Masyarakat kini mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak tidak hanya sekadar memberikan saran pemindahan, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh terkait dampak kerusakan lingkungan yang mungkin sudah terjadi selama beroperasi serta memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Redaksi






