Y, Joko Tirtono SH. Apresiasi Vonis Bebas I Nyoman Sukena Terkait Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

- Kontributor

Kamis, 19 September 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR BALI, – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Sukena sebelumnya didakwa atas kasus pemeliharaan satwa dilindungi, Landak Jawa (Hysterix Javanica), namun dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Oktober 2024, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Joko tirtono, yang akrab disapa Jack, mengaku sudah memprediksi bahwa Sukena akan divonis bebas. “Saya yakin hakim akan menggunakan mata hati setelah mendengar kesaksian Sukena, yang jelas-jelas tidak tahu bahwa tindakannya melanggar undang-undang. Tidak ada niat dari Sukena untuk memperdagangkan, justru ia sedang berusaha melestarikan hewan langka tersebut,” ujar Joko.

Baca juga: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/y-jokotirtono-sh-ketua-lcki-jawa-tengah.html

READ  Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk penegakan hukum yang sebenar-benarnya dan telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi Sukena maupun masyarakat. “Terima kasih, hukum masih ditegakkan sesuai dengan rasa keadilan. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

 
Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Sukena dari dakwaan dan memulihkan hak-haknya.(Red/Tiara)
PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru