Sindikat Mafia Migas Diduga Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

- Kontributor

Kamis, 19 September 2024 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 18 September 2024 – Sebuah dugaan sindikat mafia migas yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah per bulan telah terungkap di Pelabuhan Nasional Tanjung Emas, Semarang. Investigasi mendalam mengungkap adanya praktik penyulingan ilegal gas bersubsidi yang dialihkan langsung dari kapal pengangkut gas ke truk tangki non-subsidi.

Hasil investigasi mengindikasikan bahwa gas bersubsidi, yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat kurang mampu melalui LPG 3 kg, terlebih dahulu ditampung di truk tangki PT Pertamina yang bertanda gas bersubsidi. Selanjutnya, gas tersebut dipindahkan ke truk tangki biru tanpa identitas yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas non-subsidi. Aktivitas ini diyakini terjadi di sekitar area Pelabuhan Tanjung Emas, terutama di dekat Pos IV Jalan Coaster.

Baca juga :https://www.portalindonesianews.net/2024/09/pengamanan-lingkungan-masyarakat-papua.html

READ  DUGAAN PENGEROYOKAN ANAK DI WONOPRINGGO - KELUARGA MINTA POLISI TINDAK TEGAS, OBAT TERLARANG DIDUGA SEBAGAI PEMICU

Pengamatan langsung dari lembaga dan awak media menunjukkan bahwa terminal gas menjadi lokasi utama penyuntikan gas. Gas dari truk tangki merah yang membawa LPG bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke truk tangki biru tanpa identitas.

Sumber anonim menyatakan bahwa penyuntikan gas ini telah menjadi praktik rutin. Akibat dari tindakan ilegal ini, terjadi kelangkaan LPG 3 kg yang sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu untuk kebutuhan sehari-hari.

Sanksi Hukum bagi Pelaku:                                                                        Pelaku dalam sindikat ini berpotensi dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman lebih berat.

Baca juga: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

READ  Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Pengawasan Distribusi Gas Bersubsidi:

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, kepolisian, SKPD, dan badan usaha terkait diwajibkan mengawasi serta menindak setiap pelanggaran distribusi gas bersubsidi. Diharapkan pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ini.

PT Pertamina juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi melalui Call Center 135. Distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus dikelola secara tepat sasaran, dan penyalahgunaannya tidak boleh dibiarkan.

Tindakan Tegas Ditunggu

READ  Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jika dugaan penyalahgunaan dan pencurian gas bersubsidi ini terbukti, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas. PT Pertamina juga diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan jalur distribusi LPG bersubsidi aman dari praktik-praktik penyimpangan.

Baca juga Artikel : https://www.portalindonesianews.net/2024/09/kpk-temukan-dokumen-penting-dalam-mobil.html

Penemuan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas bersubsidi yang berdampak langsung pada warga miskin. Publik kini menunggu langkah konkret dan tegas terhadap sindikat mafia migas yang diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum. (Red/Time)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru