Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika pelaku digiring polisi polres Blora.dan hasil putusan sidang yang menjadi perhatian publik

Foto ketika pelaku digiring polisi polres Blora.dan hasil putusan sidang yang menjadi perhatian publik

BLORA | PortalindonesiaNews.Net — Gelombang amarah publik kembali mengguncang Kabupaten Blora. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus tragedi maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, yang menewaskan lima pekerja, dinilai terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, diketahui bahwa terdakwa Sugiyanto bin Rasdi, selaku Ketua Panitia Pembangunan RS PKU, hanya dituntut hukuman dua bulan penjara—dan itu pun sudah dikurangi masa tahanan.

Kasus yang teregister dengan Nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla ini berawal dari jatuhnya lift crane proyek RS PKU Muhammadiyah Blora pada awal tahun 2025, peristiwa tragis yang merenggut lima nyawa pekerja dan melukai beberapa lainnya.

Namun, publik terkejut saat mendengar bahwa JPU Darwadi hanya menuntut terdakwa dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan tuntutan 2 bulan kurungan serta denda perkara Rp2.500.

READ  Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  

Padahal, ancaman maksimal kedua pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.

 

Kemarahan Publik: “Ini Hukum untuk Siapa?”

Reaksi keras pun bermunculan dari berbagai kalangan. Masyarakat menilai tuntutan itu tidak manusiawi dan merendahkan nilai nyawa para korban.

Salah satu tokoh masyarakat Blora, Gus Fuad, menyampaikan kemarahannya.

“Ini sudah keterlaluan! Lima nyawa melayang, tapi cuma dituntut dua bulan? Hukum kok kayak dagelan!” ujarnya geram.

Gus Fuad juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.

“Kalau cuma dua bulan, di mana rasa tanggung jawab moralnya? Keluarga korban masih berduka, tapi hukum malah seperti menertawakan mereka. Jangan-jangan ada permainan uang di balik ini,” tambahnya lantang.

READ  Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik Polsek Banyumanik Dilaporkan Ke Propam Polda Jawa Tengah Dan Itwasda Polda Jateng

Dugaan Kuat: Tragedi Lift Crane RS PKU Muhammadiyah

Berdasarkan berkas perkara yang diajukan ke pengadilan, kasus ini memang berkaitan langsung dengan tragedi jatuhnya lift crane di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.

Barang bukti yang diserahkan JPU mencakup dokumen proyek, bundel RAB, men basket lift, tower besi, serta kawat sling, yang semuanya mengarah pada lokasi insiden maut tersebut.

Peristiwa itu sempat menggemparkan masyarakat Blora karena disebut melibatkan kelalaian fatal dalam standar keselamatan kerja proyek besar yang berada di bawah pengawasan lembaga ternama.

READ  KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

Publik Menanti Keberanian Majelis Hakim

Kini, sorotan publik mengarah ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, yang akan memutuskan apakah akan sekadar mengamini tuntutan ringan JPU, atau justru menegakkan keadilan sejati bagi korban dan keluarganya.

“Kami tidak butuh belas kasihan, kami hanya ingin keadilan untuk anak dan suami kami yang meninggal karena kelalaian orang lain,” ungkap salah satu keluarga korban yang menolak disebutkan namanya.

READ  Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri

Nyawa Bukan Sekadar Angka”

Tragedi ini menyisakan luka mendalam dan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik bertanya-tanya, apakah nyawa pekerja hanya dihargai dua bulan penjara dan Rp2.500?

Masyarakat Blora kini menanti, apakah pengadilan akan berpihak pada keadilan atau kepentingan segelintir pihak.

“Nyawa bukan sekadarangka di berkas perkara,” kata Gus Fuad menutup pernyataannya.

Red/Time

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru