Kades Bagan Serdang Melanggar Ketentuan Instansi Pemerintah Daerah.

- Kontributor

Jumat, 23 Desember 2022 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang,Pantai Labu – Tim media di dampingi LBHK Wartawan kembali untuk konfirmasi kepada kades Bagan Serdang kec.Pantai Labu untuk mempertanyakan mengenai prihal pemalsuan tanda tangan yang dialami saudari Mayang Sari selaku kaur umum oleh bendahara, Kamis 22/12/22.
 
Selaku kaur umum di balai desa Bagan Serdang kec.pantai labu mayang sari merasa di kankangi tugas dan tupoksinya sebagai ketua TPK atas sikap kades,sekdes dan bendahara desa bagan serdang yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan.
Saat tim mempertanyakan kepada kades imran mengenai pemberitaan pemalsuan tanda tangan kades sendiri mengakui karena mendesak dan bahwa tanda tangan itu atas perintahnya.
 
Sangat di sayangkan sekali selaku kades tidak memahami SOP dan melanggar Admistrasi yang ada di setiap instansi pemerintah seharusnya tugas kades dan perangkat desa sudah ada tupoksinya masing-masing.
 
Adapun Tim media di dampingi LBHK Wartawan akan mengusut tuntas kasus ini ke Petun,Inspektorat dan Institusi Kepolisian untuk melaporkan pihak kades sekdes dan bendahara yang memanipulasi tanda tangan yang di akuin oleh kades Bagan Serdang kec. Pantai Labu kab.Deli Serdang.
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Berita Terkait

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah
Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat
Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan
Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Uang Berserakan hingga Dijarah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:55 WIB

KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

Berita Terbaru