Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika wawancara dengan Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin Rabo 01/10/2025

Foto : ketika wawancara dengan Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin Rabo 01/10/2025

Grobogan PortalindonesiaNews.Net – Praktik hukum yang janggal kembali menyeruak di tubuh aparat penegak hukum. Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin (alm.), di wilayah hukum Polres Grobogan.

John menuding aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Grobogan, sarat melakukan pelanggaran prosedur hingga dugaan rekayasa kasus.

“Klien kami ditangkap tanpa adanya laporan polisi. Setelah ditangkap, baru dibuat laporan. Ironisnya, pelapor bahkan mengaku tidak pernah melapor. Bagaimana bisa seseorang diproses hukum dengan dasar laporan siluman?” tegas John.

READ  BPP-Peradin Fokus 4 Agenda Utama

Laporan Siluman & Dakwaan yang Dipaksakan

Menurut John, perkara ini penuh kejanggalan. Dakwaan pertama tidak terbukti, tetapi tiba-tiba muncul dakwaan kedua dengan pelapor baru. Anehnya, terdakwa tidak pernah diperiksa terkait laporan tersebut, namun jaksa tetap memakai dakwaan itu hingga terdakwa divonis empat bulan penjara.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

“Ini jelas menunjukkan bahwa klien kami sudah ditarget bersalah sejak awal. Sidang hanya formalitas. Vonis seolah sudah ditulis sebelum palu diketok,” sindir John.

READ  Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Hak Terdakwa Dilanggar

Yang lebih mencengangkan, John mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun berkas perkara, padahal hal itu jelas diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

“Ini pelanggaran serius. Hak terdakwa diabaikan. KUHAP dilanggar terang-terangan oleh aparat penyidik. Kalau hukum saja diinjak-injak, untuk siapa sebenarnya polisi bekerja?” kata John geram.

READ  Pembangunan Tahap 1 Sudah Beres Desa Pajagan Bingung Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 Akan Disalurkan Kemana ?

Arogansi Kasat Reskrim Polres Grobogan

John juga menyoroti sikap arogan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto. Saat ia mau meminta salinan BAP sesuai arahan Kapolres Grobogan untuk menemui Reskrim Polres Grobogan, saat ditanya dimana ruangan Kasat, Kasat menjawab tidak tahu padahal dia sendiri..

READ  PMI Cilacap Gelar Donor Darah Massal Selama Sepekan, Targetkan 700 Kantong untuk Selamatkan Nyawa

“Kami tunjukkan chat Kapolres yang memerintahkan agar menemui Reskrim , Kasat malah menyuruh anak buahnya memeriksa handphone penasihat hukum. Ini arogansi, pelecehan terhadap profesi advokat, dan mencoreng citra Polri,” kecam John.

READ  Dipaksa Damai di Bawah Ancaman: Jeritan Suyati Menembus Sunyi Ketidakadilan

Desakan Evaluasi Kapolda Jateng

Atas skandal hukum ini, John Situmorang mendesak Kapolda Jawa Tengah segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja aparat di Polres Grobogan.

“Kalau praktik hukum sesat ini dibiarkan, masyarakat tidak akan lagi percaya pada polisi. Kami minta Kapolda bertindak tegas. Jangan biarkan hukum dipermainkan demi memenuhi target kasus,” pungkasnya.

READ  Mengejutkan di Polres Blora: Pelapor Sumur Ilegal “Geblak” Sebelum Diperiksa, 

Dengan fakta-fakta yang terungkap, publik kini menanti apakah Polda Jateng berani membongkar praktik kotor aparatnya sendiri, atau justru membiarkan aroma busuk hukum ini terus menodai wajah penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru