Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika sidang akan dimolai

Foto ketika sidang akan dimolai

KLATEN | PortalindonesiaNews.Net  – Sidang perdana gugatan praperadilan sengketa lahan Pasar Teloyo dengan nilai Rp50 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025), berjalan ricuh dan penuh tanda tanya. Pasalnya, Polres Klaten sebagai pihak termohon dinilai tidak siap menghadapi persidangan, hingga majelis hakim terpaksa menskors jalannya sidang.

Perkara dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2025/PN Kln ini diajukan oleh Sri Mulasih melalui kuasa hukumnya, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH., MH., dengan hakim tunggal dipimpin Muhammad Amrullah. Termohon dalam perkara ini bukan hanya Kapolres Klaten, tetapi juga Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri.

 

 

Akar Persoalan: Lahan Rp50 Miliar

Sengketa lahan Pasar Teloyo bukan perkara baru. Gugatan perdata dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Kln hingga kini juga masih bergulir di PN Klaten. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo, dan hingga kini ahli waris masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

READ  Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah sudah diganti Pemdes, tapi mana buktinya? Tukar guling itu seharusnya ada dokumen resmi, bukan sekadar janji,” tegas Asy’adi.

READ  Keluarga Almarhum Sunardi di Weleri Lestarikan Tradisi Obong-Obong, Warisan Leluhur Masyarakat Kalang Kendal

Juned menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Klaten delapan tahun silam, namun justru dihentikan lewat SP3. “Alasan tidak ada bukti baru itu yang kami gugat. Padahal ini jelas-jelas penyerobotan tanah,” ujarnya lantang.

READ  Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur

Polres Klaten Terpojok

Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB terpaksa molor hingga sore hari. Hakim memutuskan menunda lantaran kuasa hukum Kapolres Klaten tidak hadir. Padahal, jadwal sidang sudah diumumkan dua pekan sebelumnya.

READ  Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

“Ini bentuk pembiaran. Bayangkan, delapan tahun kasus ini mangkrak. Kalau anak, sudah lahir sampai kelas 4 SD,” sindir Juned, membuat suasana ruang sidang sempat riuh.

READ  Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga

Ia juga menyoal sikap Polres yang terkesan lepas tangan dengan menyebut perkara ditangani Polda. “Kapolres, Kapolda, dan Mabes Polri itu berbeda. Tidak bisa seenaknya menyerahkan tanggung jawab. Legal standing harus jelas sesuai hukum acara,” tegasnya.

READ  Datangi IWOI Jateng, Warga Tunggul Pandean Minta Advokasi Hukum atas Proyek Gardu Induk PLN

Sorotan Publik: Profesionalisme Polres Dipertanyakan

Ketidaksiapan aparat kepolisian dalam persidangan ini menimbulkan kritik keras. Sejumlah pengamat hukum menilai, sikap tersebut mencoreng citra kepolisian di mata publik.

“Kepolisian seharusnya tampil siap di pengadilan. Bukan malah seolah menghindar. Ini perkara besar yang menyangkut aset publik sekaligus hak ahli waris,” ujar seorang praktisi hukum di Klaten.

READ  Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng

Bagi ahli waris, sidang ini menjadi penentu apakah mereka akan mendapatkan kembali hak atas tanah Pasar Teloyo. Namun bagi masyarakat luas, perkara ini kini menjelma menjadi ujian besar bagi Polres Klaten dan institusi kepolisian secara keseluruhan dalam menunjukkan akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru