Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika Rapat Timpora di Banyumas

Foto ketika Rapat Timpora di Banyumas

CILACAP | PortalIndonesiaNews.Net — Di tengah meningkatnya mobilitas warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia, pengawasan terhadap aktivitas mereka menjadi hal krusial demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan se-Kabupaten Banyumas, bertempat di Hotel Java Heritage, Purwokerto, Rabu (24/7/2025).

Rapat ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi wadah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam hal pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di wilayah Banyumas yang terus berkembang sebagai daerah tujuan investasi, pendidikan, dan wisata.

Mengapa Pengawasan Orang Asing Itu Penting?

Warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus tunduk pada aturan keimigrasian. Namun, tidak sedikit kasus di berbagai daerah di Indonesia, WNA menyalahgunakan izin tinggalnya: dari tinggal melebihi batas waktu (overstay), bekerja tanpa izin, hingga terlibat aktivitas ilegal seperti penyalahgunaan visa atau pelanggaran hukum lainnya.

READ  Kasat Narkoba Blora AKP Miftah Ansori: ‘Sedang Kita Lidik’ Peredaran Obat Terlarang di Kridosono

Karena itulah, keberadaan Tim Pora—yang terdiri dari unsur Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, hingga aparat kecamatan—menjadi ujung tombak pengawasan. Rapat ini menjadi bentuk nyata penguatan kolaborasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak pelanggaran keimigrasian sejak dini.

Paparan, Diskusi, dan Solusi

Dalam rapat yang dipandu langsung oleh Mukhlis Akbar, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sekaligus Ketua Timpora, dipaparkan laporan pertanggungjawaban atas capaian dan tantangan pengawasan selama ini. Salah satu tantangan terbesar, kata Mukhlis, adalah kurangnya pelaporan dari masyarakat serta terbatasnya koordinasi lintas sektoral di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, dalam sambutannya menggarisbawahi bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi semata.

READ  Bendahara Desa Diduga Abai Tugas, Istri Disinyalir Kuasai Urusan Keuangan di Kantor Desa

“Kolaborasi antarinstansi adalah kunci. Keamanan wilayah kita adalah tanggung jawab bersama. Jika ada pelanggaran keimigrasian, tindak tegas harus dilakukan!” ujarnya tegas.

Materi penguatan disampaikan oleh Ahsanta Maulana, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian. Ia memberikan penjelasan rinci mengenai aturan hukum keimigrasian, tata cara pelaporan keberadaan WNA, serta langkah-langkah penindakan di lapangan.

Diskusi berjalan interaktif. Perwakilan dari berbagai kecamatan di Banyumas menyampaikan kendala yang mereka hadapi, mulai dari kurangnya informasi, keterbatasan SDM, hingga ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur pelaporan.

Ganesa Wisesa, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, juga memberikan solusi digital untuk mempercepat proses deteksi dan pelaporan aktivitas mencurigakan WNA.

Edukasi untuk Masyarakat: Laporkan Bila Ada Aktivitas WNA Mencurigakan

Masyarakat umum memiliki peran besar dalam keberhasilan pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan dari warga negara asing, seperti menetap terlalu lama tanpa dokumen, bekerja tanpa izin, atau menunjukkan gelagat yang membahayakan, segera laporkan ke kantor Imigrasi terdekat atau aparat desa.

READ  Mahasiswa yang Bertanya kepada Rocky Gerung Mengenai Surat Edaran Rektor UINAM Dikeroyok Satpam Beramai-Ramai

“Kita tidak anti orang asing. Tapi aturan tetap harus ditegakkan. WNA yang patuh kita perlakukan baik, tapi yang melanggar akan ditindak,” kata Mukhlis menegaskan.

Penutup: Menuju Pengawasan yang Humanis tapi Tegas

Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen kuat Imigrasi Cilacap bersama instansi lain dalam membangun sistem pengawasan WNA yang efektif, komprehensif, dan berbasis edukasi masyarakat. Harapannya, Banyumas tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua—baik warga lokal maupun warga negara asing yang sah.

 

Laporan : Afison manik

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru