Indramayu | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan Peredaran obat keras diduga berjenis Parmadol dengan dosis tinggi kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Indramayu, Jumat (12/09/2025). Maraknya praktik jual-beli obat keras di sejumlah desa menimbulkan kekhawatiran serius akan masa depan generasi muda, sekaligus mempertanyakan keberanian aparat dalam menegakkan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dan Desa Kandang Aur. Mirisnya, aktivitas ilegal ini disebut-sebut sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat.
Sejumlah aktivis kesehatan dan tokoh masyarakat menduga kuat, peredaran obat keras itu tidak berjalan sendirian, melainkan ada jaringan terorganisir yang bahkan diduga mendapat “perlindungan” dari oknum tertentu. Meski dugaan ini butuh pembuktian lebih lanjut, publik menilai lambannya aparat justru memperkuat kecurigaan adanya pembiaran.
Salah satu media yang berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik jaringan peredaran obat keras, hingga kini tidak mendapat jawaban. Begitu pula aparat terkait yang terkesan bungkam. Padahal, sesuai regulasi, Parmadol termasuk obat keras yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter.
Keresahan warga kian memuncak. Mereka menilai peredaran obat keras ini ibarat bom waktu yang dapat merenggut nyawa, terutama di kalangan remaja. “Kami minta Mabes Polri jangan tinggal diam. Polres dan Polsek harus segera turun tangan sebelum banyak korban berjatuhan,” tegas seorang aktivis kesehatan lokal.
Selain kepolisian, pemerintah daerah juga diminta tidak menutup mata. Pengawasan distribusi obat-obatan harus diperketat, celah peredaran ilegal ditutup, dan jaringan pelaku segera dibongkar. Publik menegaskan, kehadiran aparat bukan sekadar simbol seragam, melainkan benteng perlindungan nyata bagi masyarakat.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas menyatakan, penjualan obat keras tanpa izin maupun resep dokter adalah tindak pidana. Karena itu, masyarakat mendesak agar ketentuan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi ditegakkan sepenuhnya demi menyelamatkan moral dan keselamatan generasi bangsa.
RED/Time