Dosen Hukum Perguruan Tinggi Negeri Ternama di Kota Solo Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Perumahan di Karanganyar

- Kontributor

Kamis, 5 September 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SOLO
, Portalindonesianews.net– Seorang dosen dari perguruan tinggi negeri ternama di Kota Solo telah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Dosen yang mengajar di bidang hukum tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi tanah dan perumahan di Karanganyar. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban dari aksi penipuan ini tidak hanya berasal dari kalangan warga sipil, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum (APH). Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

READ  Proyek Siluman di Dalam Kantor DKK Salatiga: Tiga Bulan Berjalan Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukumnya

Oknum dosen tersebut sempat melarikan diri, namun para korban berhasil melacak keberadaannya di rumahnya yang berada di Kecamatan Jaten, Karanganyar, yang juga digunakan sebagai kantor pemasaran investasi tanah dan perumahan. 

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap. Salah satu kuasa hukum korban, Wiranto, mengungkapkan bahwa pelaku, yang juga berstatus sebagai ASN, telah diserahkan ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

READ  Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

“Kemarin, yang bersangkutan (oknum dosen) ditangkap oleh beberapa korbannya di wilayah Klaten. Karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Karanganyar dan korban tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karanganyar. Akhirnya, pelaku dibawa ke Polres Karanganyar untuk menjalani penyelidikan,” ungkap Wiranto pada Rabu (4/9/2024).

Wiranto juga menambahkan bahwa pihaknya segera melaporkan dugaan penipuan yang dialami oleh klien-kliennya kepada pihak berwenang. 

READ  BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional

“Bukan hanya satu atau dua orang yang menjadi korban, jumlah korban bisa mencapai ratusan orang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, belum memberikan banyak pernyataan. terkait penangkapan tersebut.

“Korbannya memang banyak,” ucap AKP Bondan secara singkat.  

Red/Time

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA
Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:52 WIB

KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terbaru