BLORA | PortalindonesiaNews.Net — Maraknya peredaran minuman keras tanpa izin dan kafe karaoke ilegal di Kabupaten Blora kian menjadi buah bibir masyarakat. Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan perda, justru terkesan diam seribu bahasa.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Blora kota hingga kecamatan-kecamatan masih bebas beroperasi, bahkan terang-terangan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Namun hingga kini, tak tampak ada langkah tegas dari Satpol PP.
Ilham, warga Blora yang aktif mengamati kebijakan publik daerah, mengaku heran dengan sikap lembaga penegak perda tersebut.
“Bagaimana mungkin miras golongan A, B, dan C bisa beredar bebas tanpa izin resmi? Bahkan arak tradisional pun dijual tanpa dasar izin produksi. Satpol PP seolah menutup mata,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, dugaan pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah Satpol PP benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan karena ada ‘atensi khusus’ dari pihak tertentu.
“Kalau tempat-tempat karaoke ilegal dan penjual miras bisa terus buka tanpa gangguan, masyarakat jadi curiga. Jangan-jangan ada setoran di balik diamnya aparat,” sindirnya.
Ilham mencontohkan kasus outlet 23 HWG yang sempat diberitakan tutup, namun belakangan kembali beroperasi.
“Katanya sudah ditutup, tapi nyatanya buka lagi. Ini lucu, seolah ada dua hukum di Blora: satu untuk rakyat kecil, satu lagi untuk yang punya ‘akses’,” ucapnya kesal.
Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa Satpol PP Blora tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. Padahal, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan tegas melarang peredaran miras tanpa izin.
Lebih jauh, masyarakat menilai lemahnya penegakan aturan ini mulai membawa dampak sosial yang serius.
“Sekarang anak-anak muda makin berani minum miras di tempat umum. Banyak yang mabuk di pinggir jalan, nongkrong sambil bawa botol, dan itu terjadi di depan mata. Tapi Satpol PP diam saja,” tambahnya.
Kemarahan publik pun semakin membesar. Banyak warga menilai Satpol PP hanya akan bergerak jika kasusnya sudah viral di media.
“Kalau nggak heboh di media, jangan harap mereka turun. Harus viral dulu baru kelabakan,” pungkas Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Blora belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang “tidak biasa” di balik lemahnya penegakan perda di Blora.
Kini, masyarakat menantikan langkah nyata dari Bupati Blora dan aparat pengawas internal pemerintah untuk mengusut dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal yang mencoreng wajah penegakan hukum daerah.
“Jangan biarkan kepercayaan publik hancur hanya karena aparat menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas ada di depan mata,” tutup Ilham dengan nada kecewa.
Red/Time