Jakarta Barat – Polsek kebon jeruk Jakarta Barat membeberkan Kronologis pembakaran tempat usaha konveksi diwilayah kebon jeruk Jakarta Barat yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu, Sabtu, 10/12/2022.

- Kontributor

Kamis, 22 Desember 2022 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial AF (20) diamankan polsek kebon jeruk lantaran nekat membakar motor milik bos konveksi, di Jalan Bumi Indah, RT 2, RW 9, Sukabumi Utara .
Pembakaran itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu AF kepada DP (22). DP yang merupakan karyawan konveksi, diduga berselingkuh terhadap istri AF, yang berinisial TW (20).
Namun saat AF mebakar motir dengan mengguyurkan bensin, AF salah sasaran, lantaran motor yang dibakar bukan milik DP, melainkan milik bosnya, Rafiq (47).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kebon jeruk merilis kasus pembakaran salah satu tempat usaha yang terjadi di Jalan Bumi Indah, RT 2, RW 9, Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat 
“Seorang pelaku berinisial AF (20) berhasil kami amankan, pelaku nekat melakukan pembakaran motor milik bos konveksi hingga mengakibatkan kebakaran di latar belakangi karena cemburu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Kamis (22/12/2022).

Dikesempatan yang sama Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kebakaran diketahui saat salah seorang karyawan mendengar suara orang memasak namun kehabisan air.
“Saat saksi sedang tidur terbangun karena terdengar seperti orang sedang masak, tapi kehabisan air,” kata Slamet, di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 
Saat itu, saksi yang merupakan karyawan konveksi kemudian membangunkan rekannya yang lain. Dengan dibantu rekannya sesama karyawan konveksi lainnya, dan warga sekitar api dapat dipadamkan.
Beruntung api tidak sampai menjalar ke bangunan lain, hanya saja sebagian ruangan konveksi yang digunakan untuk membuat pola busana muslim terbakr.
“Saksi kemudian teriak ada kebakaran. Kemudian dibantu warga memadamkan api, dalam waktu setengah jam,” ungkap Slamet.
Slamet melanjutkan, pelaku ditangkap oleh petugas di rumah orang tuanya di wilayah Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
Saat petugas datang untuk melakukan penangkapan. AF sempat bersembunyi di salah satu kamar. Setelahnya, ia digelandang ke Polsek Kebon Jeruk.

“Tanggal 16 desember perkara ini sudah kami ungkap dan pelaku sudah kami tangkap,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat pasal 187 KUHP ayat 2, tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria nekat membakar motor Honda Scoopy milik Rafiq Afad, seorang bos konveksi di Jalan Berdikari, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Sabtu (10/12/2022).
Rafiq menuturkan, kejadian bermula ketika pria tersebut cemburu lantaran istri pelaku pernah berkomuniksi dengan karyawannya yang berinisial D.
“Cemburu masalah cewe, jadi bukan di saya langsung. Karyawan saya inisial D, cowok. Dia yang dicemburuin sama si pelaku,” katanya, saat ditemui di lokasi, Minggu (11/12/2022).
Adapun kejadian itu terjadi sekira pukul 02.51 WIB. Berdasarkan dari rekaman CCTV saat itu pelaku menyiramkan sesuatu ke jok motor kemudian menyulutnya dengan api hingga terbakar.
Dalam kejadian ini bukan hanya motor yang terbakar melaikan, meja yang biasa digunakan untuk membuat pola juga tersambar api.
“Kayak cairan dituang gitu tapi gatau. Ke jok motor awalnya. Tempat kerja juga kesambar api,” jelasnya.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Ketua Koni Nagan Raya Mengalungkan Medali Emas Kepada Atlet Silat IPSI Diajang PORA XIV Pidie

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:19 WIB

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:41 WIB

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terbaru