Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika sidang akan dimolai

Foto ketika sidang akan dimolai

KLATEN | PortalindonesiaNews.Net  – Sidang perdana gugatan praperadilan sengketa lahan Pasar Teloyo dengan nilai Rp50 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025), berjalan ricuh dan penuh tanda tanya. Pasalnya, Polres Klaten sebagai pihak termohon dinilai tidak siap menghadapi persidangan, hingga majelis hakim terpaksa menskors jalannya sidang.

Perkara dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2025/PN Kln ini diajukan oleh Sri Mulasih melalui kuasa hukumnya, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH., MH., dengan hakim tunggal dipimpin Muhammad Amrullah. Termohon dalam perkara ini bukan hanya Kapolres Klaten, tetapi juga Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri.

 

 

Akar Persoalan: Lahan Rp50 Miliar

Sengketa lahan Pasar Teloyo bukan perkara baru. Gugatan perdata dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Kln hingga kini juga masih bergulir di PN Klaten. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo, dan hingga kini ahli waris masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

READ  Y. Jokotirtono, SH, Ketua LCKI Jawa Tengah, Prihatin atas Kasus Landak Jawa yang Menjerat Warga Bali

“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah sudah diganti Pemdes, tapi mana buktinya? Tukar guling itu seharusnya ada dokumen resmi, bukan sekadar janji,” tegas Asy’adi.

READ  LCKI Merayakan Ulang Tahun ke-19: Komitmen dalam Pencegahan Kejahatan di Indonesia

Juned menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Klaten delapan tahun silam, namun justru dihentikan lewat SP3. “Alasan tidak ada bukti baru itu yang kami gugat. Padahal ini jelas-jelas penyerobotan tanah,” ujarnya lantang.

READ  Waspadai Aktivitas WNA Ilegal! Imigrasi Cilacap Perkuat Pengawasan Lewat Rapat Timpora di Banyumas

Polres Klaten Terpojok

Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB terpaksa molor hingga sore hari. Hakim memutuskan menunda lantaran kuasa hukum Kapolres Klaten tidak hadir. Padahal, jadwal sidang sudah diumumkan dua pekan sebelumnya.

READ  Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

“Ini bentuk pembiaran. Bayangkan, delapan tahun kasus ini mangkrak. Kalau anak, sudah lahir sampai kelas 4 SD,” sindir Juned, membuat suasana ruang sidang sempat riuh.

READ  Kades Dadapan Puguh Harianto Jadi Teladan, Dana Desa Transparan dan Tepat Sasaran

Ia juga menyoal sikap Polres yang terkesan lepas tangan dengan menyebut perkara ditangani Polda. “Kapolres, Kapolda, dan Mabes Polri itu berbeda. Tidak bisa seenaknya menyerahkan tanggung jawab. Legal standing harus jelas sesuai hukum acara,” tegasnya.

READ  Kuasa Hukum Suwarno Desak Kejari Grobogan Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Desa Penganten, Klambu!

Sorotan Publik: Profesionalisme Polres Dipertanyakan

Ketidaksiapan aparat kepolisian dalam persidangan ini menimbulkan kritik keras. Sejumlah pengamat hukum menilai, sikap tersebut mencoreng citra kepolisian di mata publik.

“Kepolisian seharusnya tampil siap di pengadilan. Bukan malah seolah menghindar. Ini perkara besar yang menyangkut aset publik sekaligus hak ahli waris,” ujar seorang praktisi hukum di Klaten.

READ  Misteri Gempa Karawang-Bekasi M4,9: Dipicu Patahan Tersembunyi yang Dulu Dikenal sebagai “Sesar Baribis”

Bagi ahli waris, sidang ini menjadi penentu apakah mereka akan mendapatkan kembali hak atas tanah Pasar Teloyo. Namun bagi masyarakat luas, perkara ini kini menjelma menjadi ujian besar bagi Polres Klaten dan institusi kepolisian secara keseluruhan dalam menunjukkan akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru