Surat Pengunduran Diri Sudah Dibuat, Tapi Tenaga BLUD Tetap Difungsikan, Ada Apa di Pemkab Cilacap?

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

CILACAP | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Cilacap. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap disebut-sebut dengan berani “mengangkangi” Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasus ini bermula dari ditemukannya delapan tenaga BLUD RSUD Cilacap yang pada Juli 2025 telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari penerimaan PPPK Optimalisasi. Dalam surat bermaterai Rp10 ribu tersebut, mereka tegas menyatakan tidak bersedia ditempatkan sesuai hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap I dan II.

READ  Dugderan Kota Semarang Dilaksanakan Dengan Meriah

Secara aturan, nama mereka seharusnya otomatis gugur dan tidak lagi dipakai dalam formasi PPPK. Namun publik justru dibuat terkejut karena Kepala BKD Cilacap masih saja memfungsikan delapan orang itu sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab Cilacap.

READ  Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Diduga Bertentangan dengan Permenpan RB No. 16/2025

Langkah ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 sudah mengatur secara ketat tentang siapa yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu.

READ  Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Dalam Poin Kelima disebutkan:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan:

READ  PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang Diduga Acuhkan K-3

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara dalam Poin Keenam ditegaskan:

Status PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.

READ  Pria Tegap Ancam Culik Seseorang di Tengah Kerumunan Usai Atta dan Aurel Keluar dari Polres Jaksel

Pertanyaannya, apakah delapan tenaga BLUD yang sudah menyatakan mundur ini masih layak difungsikan kembali? Jika benar, maka praktik ini diduga kuat bertentangan dengan Permenpan RB, sekaligus membuka ruang dugaan adanya permainan kotor di balik kebijakan tersebut.

READ  Tamparan Cinta di Pagi Hari: Emak-Emak Gemes Tampar Calon Wali Kota Salatiga, Sinoeng

Kepala BKD Cilacap Bungkam

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKD Kabupaten Cilacap tidak memberikan klarifikasi meski sudah berulang kali dihubungi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan tenaga PPPK di Cilacap.

READ  Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Publik kini menunggu, apakah langkah berani Kepala BKD ini sekadar salah tafsir aturan, atau justru ada kepentingan tersembunyi yang sengaja ditutupi?

Red/Time

Berita Terkait

Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi
John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”
APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’
Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan
Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum
Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur
Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi
Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 14:46 WIB

Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

Rabu, 17 September 2025 - 13:55 WIB

John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Rabu, 17 September 2025 - 11:34 WIB

APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

Rabu, 17 September 2025 - 00:40 WIB

Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Rabu, 17 September 2025 - 00:11 WIB

Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Selasa, 16 September 2025 - 11:35 WIB

Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan

Selasa, 16 September 2025 - 10:05 WIB

Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial

Berita Terbaru