Jakarta | portalindonesiaNews.Net — Langkah mengejutkan datang dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto. Ia resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025. Namun hingga kini, detil pokok gugatan masih dirahasiakan.
Misteri ini membuat publik bertanya-tanya: apa alasan Tutut menyeret Menkeu ke meja hijau?
Kronologi menariknya, gugatan ini masuk hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet. Pada 8 September lalu, Prabowo menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
Pihak Kemenkeu melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, belum memberikan keterangan resmi meski sudah dimintai konfirmasi oleh CNNIndonesia.com.
Publik pun menduga, gugatan ini bisa terkait dengan kebijakan keuangan negara, aset, atau keputusan strategis yang diambil Kementerian Keuangan. Namun tanpa kejelasan detail, spekulasi kian liar di ruang publik.
Kasus ini diyakini akan menjadi sorotan besar, mengingat posisi Tutut sebagai tokoh keluarga Cendana yang masih memiliki pengaruh politik dan ekonomi, serta timing gugatan yang berdekatan dengan perombakan kabinet Presiden Prabowo.
Apakah ini sekadar sengketa administrasi biasa, atau justru ada drama politik-ekonomi besar di baliknya? Publik menanti jawaban di ruang sidang PTUN Jakarta dalam waktu dekat.
Laporan : kanafi