Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

BATAM | PortalIndonesiaNews.Net — Kasus yang menimpa Erizal, seorang konsumen PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam, menuai sorotan publik. Pasalnya, alih-alih mendapatkan empati setelah kehilangan motor akibat penggelapan, ia justru difitnah oleh pihak perusahaan pembiayaan tempatnya bertransaksi.

Dalam pernyataannya, IDRIZAL, selaku Head of Branch SSD PT. Adira Dinamika Multi Finance Batam, menuding bahwa Erizal sendiri yang bertanggung jawab atas terjadinya penggelapan. Bahkan pada poin 9 dalam dokumen resmi, pihak Adira menyebut dengan jelas bahwa “perbuatan penggelapan terjadi karena kesalahan konsumen Erizal yang sengaja menyerahkan kendaraan objek pembiayaan kepada pelaku.”

Namun, tuduhan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang telah diperkuat oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan penyidikan Polsek Batam Kota, hasil pemeriksaan Penuntut Umum Kejari Batam, serta putusan Pengadilan Negeri Batam No. 275/Pid.B/2023/PN Btm, pelaku penggelapan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

READ  Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

“Jika memang benar pelapor atau konsumen dengan sengaja menyerahkan kendaraan kepada pelaku, tentu penyidik akan menerapkan Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. Namun faktanya, Erizal murni adalah korban,” ujar sumber hukum yang mendampingi kasus ini.

Pernyataan pihak Adira Batam ini dinilai bukan hanya menyakiti hati konsumen, tetapi juga melecehkan institusi penegak hukum — mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Peradilan yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

READ  Resmi Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Semarang Periode 2024-2029

Publik kini menanti langkah selanjutnya, apakah pihak Adira akan mengklarifikasi tuduhan tersebut atau terus bersikeras mempertahankan pernyataan yang dinilai tidak berdasar itu.

Kasus ini menjadi potret nyata perjuangan masyarakat kecil yang tak hanya harus kehilangan harta benda, tetapi juga harus menanggung beban nama baik yang dicemarkan oleh korporasi besar.

“Kita tunggu langkah berikutnya dari pihak-pihak berwenang untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ujar Kuasa Hukum Erizal, John L. Situmorang, S.H., M.H., dari JLS & Partners.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!
Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap
Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!
DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak
Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”
Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:40 WIB

POLRES SALATIGA LIMPAHKAN KASUS KOPERASI BLN KE POLDA JAWA TENGAH

Berita Terbaru