Diduga Lakukan Wanprestasi CV Putra Sumber Galian Terancam Dilaporkan Ke APH

- Kontributor

Sabtu, 17 Desember 2022 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – 17 Desember 2022.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh CV  Putra Sumber Galian atas nama Abdul Muhaimin terkait perihal pertanggung jawaban perbaikan jalan yang rusak akibat mobil truk tronton cor betonisasi yang masuk ke akses jalan tersebut yang rusak parah diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji
Pasalnya setelah pekerjaan betonisasi CV Putra Sumber Galian di kampung Baru- baru, lingkungan pamelakang je’ne kecamatan Lau, Kabupaten Maros selesai akan melakukan perbaikan jalan paving blok di area akses jalan tersebut, akibat mobil truk tronton, 
Namun faktanya perjanjian tersebut belum direalisasikan oleh pemilik CV tersebut dan sudah lebih satu bulan pekerjaan beton tersebut selesai di kerjakan
Adapun keluhan warga yang enggan disebutkan namanya ( HO ) mengatakan bahwa dulu janjinya kalau selesai pekerjaan betonnya dia mau perbaiki jalan kami di sini, 
Tapi setelah selesai pekerjaannya sediktji dia kerjakan baru natinggalkanmi tanggung jawabnya tidak maumi naperbaiki jalananka, apa lagi ada surat perjanjiannya” ungkapnya
Mendengar hal tersebut  Aktivis Andra angkat bicara bahwa ” ini tidak boleh dibarkan begitu saja, ini sudah melanggar perjanjian dimana CV Putra Sumber Galian melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan kami akan melaporkan ke (APH) aparat penegak hukum” tegasnya.
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:19 WIB

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:41 WIB

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terbaru