KENDAL | PortalindonesiaNews.Net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi rakyat kecil, kini kembali tercoreng. Aroma pungutan liar (pungli) tercium menyengat di Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.
Aliansi Media Online bersama sejumlah LSM Kota Semarang, Senin (15/9/2025), resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kendal terkait dugaan praktik kotor tersebut.
Warga mengaku dipaksa membayar biaya bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat. Padahal, aturan resmi melalui SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017 jelas menyebutkan tarif hanya Rp150 ribu Untuk Wilayah Jawa.
“Jumlah bidang yang mendaftar PTSL awal tahun 2025 mencapai 501 bidang. Namun hingga kini baru 169 bidang selesai, sementara 332 bidang belum jadi. Kami pegang bukti surat pernyataan warga dan kwitansi pembayaran,” ujar Witoyo, perwakilan masyarakat.
Jerat Hukum Mengintai
Dalam aduannya, aliansi melampirkan dasar hukum yang bisa menjerat oknum pelaku. Antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ketua Aliansi Media Online & LSM Kota Semarang, Agus Sulistiawan N, menegaskan bahwa laporan ini merupakan peringatan keras agar program negara tidak dijadikan ladang pungli.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kendal segera menindaklanjuti laporan ini. Rakyat kecil jangan lagi dijadikan korban bancakan oknum nakal,” tegas Agus.
Respons Kejaksaan
Pihak Kejari Kendal, melalui Kasi Intelijen, mengaku akan memproses laporan sesuai aturan hukum.
“Setiap aduan masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Jika bukti permulaan cukup, akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Ngesrep Balong yang disebut dalam laporan masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Laporan : iskandar