YOGYAKARTA | PortalindonesiaNews.Net – Sidang praperadilan yang diajukan oleh warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (30/03/2026). Agenda penyerahan kesimpulan (conclusie) menjadi panggung terakhir bagi kedua belah pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang dipastikan menyita perhatian publik.
Dalam persidangan yang berlangsung tegang, pihak Pemohon yang diwakili tim kuasa hukum dari LBH Mahardika secara tegas membeberkan rangkaian dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai mencederai prinsip hukum. Dipimpin langsung oleh Zulfikri Sofyan, tim hukum memaparkan bahwa proses penangkapan terhadap klien mereka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya kejanggalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum,” tegas pihak Pemohon dalam kesimpulannya.
Sorotan tajam mengarah pada pihak Termohon (tergugat) yang dinilai gagal memberikan pembelaan yang meyakinkan. Sejumlah argumen yang disampaikan disebut tidak mampu membantah bukti dan fakta yang telah terungkap di muka sidang. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa tindakan yang dipersoalkan memang sarat cacat prosedur.
Pengamat hukum menilai posisi Termohon kini berada dalam tekanan serius. Jika majelis hakim sependapat dengan dalil Pemohon, bukan hanya tindakan penangkapan yang berpotensi dinyatakan tidak sah, tetapi juga membuka peluang bagi konsekuensi hukum lanjutan.
Setelah mendengarkan kesimpulan kedua pihak, majelis hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan sebagai berikut:
SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
Hari/Tanggal: Selasa, 31 Maret 2026
Pukul: 13.00 WIB
Tempat: Pengadilan Negeri Yogyakarta
Putusan ini diprediksi menjadi titik penentu yang tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga menjadi sorotan publik terkait komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat dan awak media diundang untuk menyaksikan langsung momen yang dinilai akan menjadi ujian nyata bagi kredibilitas aparat penegak hukum.
Laporan : Erwin Sitohang






