Terdakwa dalam Sidang Pemalsuan Surat Di PN Ungaran, Singgih Tidak Hadir

- Kontributor

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Agung, S.H M.H mendampingi ADN


Semarang, PortalindonesiaNews.net
– Sidang Pemalsuan Surat dengan nomor perkara B-125/M.3.42/Eku.2/06/2022, yang dimulai pada Selasa, 23 Agu. 2022 sampai sekarang 24 Januari 2023 berkesan sengaja di ulur-ulur.

Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota

 Ketidak hadiran terdakwa, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI  dalam persidangan dinilai tidak kooperatif yang mana terdakwa yang berstatus tahanan kota kuat diduga berada di luar kota.

Yang mana diketahui melalui website Pengadilan Ungaran, Kab Semarang, pada Kamis, 08 Deseber 2022 yang lalu, terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan “Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terkendala macet di perjalanan”.

READ  Luar Biasa, Pemkab Semarang Dianugerahi Penghargaan UHC

Dan pada hari ini Selasa, 24 Januari 2023, sebagaimana yang sudah di jadwalkan dalam agenda acara yaitu Pembacaan putusan pidana, terdakwa kembali tidak hadir, sehingga sidang kembali di tunda  sampai Minggu depan.


Agung S.H, M.H., yang mana sebagai kuasa hukum dari ADN merasa kecewa, pasalnya penundaan perkara ini dengan tidak dihadiri terdakwa bukan pertama kalinya.

“Sebenarnya, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI sebagai terdakwa sudah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan, apalagi sidang hari ini agendanya sidang Putusan Hakim,” kata Agung.

READ  DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

ADN menyampaikan rasa kecewanya kepada media yang ada di pengadilan saat ini.

“Sidang ini seperti di ulur-ulur, dengan tuntutan jaksa 6 bulan kepada Singgih dan lamanya peroses pesidangan ini, maka saya menduga, setelah putusan hakim si Singgih akan langsung pulang,” ujar ADN.

Beberapa masyarakat yang mengetahui perkara Pemalsuan Surat yang dilakukan Singgih yang akhirnya merampas anak kandung ADN dengan memalsukan status ibu kandung sebenarnya, merasa bingung dengan pengadilan dan kejaksaan di Kabupaten Semarang.

READ  Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan

“Koq bisa iya, Jaksa Penuntut Umum hanya mengganjar 6 bulan, padahal apa yang dilakukan Singgih adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan memalsukan data yang akhirnya menjadi data arsip negara. Ditambah dengan status tahanan kota, koq bisa tanpa pengawasan kejaksaan dan pengadilan?, istimewa sekali perlakuan Pengadilan dan Kejaksaan terhadap Singgih?,” ujar masyarakat yang tidak mau namanya di ungkapkan.

“Saya masih percaya, Hakim di Pengadilan Negeri Ungaran ini masih memiliki prinsip “TERWUJUDNYA KEADILAN & MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN”, tutup Agung.

(Redaksi) 

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  
SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru