Viral di Tik Tok, Bayi 8 Bulan Diberikan Kopi

- Kontributor

Rabu, 25 Januari 2023 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Retno Listyarti

PortalindonesiaNews.net – Diduga seorang ibu memberikan kopi kemasan merek tertentu  pada bayinya yang baru berusia 8 bulan. Diakui oleh  si ibu bahwa bayinya 9 kali BAB setiap harinya akibat mengkonsumsi kopi susu tersebut.  Tindakan si Ibu/pengasuh anak sangat membahayakan Kesehatan dan tumbuh kembang bayi tersebut. Tak heran jika banjir hujatan dan  kecaman dalam kolom komentar. 

“Sebagai pemerhati anak, saya  mengecam pemberian kopi pada bayi usia 8 bulan diduga oleh orangtuanya sendiri. Berdasarkan sejumlah penelitian di dunia, tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan organ bayi, wajar dampaknya anak BAB sampai 9x dalam sehari. Berbagai penelitian merekomendasikan agar orangtua tidak memberikan kopi atau minuman berkafein hingga anak  berusia 5 tahun. Bahkan ada penelitian yang menyarankan untuk tidak menawarkan kopi setidaknya sampai anak berusia remaja”, ujar Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan. 

Retno menambahkan, bahwa tindakan orangtua dari bayi 8  bulan tersebut dalam  konteks Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 35 tahun 2014 jo UU No. 23 tahun 2002 dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap anak dengan kategori Perlakuan salah lainnya. 

READ  DPD NasDem Blora Soroti Pemberitaan Majalah Tempo, Desak Klarifikasi Terbuka

Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi, Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, Ketidakailan; dan Perlakuan salah lainnya”. 

Dalam Pasal Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak dijelaskan pengertian perlakuan salah dan penelantaran, karena itu, dalam menggunakan tafsir perlakuaan salah dan penelantaran digunakan tafsir doktrinal dan tafsir sistematis yang dapat menjelaskan unsur tindak pidana dari perbuatan tersebut. 

Sedangkan dalam konteks normatif yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, perlakuan salah (abuse) memiliki penafsiran yang sangat luas, yakni segala macam  perilaku yang merugikan  atau mungkin membahayakan keselamatan, kesejahteraan, martabat dan perkembangan anak. Atau dengan kata lain, adanya suatu tindakan yang mengakibatkan anak dirugikan.

READ  DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

“Jika merujuk hasil-hasil penerlitian yang membuktikan dampak buruk bagi kesehatan jika kopi diberikan pada bayi dan anak sebelum berusia 5 tahun, maka pemeberian kopi pada bayi 8 bulan tersebut dapat dikategorikan sebagai PERLAKUAN SALAH LAINNYA, karena tindakan tersebut berdampak anak dirugikan dalam aspek kesehatan dan potensi  gangguan tumbuh kembangnya sebagai seorang anak,” tegas Retno. 

Berdasarkan  sejumlah hasil  studi,  Kopi tidak memberikan nutrisi apapun pada bayi dan balita. Selain itu, efek kafein sangat membahayakan keselamatan bayi, seperti :  menyebabkan pusing dan sakit kepala, yang dapat membuat bayi rewel. Kafein juga dapat meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Ini mungkin tetap tinggi untuk waktu yang lama jika bayi mengonsumsi terlalu banyak kopi pada suatu waktu atau sering diberikan kopi. Bayi mungkin menunjukkan peningkatan kewaspadaan dan kurang tidur, padahal usia bayi kurang dari setahun seharusnya banyak tidur atau istirahat, bukan terjaga terus karena sulit tidur akibat kafein. Bahkan Kafein dapat meningkatkan risiko dehidrasi pada bayi yang masih kecil dan dapat merangsang sistem saraf simpatik dan dapat mengubah nafsu makan, memengaruhi asupan nutrisi bayi atau balita secara keseluruhan.  Hal ini jelas menganggu tumbuh kembang seorang anak. 

READ  LCKI dan PP Polri Teken MoU Nasional: Dua Jenderal Purnawirawan Bersatu Perkuat Pencegahan Kejahatan di Seluruh Indonesia

“Jadi, memberikan kopi pada bayi sangat berbahaya. Perlu ada tindakan segera dari pemerintah daerah  untuk menyelamatkan dan melindungi bayi tersebut  dari bahaya dan perlakuan salah orang dewasa  yang mengasuhnya. Usia 8 bulan seharusnya bayi  sudah memperoleh makanan tambahan yang sehat dan mendukung tumbuh kembang fisik dan otaknya, bukan diberi kopi yang jelas menganggu pertumbuhan dan kesehatannya”, pungkas Retno. 

Jakarta, 25 Januari 2023

Retno Listyarti (Pemerhati Anak dan Pendidikan)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
SEMUA HUTANG DIBAYAR, MOBIL TAK KEMBALI – LAPORAN DIHENTIKAN POLSEK SEMARANG UTARA
Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Ambil Langkah Preventif
SIDANG M FARHAN LEI: SAKSI TERPOJOK OLEH PERTANYAAN HAKIM, KETERANGAN BERBEDA DENGAN BAP POLISI & DIDUGA DIATUR

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:01 WIB

SEMUA HUTANG DIBAYAR, MOBIL TAK KEMBALI – LAPORAN DIHENTIKAN POLSEK SEMARANG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:07 WIB

Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Ambil Langkah Preventif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WIB

SIDANG M FARHAN LEI: SAKSI TERPOJOK OLEH PERTANYAAN HAKIM, KETERANGAN BERBEDA DENGAN BAP POLISI & DIDUGA DIATUR

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:16 WIB

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo: Polrestabes Semarang Bergerak Cepat, Utamakan Perlindungan & Pemulihan Korban

Berita Terbaru