Grobogan PortalindonesiaNews.Net – Praktik hukum yang janggal kembali menyeruak di tubuh aparat penegak hukum. Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin (alm.), di wilayah hukum Polres Grobogan.
John menuding aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Grobogan, sarat melakukan pelanggaran prosedur hingga dugaan rekayasa kasus.
“Klien kami ditangkap tanpa adanya laporan polisi. Setelah ditangkap, baru dibuat laporan. Ironisnya, pelapor bahkan mengaku tidak pernah melapor. Bagaimana bisa seseorang diproses hukum dengan dasar laporan siluman?” tegas John.
Laporan Siluman & Dakwaan yang Dipaksakan
Menurut John, perkara ini penuh kejanggalan. Dakwaan pertama tidak terbukti, tetapi tiba-tiba muncul dakwaan kedua dengan pelapor baru. Anehnya, terdakwa tidak pernah diperiksa terkait laporan tersebut, namun jaksa tetap memakai dakwaan itu hingga terdakwa divonis empat bulan penjara.
“Ini jelas menunjukkan bahwa klien kami sudah ditarget bersalah sejak awal. Sidang hanya formalitas. Vonis seolah sudah ditulis sebelum palu diketok,” sindir John.
Hak Terdakwa Dilanggar
Yang lebih mencengangkan, John mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun berkas perkara, padahal hal itu jelas diatur dalam Pasal 72 KUHAP.
“Ini pelanggaran serius. Hak terdakwa diabaikan. KUHAP dilanggar terang-terangan oleh aparat penyidik. Kalau hukum saja diinjak-injak, untuk siapa sebenarnya polisi bekerja?” kata John geram.
Arogansi Kasat Reskrim Polres Grobogan
John juga menyoroti sikap arogan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto. Saat ia mau meminta salinan BAP sesuai arahan Kapolres Grobogan untuk menemui Reskrim Polres Grobogan, saat ditanya dimana ruangan Kasat, Kasat menjawab tidak tahu padahal dia sendiri..
“Kami tunjukkan chat Kapolres yang memerintahkan agar menemui Reskrim , Kasat malah menyuruh anak buahnya memeriksa handphone penasihat hukum. Ini arogansi, pelecehan terhadap profesi advokat, dan mencoreng citra Polri,” kecam John.
Desakan Evaluasi Kapolda Jateng
Atas skandal hukum ini, John Situmorang mendesak Kapolda Jawa Tengah segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja aparat di Polres Grobogan.
“Kalau praktik hukum sesat ini dibiarkan, masyarakat tidak akan lagi percaya pada polisi. Kami minta Kapolda bertindak tegas. Jangan biarkan hukum dipermainkan demi memenuhi target kasus,” pungkasnya.
Dengan fakta-fakta yang terungkap, publik kini menanti apakah Polda Jateng berani membongkar praktik kotor aparatnya sendiri, atau justru membiarkan aroma busuk hukum ini terus menodai wajah penegakan hukum di Indonesia.
Laporan: iskandar