Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

BATAM | PortalIndonesiaNews.Net — Kasus yang menimpa Erizal, seorang konsumen PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam, menuai sorotan publik. Pasalnya, alih-alih mendapatkan empati setelah kehilangan motor akibat penggelapan, ia justru difitnah oleh pihak perusahaan pembiayaan tempatnya bertransaksi.

Dalam pernyataannya, IDRIZAL, selaku Head of Branch SSD PT. Adira Dinamika Multi Finance Batam, menuding bahwa Erizal sendiri yang bertanggung jawab atas terjadinya penggelapan. Bahkan pada poin 9 dalam dokumen resmi, pihak Adira menyebut dengan jelas bahwa “perbuatan penggelapan terjadi karena kesalahan konsumen Erizal yang sengaja menyerahkan kendaraan objek pembiayaan kepada pelaku.”

Namun, tuduhan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang telah diperkuat oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan penyidikan Polsek Batam Kota, hasil pemeriksaan Penuntut Umum Kejari Batam, serta putusan Pengadilan Negeri Batam No. 275/Pid.B/2023/PN Btm, pelaku penggelapan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

READ  GRIB Jaya DPC Blora Kecam Leletnya Hukum Kasus Ledakan Sumur Gendono: "Jangan Main Mata dengan Nyawa!"

“Jika memang benar pelapor atau konsumen dengan sengaja menyerahkan kendaraan kepada pelaku, tentu penyidik akan menerapkan Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. Namun faktanya, Erizal murni adalah korban,” ujar sumber hukum yang mendampingi kasus ini.

Pernyataan pihak Adira Batam ini dinilai bukan hanya menyakiti hati konsumen, tetapi juga melecehkan institusi penegak hukum — mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Peradilan yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

READ  SAT RESNARKOBA POLRESTA CILACAP GAGALKAN DUA KASUS PEREDARAN SABU, AMANKAN EMPAT TERSANGKA

Publik kini menanti langkah selanjutnya, apakah pihak Adira akan mengklarifikasi tuduhan tersebut atau terus bersikeras mempertahankan pernyataan yang dinilai tidak berdasar itu.

Kasus ini menjadi potret nyata perjuangan masyarakat kecil yang tak hanya harus kehilangan harta benda, tetapi juga harus menanggung beban nama baik yang dicemarkan oleh korporasi besar.

“Kita tunggu langkah berikutnya dari pihak-pihak berwenang untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ujar Kuasa Hukum Erizal, John L. Situmorang, S.H., M.H., dari JLS & Partners.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru