SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

KENDAL | PortalindonesiaNews.Net – Polemik administrasi tanah di salah satu desa di Kabupaten Kendal kian memanas. Dugaan ketidakterbukaan mencuat setelah dokumen Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya diperlihatkan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) melalui telepon genggam, tanpa dokumen fisik maupun salinan resmi yang utuh. Senin 16/02/2026

Dokumen yang beredar tersebut tidak menampilkan nomor keputusan secara lengkap, tanggal penetapan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun cap legalisasi resmi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keabsahan dan legalitas dokumen yang dijadikan dasar administrasi pertanahan.

READ  Stop Pers Secara Tidak Hormat

Yang lebih mengejutkan, ketika diminta menunjukkan arsip resmi di tingkat desa, pemerintah desa menyatakan tidak dapat membuka atau bahkan tidak memiliki arsip lengkap terkait SK tersebut. Padahal, setiap dokumen yang menjadi dasar perubahan atau penetapan administrasi pertanahan seharusnya tercatat dan tersimpan secara rapi dalam sistem arsip pemerintahan desa.

Situasi ini berbanding terbalik dengan keterangan ahli waris atas nama Salmi yang diperkuat oleh sejumlah saksi. Selain itu, pada sertifikat atas nama Samar ditemukan dugaan kejanggalan berupa perbedaan peta atau denah lokasi dengan lahan yang saat ini ditunjukkan dan digarap di lapangan.

READ  Momentum Kebangkitan! HUT ke-19 Partai Hanura di SM Tower Jadi Sinyal Kuat Rebut Kursi Legislatif 2029

Apabila benar terjadi perubahan dari SK atas nama Salmi bin Kadin menjadi atas nama Sodik Samar, maka seharusnya terdapat jejak administrasi yang jelas, terdokumentasi, serta dapat diakses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketiadaan arsip resmi justru memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, bahkan membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan prosedur.

Sebelumnya, Turmudi selaku bayan desa mengaku meminta SK tersebut ke Kantor Wilayah BPN. Pernyataan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan dan mekanisme yang ditempuh dalam memperoleh dokumen dimaksud. Sementara itu, keterangan Lurah Mustofa Kamal dan Carik Suyuti dinilai belum memberikan kejelasan tegas yang mampu meredam kecurigaan publik.

READ  Tim Redaksi MSN & DPC Sopo ATRestorasi Bersatu Kota Medan, Menghadiri Acara Pernikahan Alfin Pasaribu dan Lisa

Masyarakat kini mendesak adanya klarifikasi resmi berbasis dokumen asli dan transparan, bukan sekadar kiriman digital yang tidak lengkap. Jika dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan arsip dan penjelasan yang sah secara administrasi, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi pengawas maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola pertanahan desa.

Publik menilai, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Tanpa keterbukaan, polemik ini dikhawatirkan akan terus melebar dan menggerus legitimasi pemerintahan setempat.(Red)

Berita Terkait

Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler
Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti
Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam
PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  
DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM
Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  
Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:09 WIB

Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:59 WIB

Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:37 WIB

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Berita Terbaru