Terdakwa dalam Sidang Pemalsuan Surat Di PN Ungaran, Singgih Tidak Hadir

- Kontributor

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Agung, S.H M.H mendampingi ADN


Semarang, PortalindonesiaNews.net
– Sidang Pemalsuan Surat dengan nomor perkara B-125/M.3.42/Eku.2/06/2022, yang dimulai pada Selasa, 23 Agu. 2022 sampai sekarang 24 Januari 2023 berkesan sengaja di ulur-ulur.

Koq Bisa, Oknum DJ Bandungan Berstatus Terdakwa Bebas Keluar Kota

 Ketidak hadiran terdakwa, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI  dalam persidangan dinilai tidak kooperatif yang mana terdakwa yang berstatus tahanan kota kuat diduga berada di luar kota.

Yang mana diketahui melalui website Pengadilan Ungaran, Kab Semarang, pada Kamis, 08 Deseber 2022 yang lalu, terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan “Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terkendala macet di perjalanan”.

READ  Viral... Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Dan pada hari ini Selasa, 24 Januari 2023, sebagaimana yang sudah di jadwalkan dalam agenda acara yaitu Pembacaan putusan pidana, terdakwa kembali tidak hadir, sehingga sidang kembali di tunda  sampai Minggu depan.


Agung S.H, M.H., yang mana sebagai kuasa hukum dari ADN merasa kecewa, pasalnya penundaan perkara ini dengan tidak dihadiri terdakwa bukan pertama kalinya.

“Sebenarnya, SINGGIH PUPUT SETIAWAN Bin NUR BAIDI sebagai terdakwa sudah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan, apalagi sidang hari ini agendanya sidang Putusan Hakim,” kata Agung.

READ  Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

ADN menyampaikan rasa kecewanya kepada media yang ada di pengadilan saat ini.

“Sidang ini seperti di ulur-ulur, dengan tuntutan jaksa 6 bulan kepada Singgih dan lamanya peroses pesidangan ini, maka saya menduga, setelah putusan hakim si Singgih akan langsung pulang,” ujar ADN.

Beberapa masyarakat yang mengetahui perkara Pemalsuan Surat yang dilakukan Singgih yang akhirnya merampas anak kandung ADN dengan memalsukan status ibu kandung sebenarnya, merasa bingung dengan pengadilan dan kejaksaan di Kabupaten Semarang.

READ  ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

“Koq bisa iya, Jaksa Penuntut Umum hanya mengganjar 6 bulan, padahal apa yang dilakukan Singgih adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan memalsukan data yang akhirnya menjadi data arsip negara. Ditambah dengan status tahanan kota, koq bisa tanpa pengawasan kejaksaan dan pengadilan?, istimewa sekali perlakuan Pengadilan dan Kejaksaan terhadap Singgih?,” ujar masyarakat yang tidak mau namanya di ungkapkan.

“Saya masih percaya, Hakim di Pengadilan Negeri Ungaran ini masih memiliki prinsip “TERWUJUDNYA KEADILAN & MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN”, tutup Agung.

(Redaksi) 

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru