Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Usai Gelembungkan Siswa PKBM

- Kontributor

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Portalindonesianews.net
_ Sukabumi – Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis Sukabumi memasuki babak baru. Seorang kepala sekolah berinisial OS (60) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp1 miliar. 

PKBM, yang berfungsi sebagai wadah pemberdayaan potensi masyarakat dalam pendidikan nonformal sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, menyediakan berbagai program seperti Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kerumahtanggaan. Namun, OS diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal atau BOSP dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.

READ  Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya mengarah pada penetapan OS sebagai tersangka sejak Jumat (30/8/2024). “Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus mencapai Rp1.060.450.000. Penyimpangan tersebut terkait dengan pengelolaan dana BOSP di PKBM Perintis,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh OS untuk keperluan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil Karimun dan dua sepeda motor jenis Scoopy serta Fazio. OS diduga nekat menggunakan data siswa fiktif agar anggaran dari Kemendikbud dapat dicairkan.

READ  Ciptakan Ketahanan Pangan, Kapolsek Kaliwungu Manfaatkan Lahan Polsek

“Motifnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi, ditemukan adanya siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Dinas Pendidikan dalam kasus ini, Wawan menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan langsung dari Dinas Pendidikan. Namun, Disdik memiliki peran sebagai pengawas PKBM. “Dalam kasus ini, Disdik berperan sebagai pengawas, tetapi dari hasil pemeriksaan, ini adalah inisiatif tersangka sendiri yang mengumpulkan data siswa fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu, mencairkan dana, dan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelas Wawan.

Saat ini, OS telah diamankan di Lapas Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam rangka penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

READ  Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Kejaksaan Negeri Sukabumi juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan serupa di 93 PKBM lainnya. “Penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait indikasi korupsi di PKBM lain, namun untuk saat ini, PKBM Perintis yang menjadi fokus penyidikan dengan penetapan OS sebagai tersangka,” tutup Wawan.

Laporan : iskandar

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru