Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

REMBANG | PortalIndonesiaNewsNet – Dunia hukum di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Ia diduga meminta 70% laba usaha CV Balsepak Amanah dengan alasan biaya administratif. Akibat tindakan tersebut, pelapor berinisial B mengaku menderita kerugian hingga Rp75 juta.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.) dengan nomor aduan STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.

Namun, publik dibuat geram karena laporan yang seharusnya ditangani serius oleh Unit 3 Tipikor Polres Rembang, justru harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Tipikor Rembang hanya berani menindak kasus kecil, tetapi lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

Dasar Hukum Dugaan Pungli

1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 – pejabat yang meminta atau menerima sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan dapat dipidana.

READ  Kronologi dan motif Seorang LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo

2. Pasal 421 KUHP – pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu.3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya diri.

4. Pasal 3 UU Tipikor – setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat adalah tindak pidana korupsi.

Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, itu bukan lagi biaya administrasi—itu perampokan berbaju jabatan.

READ  PT. Tahooe Pranata Indonesia: Solusi Konsultasi Bisnis Anda untuk Tingkatkan Profit dan Ekspansi Global!

Lebih ironis lagi, publik melihat ketidakseriusan aparat setempat. Ketika dugaan pungli pejabat desa saja tidak disentuh, muncul kesan bahwa aparat justru lebih sibuk “mengurus perkara perdata dipaksa jadi pidana,” ketimbang memberantas praktik pungli yang nyata-nyata melukai masyarakat.

READ  Kecelakaan Tragis Menimpa Mahasiswi Polines di Semarang

Suara masyarakat kini semakin lantang:
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru