Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika wawancara dengan Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin Rabo 01/10/2025

Foto : ketika wawancara dengan Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin Rabo 01/10/2025

Grobogan PortalindonesiaNews.Net – Praktik hukum yang janggal kembali menyeruak di tubuh aparat penegak hukum. Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin (alm.), di wilayah hukum Polres Grobogan.

John menuding aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Grobogan, sarat melakukan pelanggaran prosedur hingga dugaan rekayasa kasus.

“Klien kami ditangkap tanpa adanya laporan polisi. Setelah ditangkap, baru dibuat laporan. Ironisnya, pelapor bahkan mengaku tidak pernah melapor. Bagaimana bisa seseorang diproses hukum dengan dasar laporan siluman?” tegas John.

READ  Polsek Genuk Kawal Hangat Perjalanan Spiritual Bhikkhu Thudong, Wujud Harmoni dan Toleransi di Kota Semarang

Laporan Siluman & Dakwaan yang Dipaksakan

Menurut John, perkara ini penuh kejanggalan. Dakwaan pertama tidak terbukti, tetapi tiba-tiba muncul dakwaan kedua dengan pelapor baru. Anehnya, terdakwa tidak pernah diperiksa terkait laporan tersebut, namun jaksa tetap memakai dakwaan itu hingga terdakwa divonis empat bulan penjara.

READ  Bupati Tepati Janji Hadir, Perangkat Desa Justru Menghilang: Warga Bertanya-tanya

“Ini jelas menunjukkan bahwa klien kami sudah ditarget bersalah sejak awal. Sidang hanya formalitas. Vonis seolah sudah ditulis sebelum palu diketok,” sindir John.

READ  TMMD Benowo Resmi Ditutup, Semangat Gotong Royong TNI dan Warga Tinggalkan Jejak Pembangunan Nyata

Hak Terdakwa Dilanggar

Yang lebih mencengangkan, John mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun berkas perkara, padahal hal itu jelas diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

“Ini pelanggaran serius. Hak terdakwa diabaikan. KUHAP dilanggar terang-terangan oleh aparat penyidik. Kalau hukum saja diinjak-injak, untuk siapa sebenarnya polisi bekerja?” kata John geram.

READ  Asap Ilegal Semakin Ngebul Usai Sosialisasi Polsek Babat Supat: Aktivis Curiga Ada ‘Koordinasi Terselubung’

Arogansi Kasat Reskrim Polres Grobogan

John juga menyoroti sikap arogan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto. Saat ia mau meminta salinan BAP sesuai arahan Kapolres Grobogan untuk menemui Reskrim Polres Grobogan, saat ditanya dimana ruangan Kasat, Kasat menjawab tidak tahu padahal dia sendiri..

READ  Rutan atau Ruang Tekanan? Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Mengguncang Prinsip Pemasyarakatan

“Kami tunjukkan chat Kapolres yang memerintahkan agar menemui Reskrim , Kasat malah menyuruh anak buahnya memeriksa handphone penasihat hukum. Ini arogansi, pelecehan terhadap profesi advokat, dan mencoreng citra Polri,” kecam John.

READ  GNPK RI Jateng Siap Laksanakan Musda

Desakan Evaluasi Kapolda Jateng

Atas skandal hukum ini, John Situmorang mendesak Kapolda Jawa Tengah segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja aparat di Polres Grobogan.

“Kalau praktik hukum sesat ini dibiarkan, masyarakat tidak akan lagi percaya pada polisi. Kami minta Kapolda bertindak tegas. Jangan biarkan hukum dipermainkan demi memenuhi target kasus,” pungkasnya.

READ  GRIB Jaya DPC Blora Kecam Leletnya Hukum Kasus Ledakan Sumur Gendono: "Jangan Main Mata dengan Nyawa!"

Dengan fakta-fakta yang terungkap, publik kini menanti apakah Polda Jateng berani membongkar praktik kotor aparatnya sendiri, atau justru membiarkan aroma busuk hukum ini terus menodai wajah penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru