REMBANG | PortalIndonesiaNews.Net – Dunia penegakan hukum di Kabupaten Rembang kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah atas dugaan memberikan klarifikasi menyesatkan yang mencemari proses penyidikan dan merugikan pihak terlapor.
Laporan dengan Nomor: SPSP2/70/VIII/2025/Yanduan, resmi diajukan oleh kuasa hukum Saudara B pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Kanit dituding menyebarkan informasi tidak akurat melalui media online terkait jumlah uang yang dikembalikan oleh klien mereka kepada pelapor, berinisial P.
Klarifikasi yang Menyesatkan
Dalam pernyataannya kepada media, Kanit menyebut bahwa B telah mengembalikan Rp31 juta kepada pelapor. Namun, fakta hukum menyebutkan nilai sebenarnya adalah Rp37 juta (modal) dan Rp7,5 juta (bagi hasil)—total Rp44,5 juta. Ketidaksesuaian ini dianggap sebagai bentuk penyebaran informasi bohong yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak integritas penyidikan.
Kecaman dari Tim Hukum
Kecaman keras datang dari tim hukum B yang terdiri dari JBU Law Office Pekalongan dan Kharisma Law Office Batang.
“Pernyataan Kanit bukan hanya bohong, tapi merupakan bentuk manipulasi informasi yang menciderai keadilan. Polisi seharusnya jadi pihak netral, bukan pembentuk opini publik yang menyimpang,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi Hukum
Tim hukum B menduga kuat Kanit telah melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. Perkap No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c – Polisi wajib jujur dan objektif serta dilarang menyalahgunakan wewenang.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 27 – Larangan membuka informasi yang dapat mengganggu penyidikan.
3. UU ITE Pasal 28 ayat (1) – Larangan menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan pihak lain.
4. KUHP Pasal 421 – Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang menyebabkan kerugian dapat dipidana.
Apresiasi untuk Propam, Desakan untuk Bertindak Tegas
Meski menyayangkan tindakan Kanit, tim hukum memberikan apresiasi terhadap Bidpropam Polda Jawa Tengah yang dinilai cepat dan tanggap dalam menerima laporan aduan masyarakat.
“Kami berharap ini tidak berhenti di meja laporan. Propam harus membuktikan bahwa Polri tidak ragu menindak anggotanya sendiri bila terbukti melanggar etik,” tegas kuasa hukum B.
Publik Menanti Ketegasan Polri
Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat Rembang yang mulai mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap Polri dikhawatirkan makin tergerus.
Kini bola panas berada di tangan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Akankah mereka berani menindak aparat yang diduga menyebar klarifikasi bohong dan menyalahgunakan kewenangan?
Red/Time