Klarifikasi Bohong Kanit Reskrim Polres Rembang Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum: Ini Upaya Manipulasi Publik!

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

REMBANG | PortalIndonesiaNews.Net – Dunia penegakan hukum di Kabupaten Rembang kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah atas dugaan memberikan klarifikasi menyesatkan yang mencemari proses penyidikan dan merugikan pihak terlapor.

Laporan dengan Nomor: SPSP2/70/VIII/2025/Yanduan, resmi diajukan oleh kuasa hukum Saudara B pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Kanit dituding menyebarkan informasi tidak akurat melalui media online terkait jumlah uang yang dikembalikan oleh klien mereka kepada pelapor, berinisial P.

Klarifikasi yang Menyesatkan

Dalam pernyataannya kepada media, Kanit menyebut bahwa B telah mengembalikan Rp31 juta kepada pelapor. Namun, fakta hukum menyebutkan nilai sebenarnya adalah Rp37 juta (modal) dan Rp7,5 juta (bagi hasil)—total Rp44,5 juta. Ketidaksesuaian ini dianggap sebagai bentuk penyebaran informasi bohong yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak integritas penyidikan.

READ  Ada Apa di Balik Kunjungan Diam-Diam DWP ke Tiga TK Ini? Ternyata Bukan Sekadar Seremonial

Kecaman dari Tim Hukum

Kecaman keras datang dari tim hukum B yang terdiri dari JBU Law Office Pekalongan dan Kharisma Law Office Batang.

READ  Antisipasi Kerawanan Di Bulan Ramadhan Polres Semarang Tingkatkan Patroli

“Pernyataan Kanit bukan hanya bohong, tapi merupakan bentuk manipulasi informasi yang menciderai keadilan. Polisi seharusnya jadi pihak netral, bukan pembentuk opini publik yang menyimpang,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam konferensi pers.

READ  Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi Hukum

Tim hukum B menduga kuat Kanit telah melanggar sejumlah aturan, antara lain:

READ  Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

1. Perkap No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c – Polisi wajib jujur dan objektif serta dilarang menyalahgunakan wewenang.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 27 – Larangan membuka informasi yang dapat mengganggu penyidikan.

3. UU ITE Pasal 28 ayat (1) – Larangan menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan pihak lain.

4. KUHP Pasal 421 – Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang menyebabkan kerugian dapat dipidana.

READ  Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat

Apresiasi untuk Propam, Desakan untuk Bertindak Tegas

Meski menyayangkan tindakan Kanit, tim hukum memberikan apresiasi terhadap Bidpropam Polda Jawa Tengah yang dinilai cepat dan tanggap dalam menerima laporan aduan masyarakat.

READ  Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

“Kami berharap ini tidak berhenti di meja laporan. Propam harus membuktikan bahwa Polri tidak ragu menindak anggotanya sendiri bila terbukti melanggar etik,” tegas kuasa hukum B.

Publik Menanti Ketegasan Polri

Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat Rembang yang mulai mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap Polri dikhawatirkan makin tergerus.

Kini bola panas berada di tangan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Akankah mereka berani menindak aparat yang diduga menyebar klarifikasi bohong dan menyalahgunakan kewenangan?

Red/Time

Berita Terkait

Diduga Menyalahi Spesifikasi, Proyek Jalan Kondang Sari Argasunya Bernilai Rp 1,8 Miliar Tuai Sorotan – PUPR dan Aparat Desa Bungkam
Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam
Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali
Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Semarang Berduka: Pencarian Korban Terakhir Pemancing Tersapu Badai di Tanjung Emas Berakhir  
Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  
BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  
Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas: Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Janji Tukar Guling Tak Pernah Terbukti

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 02:09 WIB

Klarifikasi Bohong Kanit Reskrim Polres Rembang Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum: Ini Upaya Manipulasi Publik!

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Diduga Menyalahi Spesifikasi, Proyek Jalan Kondang Sari Argasunya Bernilai Rp 1,8 Miliar Tuai Sorotan – PUPR dan Aparat Desa Bungkam

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:07 WIB

Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:16 WIB

BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas: Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Janji Tukar Guling Tak Pernah Terbukti

Berita Terbaru