Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 15 September 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Paska Laporan Ditrima oleh kejaksaan Kendal

Foto : Paska Laporan Ditrima oleh kejaksaan Kendal

KENDAL | PortalindonesiaNews.Net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi rakyat kecil, kini kembali tercoreng. Aroma pungutan liar (pungli) tercium menyengat di Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Aliansi Media Online bersama sejumlah LSM Kota Semarang, Senin (15/9/2025), resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kendal terkait dugaan praktik kotor tersebut.

Warga mengaku dipaksa membayar biaya bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat. Padahal, aturan resmi melalui SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017 jelas menyebutkan tarif hanya Rp150  ribu Untuk Wilayah Jawa.

READ  Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

“Jumlah bidang yang mendaftar PTSL awal tahun 2025 mencapai 501 bidang. Namun hingga kini baru 169 bidang selesai, sementara 332 bidang belum jadi. Kami pegang bukti surat pernyataan warga dan kwitansi pembayaran,” ujar Witoyo, perwakilan masyarakat.

READ  Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Jerat Hukum Mengintai

Dalam aduannya, aliansi melampirkan dasar hukum yang bisa menjerat oknum pelaku. Antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

READ  Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Chat “Atensi” Mencuat ke Publik

Ketua Aliansi Media Online & LSM Kota Semarang, Agus Sulistiawan N, menegaskan bahwa laporan ini merupakan peringatan keras agar program negara tidak dijadikan ladang pungli.

READ  Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kendal segera menindaklanjuti laporan ini. Rakyat kecil jangan lagi dijadikan korban bancakan oknum nakal,” tegas Agus.

READ  Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Respons Kejaksaan

Pihak Kejari Kendal, melalui Kasi Intelijen, mengaku akan memproses laporan sesuai aturan hukum.

“Setiap aduan masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Jika bukti permulaan cukup, akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

READ  Enam Narapidana Ungkap Kekerasan yang Dilakukan Iptu Rudiana dan Anak Buahnya dalam Sidang PK Kasus Vina Eky

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Ngesrep Balong yang disebut dalam laporan masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru