Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika wawancara dengan Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin Rabo 01/10/2025

Foto : ketika wawancara dengan Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin Rabo 01/10/2025

Grobogan PortalindonesiaNews.Net – Praktik hukum yang janggal kembali menyeruak di tubuh aparat penegak hukum. Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkara pidana yang menjerat kliennya, Suwarno bin Atmo Marmin (alm.), di wilayah hukum Polres Grobogan.

John menuding aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Grobogan, sarat melakukan pelanggaran prosedur hingga dugaan rekayasa kasus.

“Klien kami ditangkap tanpa adanya laporan polisi. Setelah ditangkap, baru dibuat laporan. Ironisnya, pelapor bahkan mengaku tidak pernah melapor. Bagaimana bisa seseorang diproses hukum dengan dasar laporan siluman?” tegas John.

READ  K9 Ditsamapta Polda Kalbar Siaga Sterilisasikan Gereja Dalam Pelaksanaan Misa

Laporan Siluman & Dakwaan yang Dipaksakan

Menurut John, perkara ini penuh kejanggalan. Dakwaan pertama tidak terbukti, tetapi tiba-tiba muncul dakwaan kedua dengan pelapor baru. Anehnya, terdakwa tidak pernah diperiksa terkait laporan tersebut, namun jaksa tetap memakai dakwaan itu hingga terdakwa divonis empat bulan penjara.

READ  MASYARAKAT SERU KETELITIAN PENANGANAN KASUS DANA HOK REJOWINANGUN: "TRANSPARANSI ADALAH KUNCI"  

“Ini jelas menunjukkan bahwa klien kami sudah ditarget bersalah sejak awal. Sidang hanya formalitas. Vonis seolah sudah ditulis sebelum palu diketok,” sindir John.

READ  Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Bantah Keterlibatan Dua Pria dalam Kasus 50 Kg Sabu di Bogor

Hak Terdakwa Dilanggar

Yang lebih mencengangkan, John mengungkap bahwa pihaknya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun berkas perkara, padahal hal itu jelas diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

“Ini pelanggaran serius. Hak terdakwa diabaikan. KUHAP dilanggar terang-terangan oleh aparat penyidik. Kalau hukum saja diinjak-injak, untuk siapa sebenarnya polisi bekerja?” kata John geram.

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Arogansi Kasat Reskrim Polres Grobogan

John juga menyoroti sikap arogan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto. Saat ia mau meminta salinan BAP sesuai arahan Kapolres Grobogan untuk menemui Reskrim Polres Grobogan, saat ditanya dimana ruangan Kasat, Kasat menjawab tidak tahu padahal dia sendiri..

READ  VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan PortalIndonesiaNews.net

“Kami tunjukkan chat Kapolres yang memerintahkan agar menemui Reskrim , Kasat malah menyuruh anak buahnya memeriksa handphone penasihat hukum. Ini arogansi, pelecehan terhadap profesi advokat, dan mencoreng citra Polri,” kecam John.

READ  Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Desakan Evaluasi Kapolda Jateng

Atas skandal hukum ini, John Situmorang mendesak Kapolda Jawa Tengah segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja aparat di Polres Grobogan.

“Kalau praktik hukum sesat ini dibiarkan, masyarakat tidak akan lagi percaya pada polisi. Kami minta Kapolda bertindak tegas. Jangan biarkan hukum dipermainkan demi memenuhi target kasus,” pungkasnya.

READ  BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

Dengan fakta-fakta yang terungkap, publik kini menanti apakah Polda Jateng berani membongkar praktik kotor aparatnya sendiri, atau justru membiarkan aroma busuk hukum ini terus menodai wajah penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: iskandar

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru