Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika pelaku digiring polisi polres Blora.dan hasil putusan sidang yang menjadi perhatian publik

Foto ketika pelaku digiring polisi polres Blora.dan hasil putusan sidang yang menjadi perhatian publik

BLORA | PortalindonesiaNews.Net — Gelombang amarah publik kembali mengguncang Kabupaten Blora. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus tragedi maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, yang menewaskan lima pekerja, dinilai terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, diketahui bahwa terdakwa Sugiyanto bin Rasdi, selaku Ketua Panitia Pembangunan RS PKU, hanya dituntut hukuman dua bulan penjara—dan itu pun sudah dikurangi masa tahanan.

Kasus yang teregister dengan Nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla ini berawal dari jatuhnya lift crane proyek RS PKU Muhammadiyah Blora pada awal tahun 2025, peristiwa tragis yang merenggut lima nyawa pekerja dan melukai beberapa lainnya.

Namun, publik terkejut saat mendengar bahwa JPU Darwadi hanya menuntut terdakwa dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan tuntutan 2 bulan kurungan serta denda perkara Rp2.500.

READ  Golkar Dukung Pembentukan Mahkamah Etik Nasional

Padahal, ancaman maksimal kedua pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.

 

Kemarahan Publik: “Ini Hukum untuk Siapa?”

Reaksi keras pun bermunculan dari berbagai kalangan. Masyarakat menilai tuntutan itu tidak manusiawi dan merendahkan nilai nyawa para korban.

Salah satu tokoh masyarakat Blora, Gus Fuad, menyampaikan kemarahannya.

“Ini sudah keterlaluan! Lima nyawa melayang, tapi cuma dituntut dua bulan? Hukum kok kayak dagelan!” ujarnya geram.

Gus Fuad juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.

“Kalau cuma dua bulan, di mana rasa tanggung jawab moralnya? Keluarga korban masih berduka, tapi hukum malah seperti menertawakan mereka. Jangan-jangan ada permainan uang di balik ini,” tambahnya lantang.

READ  Berkedok “Sumbangan”, SMPN 3 Purworejo Diduga Jalankan Praktik Tipu Muslihat Terstruktur — Sugiyono SH: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum!

Dugaan Kuat: Tragedi Lift Crane RS PKU Muhammadiyah

Berdasarkan berkas perkara yang diajukan ke pengadilan, kasus ini memang berkaitan langsung dengan tragedi jatuhnya lift crane di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.

Barang bukti yang diserahkan JPU mencakup dokumen proyek, bundel RAB, men basket lift, tower besi, serta kawat sling, yang semuanya mengarah pada lokasi insiden maut tersebut.

Peristiwa itu sempat menggemparkan masyarakat Blora karena disebut melibatkan kelalaian fatal dalam standar keselamatan kerja proyek besar yang berada di bawah pengawasan lembaga ternama.

READ  Warga Salatiga Desak Penutupan Pabrik PT SIP yang Diduga Tak Kantongi Izin dan Cemari Lingkungan

Publik Menanti Keberanian Majelis Hakim

Kini, sorotan publik mengarah ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, yang akan memutuskan apakah akan sekadar mengamini tuntutan ringan JPU, atau justru menegakkan keadilan sejati bagi korban dan keluarganya.

“Kami tidak butuh belas kasihan, kami hanya ingin keadilan untuk anak dan suami kami yang meninggal karena kelalaian orang lain,” ungkap salah satu keluarga korban yang menolak disebutkan namanya.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Nyawa Bukan Sekadar Angka”

Tragedi ini menyisakan luka mendalam dan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik bertanya-tanya, apakah nyawa pekerja hanya dihargai dua bulan penjara dan Rp2.500?

Masyarakat Blora kini menanti, apakah pengadilan akan berpihak pada keadilan atau kepentingan segelintir pihak.

“Nyawa bukan sekadarangka di berkas perkara,” kata Gus Fuad menutup pernyataannya.

Red/Time

Berita Terkait

Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 
Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”
Meriah! Kodim 0714/Salatiga dan BWITHUS Kolaborasi Gelar “Karya Pemuda Salatiga” Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan Kota
DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf
Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!
Tragis! Pekerja Tersetrum Saat Persiapan HUT ke-124 Pegadaian Blora, Sorotan Tajam Soal Tanggung Jawab Moral BUMN
Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon
Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:35 WIB

Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Meriah! Kodim 0714/Salatiga dan BWITHUS Kolaborasi Gelar “Karya Pemuda Salatiga” Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan Kota

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:29 WIB

Tragis! Pekerja Tersetrum Saat Persiapan HUT ke-124 Pegadaian Blora, Sorotan Tajam Soal Tanggung Jawab Moral BUMN

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

Berita Terbaru