SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG|PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan rekayasa proyek kembali mencuat dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Semarang. Proyek rehabilitasi gedung pimpinan DPRD Kabupaten Semarang yang dikerjakan oleh CV Bangun Serasi kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernomor kontrak 00.3.3/BG/K.13-SP/IX/2025 tertanggal 9 Agustus 2025 itu diduga bermasalah sejak awal proses pengadaannya.3 Oktober 2025

Sekretaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ), Jesaya Simarmata, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses tender. Ia menyebut bahwa tender sempat dilakukan dua kali karena proses pertama dinyatakan gagal — namun anehnya, pemenangnya justru sama.

“Pada tender awal, CV Bangun Serasi gugur di tahap evaluasi. Namun saat tender ulang dengan persyaratan yang sama, perusahaan itu tiba-tiba diloloskan. Padahal, data LPJK jelas menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 4 Juni 2024,” ungkap Jesaya, Jumat (29/9/2025).

READ  Pj Walikota Salatiga Membuka Secara Resmi TMMD Sengkuyung Tahap IV

Lebih lanjut, P3BJ telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang bernomor 0348/P3BJ/DPP/JKT/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Dalam surat itu, disebutkan secara tegas bahwa SBU milik CV Bangun Serasi sudah tidak berlaku bahkan sebelum proses tender dimulai.

READ  Kirab Budaya Meriah di HUT ke-502 Kabupaten Semarang, Tampilkan Keberagaman Kesenian dan Budaya Lokal

Jesaya juga membeberkan bahwa perusahaan tersebut baru mengurus perubahan SBU pada 23 Agustus 2025, sementara kontrak proyek telah ditandatangani pada 21 Agustus 2025.

READ  Isi Pesan BBM Vina Sebelum Tewas menambah Kejanggalan, dan semakin Terkuat satu persatu

“SBU memang berlaku tiga tahun, tapi kalau sudah dicabut, otomatis tidak sah untuk digunakan dalam proses pengadaan konstruksi apa pun,” tegasnya.

READ  Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Ironisnya, beberapa media online yang sebelumnya sempat memberitakan dugaan penyimpangan proyek ini diketahui telah menghapus kontennya secara misterius.

READ  MARS Bergerak: Relawan Sinoeng-Budi Siapkan Strategi Kemenangan

Saat dikonfirmasi, Bupati Kabupaten Semarang mengaku tidak mengetahui adanya pemberitaan soal proyek tersebut.

“Saya sama sekali tidak tahu berita itu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

READ  Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Senada, Ketua DPRD Kabupaten Semarang juga menyatakan hal serupa.

“Saya tidak tahu kalau berita itu ditakedown, mas,” ujarnya singkat.

READ  Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Publik kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Semarang, APH, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berpotensi mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan publik.

Jika dugaan ini benar, maka kasus proyek rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Semarang bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dan permainan kotor dalam sistem tender pemerintah.

 

Pewarta: Red – Tim

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru