SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG|PortalindonesiaNews.Net – Aroma dugaan rekayasa proyek kembali mencuat dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Semarang. Proyek rehabilitasi gedung pimpinan DPRD Kabupaten Semarang yang dikerjakan oleh CV Bangun Serasi kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernomor kontrak 00.3.3/BG/K.13-SP/IX/2025 tertanggal 9 Agustus 2025 itu diduga bermasalah sejak awal proses pengadaannya.3 Oktober 2025

Sekretaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ), Jesaya Simarmata, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses tender. Ia menyebut bahwa tender sempat dilakukan dua kali karena proses pertama dinyatakan gagal — namun anehnya, pemenangnya justru sama.

“Pada tender awal, CV Bangun Serasi gugur di tahap evaluasi. Namun saat tender ulang dengan persyaratan yang sama, perusahaan itu tiba-tiba diloloskan. Padahal, data LPJK jelas menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 4 Juni 2024,” ungkap Jesaya, Jumat (29/9/2025).

READ  Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik

Lebih lanjut, P3BJ telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang bernomor 0348/P3BJ/DPP/JKT/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Dalam surat itu, disebutkan secara tegas bahwa SBU milik CV Bangun Serasi sudah tidak berlaku bahkan sebelum proses tender dimulai.

READ  Proyek Jembatan Argosari Diduga Asal-asalan, Lembaga Anti Korupsi Soroti Penggunaan Material

Jesaya juga membeberkan bahwa perusahaan tersebut baru mengurus perubahan SBU pada 23 Agustus 2025, sementara kontrak proyek telah ditandatangani pada 21 Agustus 2025.

READ  Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

“SBU memang berlaku tiga tahun, tapi kalau sudah dicabut, otomatis tidak sah untuk digunakan dalam proses pengadaan konstruksi apa pun,” tegasnya.

READ  Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Ironisnya, beberapa media online yang sebelumnya sempat memberitakan dugaan penyimpangan proyek ini diketahui telah menghapus kontennya secara misterius.

READ  Meriah! Kodim 0714/Salatiga dan BWITHUS Kolaborasi Gelar “Karya Pemuda Salatiga” Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan Kota

Saat dikonfirmasi, Bupati Kabupaten Semarang mengaku tidak mengetahui adanya pemberitaan soal proyek tersebut.

“Saya sama sekali tidak tahu berita itu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

Senada, Ketua DPRD Kabupaten Semarang juga menyatakan hal serupa.

“Saya tidak tahu kalau berita itu ditakedown, mas,” ujarnya singkat.

READ  Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Publik kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Semarang, APH, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berpotensi mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan publik.

Jika dugaan ini benar, maka kasus proyek rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Semarang bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dan permainan kotor dalam sistem tender pemerintah.

 

Pewarta: Red – Tim

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru