Klarifikasi Bohong Kanit Reskrim Polres Rembang Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum: Ini Upaya Manipulasi Publik!

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

REMBANG | PortalIndonesiaNews.Net – Dunia penegakan hukum di Kabupaten Rembang kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah atas dugaan memberikan klarifikasi menyesatkan yang mencemari proses penyidikan dan merugikan pihak terlapor.

Laporan dengan Nomor: SPSP2/70/VIII/2025/Yanduan, resmi diajukan oleh kuasa hukum Saudara B pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Kanit dituding menyebarkan informasi tidak akurat melalui media online terkait jumlah uang yang dikembalikan oleh klien mereka kepada pelapor, berinisial P.

Klarifikasi yang Menyesatkan

Dalam pernyataannya kepada media, Kanit menyebut bahwa B telah mengembalikan Rp31 juta kepada pelapor. Namun, fakta hukum menyebutkan nilai sebenarnya adalah Rp37 juta (modal) dan Rp7,5 juta (bagi hasil)—total Rp44,5 juta. Ketidaksesuaian ini dianggap sebagai bentuk penyebaran informasi bohong yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak integritas penyidikan.

READ  Polres Semarang berikan Pengamanan di Tasyakuran dan pengajian perguruan pencak silat

Kecaman dari Tim Hukum

Kecaman keras datang dari tim hukum B yang terdiri dari JBU Law Office Pekalongan dan Kharisma Law Office Batang.

READ  Sinergi TNI dan Warga SH Terate Cabang Kota Salatiga Pusat Madiun Hadir dalam Komsos Kreatif Korem 073/Makutarama

“Pernyataan Kanit bukan hanya bohong, tapi merupakan bentuk manipulasi informasi yang menciderai keadilan. Polisi seharusnya jadi pihak netral, bukan pembentuk opini publik yang menyimpang,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers.

READ  Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi Hukum

Tim hukum B menduga kuat Kanit telah melanggar sejumlah aturan, antara lain:

READ  Mafia Solar “AS dkk” Masih Kebal Hukum di Belawan? Warga Resah, APH Diduga Tutup Mata!

1. Perkap No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c – Polisi wajib jujur dan objektif serta dilarang menyalahgunakan wewenang.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 27 – Larangan membuka informasi yang dapat mengganggu penyidikan.

3. UU ITE Pasal 28 ayat (1) – Larangan menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan pihak lain.

4. KUHP Pasal 421 – Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang menyebabkan kerugian dapat dipidana.

READ  Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora. Begini jelasnya

Apresiasi untuk Propam, Desakan untuk Bertindak Tegas

Meski menyayangkan tindakan Kanit, tim hukum memberikan apresiasi terhadap Bidpropam Polda Jawa Tengah yang dinilai cepat dan tanggap dalam menerima laporan aduan masyarakat.

READ  Seminar Migas Nasional di Blora Soroti Implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025 — LCKI Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Aman dan Transparan

“Kami berharap ini tidak berhenti di meja laporan. Propam harus membuktikan bahwa Polri tidak ragu menindak anggotanya sendiri bila terbukti melanggar etik,” tegas kuasa hukum B.

Publik Menanti Ketegasan Polri

Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat Rembang yang mulai mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap Polri dikhawatirkan makin tergerus.

Kini bola panas berada di tangan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Akankah mereka berani menindak aparat yang diduga menyebar klarifikasi bohong dan menyalahgunakan kewenangan?

Red/Time

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru