SAT RESNARKOBA POLRESTA CILACAP GAGALKAN DUA KASUS PEREDARAN SABU, AMANKAN EMPAT TERSANGKA

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 8 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika tersangka Di Priksa oleh jajaran polres Cilacap

Foto : Ketika tersangka Di Priksa oleh jajaran polres Cilacap

Cilacap –PortalIndonesia News.Net, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Empat pelaku berhasil diamankan dalam dua pengungkapan berbeda pada Rabu (5/11/2025), dengan total barang bukti mencapai 15,16 gram sabu.

Pengungkapan kasus pertama berada di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Petugas menangkap dua pria berinisial FE (27) dan WT (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di kawasan Cilacap Selatan. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti lain. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi hijau dan rencananya akan digunakan bersama,” ungkapnya.

READ  Ditinggal Masak, Rumah Warga Susukan Terbakar Hebat! Diduga Akibat Korsleting Listrik

Di hari yang sama, polisi berhasil mengungkap kasus lain di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dua orang pria WP (34) dan BK (38) berhasil diamankan karena mengedarkan sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 14,82 gram, 1 sepeda motor dan alat bukti lain, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

READ  Dunia Hukum! Advokat Senior Digugat Saat Bela Klien, Praktisi Kecam: “Langkah Keliru, Menabrak UU Advokat!”

Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku diperintah oleh BK untuk mengambil sabu di wilayah Cilacap dengan imbalan Rp 50 ribu. Sementara, BK diketahui memperoleh barang haram tersebut melalui sosial media.

“Kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten, karena diketahui berdomisili di wilayah Banyumas dan melakukan transaksi di Cilacap,” jelas Ipda Galih.

READ  Diduga mengantuk, truk Trailer menabrak warung oleh oleh.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Cilacap. Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, mengimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

READ  Diduga Media Abal-abal, Polda Jateng Usut Pencemaran Nama Baik Tri Septa Bayu Anggara

“Polresta Cilacap terus berkomitmen untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Ipda Galih Soecahyo.

 

Laporan Afison manik

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru