Putusan Praperadilan Adi Ricardi Ditolak! Sopir Truk Geruduk Pengadilan, Dugaan Kejanggalan Mengemuka

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika Sidang praperadilan Berlangsung Di pengadilan negeri Magelang pada Selasa 5 AGUSTUS 2025

Foto : Ketika Sidang praperadilan Berlangsung Di pengadilan negeri Magelang pada Selasa 5 AGUSTUS 2025

MAGELANG| PortalindonesiaNews.Net – Langit mendung menaungi Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa pagi 5 Agustus 2025. Namun, suasana jauh lebih mendung bagi puluhan sopir truk yang sejak pagi sudah memadati halaman pengadilan, mengawal sidang praperadilan yang diajukan rekan mereka, Adi Ricardi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, hakim membacakan putusan: permohonan praperadilan ditolak. Dalihnya, penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Magelang dianggap telah sesuai prosedur hukum dan sah.

Putusan itu sontak disambut dengan desahan kecewa dari para sopir yang menanti keadilan. Meski demikian, mereka tetap menunjukkan sikap tertib dan damai. Tidak ada aksi anarkis. Yang ada hanyalah raut wajah kecewa dan sorak sorai protes yang masih dalam koridor hukum.

“Kami kecewa, tapi tidak akan berhenti. Ini baru permulaan, bukan akhir!” teriak salah satu sopir yang enggan disebut namanya.

Benarkah Ada Kejanggalan?

Kubu Adi Ricardi menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Salah satu poin yang dipertanyakan adalah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Adi disebut sebagai admin depo Barokah Kaliputih, bukan sebagai pemilik. Namun, hakim tidak mempertimbangkan fakta ini dalam putusannya.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

“Ini sangat janggal. Klien kami bukan pemilik, tapi kenapa dijadikan tersangka seolah-olah aktor utama?” ujar kuasa hukum Radetya, S.H., kepada awak media usai sidang.

READ  NOTA KEBERATAN HASIL PILKADES YANG KURANG SEHAT DI TOLAK DIPERMADES SEMARANG

Radetya menegaskan pihaknya akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melapor ke lembaga pengawasan eksternal.

READ  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Aparat Penegak Hukum Disorot

Sorotan tajam pun diarahkan pada Polresta Magelang. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., maupun Kanit Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam, belum memberikan keterangan resmi.

READ  Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakranusantara, melalui perwakilannya Sugiyono, SH, menyampaikan orasi keras di depan pengadilan.

READ  DPC Relawan Serasi dan JST Berkolaborasi Deklarasi Pemenangan Prabowo Gibran

“Kalau mau bersih-bersih, jangan tebang pilih! Jangan jadikan satu orang sebagai tumbal. Bongkar semua depo yang terlibat!” tegasnya lantang, disambut sorakan para sopir.

Solidaritas dari Akar Rumput

Meski putusan hakim tak memihak, aksi para sopir truk membuktikan bahwa solidaritas kelas pekerja masih hidup. Tanpa ricuh, tanpa emosi berlebihan, mereka menuntut keadilan yang menurut mereka masih jauh dari harapan.

READ  Viral: Pengakuan Mantan ASN Boyolali Pensiun Dini Karena Tekanan Politik PDI-P

“Di balik suara knalpot dan debu tambang, kami punya hati. Kami juga manusia yang tahu rasa kecewa dan tahu memperjuangkan hak,” ujar seorang sopir yang ikut mengawal sejak pagi.

Perlawanan Masih Panjang

Adi Ricardi, yang selama ini dikenal sebagai sosok pekerja keras di sektor tambang, menyatakan tidak akan menyerah.

“Saya bukan penjahat, dan saya bukan pemilik depo itu. Saya akan terus berjuang,” tegasnya.

Sidang boleh berakhir, tapi bukan perjuangan. Di tengah ketidakpastian hukum dan dugaan kriminalisasi, suara rakyat kecil mulai bergema dari balik kemudi truk-truk yang selama ini hanya dipandang sebelah mata.

Paloran : jhon

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru