Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net — Kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum kembali tercoreng. Polda Metro Jaya, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Ibu Kota, kini disorot tajam lantaran gagal menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor (KBM) jenis Honda Civic bernopol H 7366 WY.

Kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, meski perkara ini telah bergulir hingga meja hijau, dua hal krusial masih menjadi misteri: barang bukti kendaraan yang dirampas tidak jelas keberadaannya, dan para pelaku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tak kunjung ditangkap.

“Kami sudah melayangkan surat resmi ke Wasidik Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi. Namun, yang kami dapat justru sikap diam dan ketidakjelasan. Sampai hari ini, barang bukti tidak ada, pelaku pun belum ditangkap,” tegas kuasa hukum korban.

READ  Kades Dadapan Puguh Harianto Jadi Teladan, Dana Desa Transparan dan Tepat Sasaran

Profesionalisme Polda Dipertanyakan

Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin sebuah institusi sebesar Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan barang bukti yang semestinya sudah berada dalam penguasaan penyidik? Mengapa DPO yang identitasnya sudah jelas belum juga berhasil dibekuk?

READ  Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Apakah ada pembiaran? Atau justru ada “kekuatan besar” yang melindungi para pelaku?

Lebih ironis lagi, kasus ini tetap disidangkan tanpa kehadiran barang bukti fisik kendaraan yang dirampas.

“Bagaimana pengadilan bisa memberikan putusan yang adil jika penyidik tidak menghadirkan alat bukti utama? Bukankah itu justru mengebiri proses peradilan?” ujar kuasa hukum dengan nada geram.

READ  Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Landasan Hukum yang Diabaikan

Padahal, regulasi jelas mengatur kewajiban aparat kepolisian dalam penanganan kasus hukum:

READ  Momentum Kebangkitan! HUT ke-19 Partai Hanura di SM Tower Jadi Sinyal Kuat Rebut Kursi Legislatif 2029

Pasal 183 KUHAP: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Pasal 7 ayat (1) huruf j UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP: Penyidik berwenang melakukan tindakan hukum yang bertanggung jawab, termasuk penyitaan barang bukti.

READ  Kuasa Hukum John L. Situmorang Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Kasus Suwarno di Grobogan, Diduga Ada Kejanggalan dari Proses Awal hingga Putusan

Pasal 13 UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002): Tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Polda Metro Jaya gagal menghadirkan bukti, gagal menangkap pelaku, sekaligus gagal menjaga kepercayaan masyarakat.

READ  Kecelakaan Tragis di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo: Pelajar 12 Tahun Luka Berat, Satlantas Bertindak Cepat!

Polda Metro Jaya Harus Introspeksi

Pertanyaan besar kini menggema: apa gunanya predikat “Polda Metro Jaya” jika menangani kasus perampasan kendaraan saja tidak bisa tuntas?

Ini bukan persoalan kemampuan — sebab sumber daya Polda Metro Jaya jelas tersedia. Ini persoalan kemauan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika barang bukti masih misterius dan para pelaku bebas berkeliaran, wajar bila publik menilai Polda Metro Jaya justru lebih berpihak kepada pelaku ketimbang korban.

Apakah Polda Metro Jaya berani membuktikan diri berpihak pada keadilan, atau memilih diam dan menjadi tameng pelaku?

Red/Time

Berita Terkait

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Berita Terbaru