Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika pelaku digiring polisi polres Blora.dan hasil putusan sidang yang menjadi perhatian publik

Foto ketika pelaku digiring polisi polres Blora.dan hasil putusan sidang yang menjadi perhatian publik

BLORA | PortalindonesiaNews.Net — Gelombang amarah publik kembali mengguncang Kabupaten Blora. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus tragedi maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, yang menewaskan lima pekerja, dinilai terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, diketahui bahwa terdakwa Sugiyanto bin Rasdi, selaku Ketua Panitia Pembangunan RS PKU, hanya dituntut hukuman dua bulan penjara—dan itu pun sudah dikurangi masa tahanan.

Kasus yang teregister dengan Nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla ini berawal dari jatuhnya lift crane proyek RS PKU Muhammadiyah Blora pada awal tahun 2025, peristiwa tragis yang merenggut lima nyawa pekerja dan melukai beberapa lainnya.

Namun, publik terkejut saat mendengar bahwa JPU Darwadi hanya menuntut terdakwa dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan tuntutan 2 bulan kurungan serta denda perkara Rp2.500.

READ  Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Padahal, ancaman maksimal kedua pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.

 

Kemarahan Publik: “Ini Hukum untuk Siapa?”

Reaksi keras pun bermunculan dari berbagai kalangan. Masyarakat menilai tuntutan itu tidak manusiawi dan merendahkan nilai nyawa para korban.

Salah satu tokoh masyarakat Blora, Gus Fuad, menyampaikan kemarahannya.

“Ini sudah keterlaluan! Lima nyawa melayang, tapi cuma dituntut dua bulan? Hukum kok kayak dagelan!” ujarnya geram.

Gus Fuad juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.

“Kalau cuma dua bulan, di mana rasa tanggung jawab moralnya? Keluarga korban masih berduka, tapi hukum malah seperti menertawakan mereka. Jangan-jangan ada permainan uang di balik ini,” tambahnya lantang.

READ  Pembangunan Tahap 1 Sudah Beres Desa Pajagan Bingung Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 Akan Disalurkan Kemana ?

Dugaan Kuat: Tragedi Lift Crane RS PKU Muhammadiyah

Berdasarkan berkas perkara yang diajukan ke pengadilan, kasus ini memang berkaitan langsung dengan tragedi jatuhnya lift crane di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.

Barang bukti yang diserahkan JPU mencakup dokumen proyek, bundel RAB, men basket lift, tower besi, serta kawat sling, yang semuanya mengarah pada lokasi insiden maut tersebut.

Peristiwa itu sempat menggemparkan masyarakat Blora karena disebut melibatkan kelalaian fatal dalam standar keselamatan kerja proyek besar yang berada di bawah pengawasan lembaga ternama.

READ  Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Publik Menanti Keberanian Majelis Hakim

Kini, sorotan publik mengarah ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, yang akan memutuskan apakah akan sekadar mengamini tuntutan ringan JPU, atau justru menegakkan keadilan sejati bagi korban dan keluarganya.

“Kami tidak butuh belas kasihan, kami hanya ingin keadilan untuk anak dan suami kami yang meninggal karena kelalaian orang lain,” ungkap salah satu keluarga korban yang menolak disebutkan namanya.

READ  Viral Penjinak Bom di Hong Kong, Nama “Mr. Suryanto” Bikin TKW Heboh: Diduga Keturunan Indonesia

Nyawa Bukan Sekadar Angka”

Tragedi ini menyisakan luka mendalam dan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik bertanya-tanya, apakah nyawa pekerja hanya dihargai dua bulan penjara dan Rp2.500?

Masyarakat Blora kini menanti, apakah pengadilan akan berpihak pada keadilan atau kepentingan segelintir pihak.

“Nyawa bukan sekadarangka di berkas perkara,” kata Gus Fuad menutup pernyataannya.

Red/Time

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Senin, 3 November 2025 - 12:31 WIB

Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terbaru