REMBANG | PortalIndonesiaNewsNet – Dunia hukum di Kabupaten Rembang kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Ia diduga meminta 70% laba usaha CV Balsepak Amanah dengan alasan biaya administratif. Akibat tindakan tersebut, pelapor berinisial B mengaku menderita kerugian hingga Rp75 juta.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.) dengan nomor aduan STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.
Namun, publik dibuat geram karena laporan yang seharusnya ditangani serius oleh Unit 3 Tipikor Polres Rembang, justru harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Tipikor Rembang hanya berani menindak kasus kecil, tetapi lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?
Dasar Hukum Dugaan Pungli
1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 – pejabat yang meminta atau menerima sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan dapat dipidana.
2. Pasal 421 KUHP – pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu.3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya diri.
4. Pasal 3 UU Tipikor – setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat adalah tindak pidana korupsi.
Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, itu bukan lagi biaya administrasi—itu perampokan berbaju jabatan.
Lebih ironis lagi, publik melihat ketidakseriusan aparat setempat. Ketika dugaan pungli pejabat desa saja tidak disentuh, muncul kesan bahwa aparat justru lebih sibuk “mengurus perkara perdata dipaksa jadi pidana,” ketimbang memberantas praktik pungli yang nyata-nyata melukai masyarakat.
Suara masyarakat kini semakin lantang:
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini.
Laporan: Iskandar