SAT RESNARKOBA POLRESTA CILACAP GAGALKAN DUA KASUS PEREDARAN SABU, AMANKAN EMPAT TERSANGKA

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 8 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika tersangka Di Priksa oleh jajaran polres Cilacap

Foto : Ketika tersangka Di Priksa oleh jajaran polres Cilacap

Cilacap –PortalIndonesia News.Net, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Empat pelaku berhasil diamankan dalam dua pengungkapan berbeda pada Rabu (5/11/2025), dengan total barang bukti mencapai 15,16 gram sabu.

Pengungkapan kasus pertama berada di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Petugas menangkap dua pria berinisial FE (27) dan WT (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di kawasan Cilacap Selatan. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti lain. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi hijau dan rencananya akan digunakan bersama,” ungkapnya.

READ  Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Di hari yang sama, polisi berhasil mengungkap kasus lain di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dua orang pria WP (34) dan BK (38) berhasil diamankan karena mengedarkan sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 14,82 gram, 1 sepeda motor dan alat bukti lain, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

READ  Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku diperintah oleh BK untuk mengambil sabu di wilayah Cilacap dengan imbalan Rp 50 ribu. Sementara, BK diketahui memperoleh barang haram tersebut melalui sosial media.

“Kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten, karena diketahui berdomisili di wilayah Banyumas dan melakukan transaksi di Cilacap,” jelas Ipda Galih.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Cilacap. Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, mengimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

READ  Sambil Tertibkan Lalin, Polsek Bergas dan Yayasan Alfatinah Lakukan ini

“Polresta Cilacap terus berkomitmen untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Ipda Galih Soecahyo.

 

Laporan Afison manik

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru