CILACAP | PortalIndonesiaNews.Net — Di tengah meningkatnya mobilitas warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia, pengawasan terhadap aktivitas mereka menjadi hal krusial demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan se-Kabupaten Banyumas, bertempat di Hotel Java Heritage, Purwokerto, Rabu (24/7/2025).
Rapat ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi wadah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam hal pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di wilayah Banyumas yang terus berkembang sebagai daerah tujuan investasi, pendidikan, dan wisata.
Mengapa Pengawasan Orang Asing Itu Penting?
Warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus tunduk pada aturan keimigrasian. Namun, tidak sedikit kasus di berbagai daerah di Indonesia, WNA menyalahgunakan izin tinggalnya: dari tinggal melebihi batas waktu (overstay), bekerja tanpa izin, hingga terlibat aktivitas ilegal seperti penyalahgunaan visa atau pelanggaran hukum lainnya.
Karena itulah, keberadaan Tim Pora—yang terdiri dari unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, hingga aparat kecamatan—menjadi ujung tombak pengawasan. Rapat ini menjadi bentuk nyata penguatan kolaborasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak pelanggaran keimigrasian sejak dini.
Paparan, Diskusi, dan Solusi
Dalam rapat yang dipandu langsung oleh Mukhlis Akbar, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sekaligus Ketua Timpora, dipaparkan laporan pertanggungjawaban atas capaian dan tantangan pengawasan selama ini. Salah satu tantangan terbesar, kata Mukhlis, adalah kurangnya pelaporan dari masyarakat serta terbatasnya koordinasi lintas sektoral di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, dalam sambutannya menggarisbawahi bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi semata.
“Kolaborasi antarinstansi adalah kunci. Keamanan wilayah kita adalah tanggung jawab bersama. Jika ada pelanggaran keimigrasian, tindak tegas harus dilakukan!” ujarnya tegas.
Materi penguatan disampaikan oleh Ahsanta Maulana, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian. Ia memberikan penjelasan rinci mengenai aturan hukum keimigrasian, tata cara pelaporan keberadaan WNA, serta langkah-langkah penindakan di lapangan.
Diskusi berjalan interaktif. Perwakilan dari berbagai kecamatan di Banyumas menyampaikan kendala yang mereka hadapi, mulai dari kurangnya informasi, keterbatasan SDM, hingga ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur pelaporan.
Ganesa Wisesa, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, juga memberikan solusi digital untuk mempercepat proses deteksi dan pelaporan aktivitas mencurigakan WNA.
Edukasi untuk Masyarakat: Laporkan Bila Ada Aktivitas WNA Mencurigakan
Masyarakat umum memiliki peran besar dalam keberhasilan pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan dari warga negara asing, seperti menetap terlalu lama tanpa dokumen, bekerja tanpa izin, atau menunjukkan gelagat yang membahayakan, segera laporkan ke kantor Imigrasi terdekat atau aparat desa.
“Kita tidak anti orang asing. Tapi aturan tetap harus ditegakkan. WNA yang patuh kita perlakukan baik, tapi yang melanggar akan ditindak,” kata Mukhlis menegaskan.
Penutup: Menuju Pengawasan yang Humanis tapi Tegas
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen kuat Imigrasi Cilacap bersama instansi lain dalam membangun sistem pengawasan WNA yang efektif, komprehensif, dan berbasis edukasi masyarakat. Harapannya, Banyumas tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua—baik warga lokal maupun warga negara asing yang sah.
Laporan : Afison manik