Kades Bagan Serdang Melanggar Ketentuan Instansi Pemerintah Daerah.

- Kontributor

Jumat, 23 Desember 2022 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang,Pantai Labu – Tim media di dampingi LBHK Wartawan kembali untuk konfirmasi kepada kades Bagan Serdang kec.Pantai Labu untuk mempertanyakan mengenai prihal pemalsuan tanda tangan yang dialami saudari Mayang Sari selaku kaur umum oleh bendahara, Kamis 22/12/22.
 
Selaku kaur umum di balai desa Bagan Serdang kec.pantai labu mayang sari merasa di kankangi tugas dan tupoksinya sebagai ketua TPK atas sikap kades,sekdes dan bendahara desa bagan serdang yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan.
Saat tim mempertanyakan kepada kades imran mengenai pemberitaan pemalsuan tanda tangan kades sendiri mengakui karena mendesak dan bahwa tanda tangan itu atas perintahnya.
 
Sangat di sayangkan sekali selaku kades tidak memahami SOP dan melanggar Admistrasi yang ada di setiap instansi pemerintah seharusnya tugas kades dan perangkat desa sudah ada tupoksinya masing-masing.
 
Adapun Tim media di dampingi LBHK Wartawan akan mengusut tuntas kasus ini ke Petun,Inspektorat dan Institusi Kepolisian untuk melaporkan pihak kades sekdes dan bendahara yang memanipulasi tanda tangan yang di akuin oleh kades Bagan Serdang kec. Pantai Labu kab.Deli Serdang.
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:19 WIB

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:41 WIB

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terbaru