MAGELANG| PortalindonesiaNews.Net – Langit mendung menaungi Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa pagi 5 Agustus 2025. Namun, suasana jauh lebih mendung bagi puluhan sopir truk yang sejak pagi sudah memadati halaman pengadilan, mengawal sidang praperadilan yang diajukan rekan mereka, Adi Ricardi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, hakim membacakan putusan: permohonan praperadilan ditolak. Dalihnya, penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Magelang dianggap telah sesuai prosedur hukum dan sah.
Putusan itu sontak disambut dengan desahan kecewa dari para sopir yang menanti keadilan. Meski demikian, mereka tetap menunjukkan sikap tertib dan damai. Tidak ada aksi anarkis. Yang ada hanyalah raut wajah kecewa dan sorak sorai protes yang masih dalam koridor hukum.
“Kami kecewa, tapi tidak akan berhenti. Ini baru permulaan, bukan akhir!” teriak salah satu sopir yang enggan disebut namanya.
Benarkah Ada Kejanggalan?
Kubu Adi Ricardi menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Salah satu poin yang dipertanyakan adalah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Adi disebut sebagai admin depo Barokah Kaliputih, bukan sebagai pemilik. Namun, hakim tidak mempertimbangkan fakta ini dalam putusannya.
“Ini sangat janggal. Klien kami bukan pemilik, tapi kenapa dijadikan tersangka seolah-olah aktor utama?” ujar kuasa hukum Radetya, S.H., kepada awak media usai sidang.
Radetya menegaskan pihaknya akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melapor ke lembaga pengawasan eksternal.
Aparat Penegak Hukum Disorot
Sorotan tajam pun diarahkan pada Polresta Magelang. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., maupun Kanit Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam, belum memberikan keterangan resmi.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakranusantara, melalui perwakilannya Sugiyono, SH, menyampaikan orasi keras di depan pengadilan.
“Kalau mau bersih-bersih, jangan tebang pilih! Jangan jadikan satu orang sebagai tumbal. Bongkar semua depo yang terlibat!” tegasnya lantang, disambut sorakan para sopir.
Solidaritas dari Akar Rumput
Meski putusan hakim tak memihak, aksi para sopir truk membuktikan bahwa solidaritas kelas pekerja masih hidup. Tanpa ricuh, tanpa emosi berlebihan, mereka menuntut keadilan yang menurut mereka masih jauh dari harapan.
“Di balik suara knalpot dan debu tambang, kami punya hati. Kami juga manusia yang tahu rasa kecewa dan tahu memperjuangkan hak,” ujar seorang sopir yang ikut mengawal sejak pagi.
Perlawanan Masih Panjang
Adi Ricardi, yang selama ini dikenal sebagai sosok pekerja keras di sektor tambang, menyatakan tidak akan menyerah.
“Saya bukan penjahat, dan saya bukan pemilik depo itu. Saya akan terus berjuang,” tegasnya.
Sidang boleh berakhir, tapi bukan perjuangan. Di tengah ketidakpastian hukum dan dugaan kriminalisasi, suara rakyat kecil mulai bergema dari balik kemudi truk-truk yang selama ini hanya dipandang sebelah mata.
Paloran : jhon