Kedua, pihak pembela menyoroti sistem transfer uang penganti biaya perjalanan yang dilakukan oleh keluarga tersangka. Menurut John L Situmorang, uang penggantian senilai 5,7 juta rupiah ditransfer ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), terdapat pemisahan yang jelas antara harta perusahaan dan harta pribadi. “Kalau memang perusahaan yang dirugikan, seharusnya uang penggantian ditransfer melalui rekening perusahaan bukan pribadi,” tegasnya.
Jaksa menyebutkan hal yang meringankan tersangka, yaitu kerugian sudah dikembalikan dan terdapat keterangan saksi dari teman kantor di PT. Universal Indo Persada.
Sidang berikutnya akan menggelar agenda pledoi dari pihak pembela hukum MFL alias Joe pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
Laporan : Cristina
Halaman : 1 2






