Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

TEMBILAHAN – PortalIndonesiaNews.Net — Awan gelap kembali menyelimuti pengelolaan Pelabuhan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. PT Pelindo Tembilahan kini berada di pusaran sorotan tajam publik usai muncul dugaan pungutan tak sesuai aturan dan wacana alih fungsi lahan pelabuhan menjadi kawasan kuliner “Pujasera Pelindo”.

Fakta lapangan menunjukkan adanya keluhan dari pengguna jasa pelabuhan terkait tarif kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 yang tertera di karcis atas nama Koperasi Pelindo. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Inhil Nomor 28 Tahun 2010 dengan tegas menetapkan tarif resmi hanya Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

READ  Wali Kota Salatiga Hadiri Merti Dusun Sendang Gambir: Merawat Tradisi, Menyatukan Generasi

Pihak Pelindo Tembilahan membantah telah melanggar aturan. Mereka berdalih pungutan itu adalah pas kendaraan, bukan tarif parkir umum, dan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2018, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran GM Pelindo Tembilahan tertanggal 24 Februari 2021 yang disebut telah mendapat persetujuan KSOP Tembilahan.

READ  Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

Namun, publik justru balik bertanya: di mana transparansi pengelolaan? Status hukum Koperasi Karyawan Pelabuhan Tembilahan, mekanisme pencatatan dana, hingga distribusi hasil pungutan belum pernah dibuka ke publik.

READ  Ratusan Anggota Kodim 0714/Salatiga Berangkat ke Jakarta Hadiri HUT TNI ke-79

Tidak berhenti di situ, sorotan juga tertuju pada praktik penyewaan lahan pelabuhan untuk warung, kios, dan kedai kopi. Tarif sewa disebut mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Dengan lebih dari 30 unit usaha aktif, potensi pendapatan diperkirakan tembus Rp1,296 miliar dalam tiga tahun. Hingga kini, belum jelas apakah pendapatan itu masuk kas negara, kas daerah, atau sepenuhnya dikelola internal Pelindo dan mitranya.

READ  Prahara Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel: 'Beking' Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Terancam Roboh

Di tengah isu pungutan dan sewa lahan, mencuat pula rencana mengubah sebagian kawasan pelabuhan menjadi Pujasera Pelindo. Para pengamat menilai langkah ini rawan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta aturan Kementerian BUMN, jika dilakukan tanpa restu resmi dari Kemenhub dan Kementerian BUMN.

READ  Warga Mijen Tewas Akibat Pengeroyokan, Lima Terduga Pelaku Diamankan

Yopi Agustriansyah, Ketua Karang Taruna Tembilahan Hulu sekaligus mahasiswa hukum UNISI, mengingatkan bahwa pelabuhan adalah aset strategis negara yang tidak boleh diprivatisasi secara sepihak.

READ  Kader Partai Demokrat Kab. Semarang Ajukan Perlindungan Hukum

“Alih fungsi pelabuhan menjadi area komersial seperti pujasera tidak bisa asal jalan. Harus sesuai Rencana Induk Pelabuhan, ada izin resmi, dan tidak boleh bertentangan dengan aturan. Kalau dilakukan sepihak, ini sangat rawan melanggar hukum,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Yopi juga menyoroti potensi kerugian negara jika pengelolaan sewa kios tidak transparan. “Aset negara itu untuk kepentingan publik, bukan memperkaya segelintir pihak,” tandasnya.

READ  Fakta Baru Menggemparkan! Kasus Rizal Rudiansyah Diduga Kuat Sarat Kriminalisasi dan Pemerasan Berkedok Keadilan

Polemik Pelabuhan Tembilahan ini menambah deretan panjang persoalan tata kelola aset pelabuhan di Indonesia. Pemerhati maritim mendesak pemerintah pusat segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh, memastikan setiap rupiah hasil pengelolaan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan menguap tanpa jejak.

Laporan: marno

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Berita Terbaru