Polresta Magelang Diduga Minta Uang Damai Rp250 Juta: Kriminalisasi atau Pemerasan Berkedok Proses Hukum?

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG | PortalIndonesiaNews.Net — Aroma busuk penegakan hukum kembali tercium dari tubuh aparat berseragam. Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang yang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Jumat 1 Agustus 2025, memunculkan dugaan mencengangkan: adanya permintaan uang damai senilai Rp250 juta oleh oknum Unit II Tipidter Polresta Magelang.

Alih-alih menegakkan hukum, aparat diduga malah bermain harga.

Sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan kesimpulan kini ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB. Penundaan ini justru semakin menguatkan kecurigaan publik, apalagi setelah muncul kabar bahwa upaya ‘damai’ bermuatan pemerasan sempat ditawarkan kepada pihak Adi Rikardi.

Bungkam di Depan Fakta, Polresta Magelang Dikepung Sorotan

“Kami memiliki informasi dan indikasi kuat adanya permintaan uang sebesar Rp250 juta agar kasus ini dihentikan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini pemerasan terselubung yang masuk wilayah pidana,” ungkap kuasa hukum Adi, Radetya Andreti H.N., S.H.

READ  KPK SITA KANTOR PARTAI NASDEM

Namun saat dimintai klarifikasi seusai sidang, perwakilan Polresta Magelang memilih diam seribu bahasa. Beberapa anggota bahkan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan. Sikap bungkam ini justru mempertebal dugaan adanya praktik busuk di balik seragam.

READ  Tak Bermoral! Pemuda Ngawi Nekat Lakukan Pelecehan di Jalan Raya, Polisi Langsung Bertindak"

Penetapan Tersangka Tanpa Dasar, Hukum Dipermainkan?

Radetya juga menyebut proses penetapan Adi sebagai tersangka cacat hukum sejak awal. Ia menilai penyidikan dilakukan secara serampangan—tanpa surat panggilan yang sah, tanpa alat bukti yang cukup.

READ  KTT di Bali, 2 September 2024: Forum Internasional dengan Sebelas Negara

“Apa yang menimpa Adi adalah contoh nyata kriminalisasi. Ini bukan penegakan hukum, ini perburuan korban. Bila dibiarkan, siapa pun dari rakyat kecil bisa menjadi korban berikutnya,” tegas Radetya.

Dari Pengadilan ke Jalanan: Sopir Truk Tak Mau Diam

Sementara itu, gelombang solidaritas dari para sopir truk terus mengalir. Puluhan sopir memadati area luar PN Mungkid dengan spanduk dan poster bernada protes. “Tolak Kriminalisasi! Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!” menjadi seruan lantang yang menggema.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

“Kami akan turun lebih banyak hari Selasa. Jika hukum tak bisa lagi dipercaya, maka rakyatlah yang akan mengawasinya,” ujar salah satu koordinator aksi.

5 Agustus, Ujian Terbuka untuk Hakim dan Hukum Indonesia

Seluruh mata kini tertuju pada putusan sidang praperadilan tanggal 5 Agustus mendatang. Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka status tersangka Adi otomatis gugur. Namun jika ditolak, publik akan semakin meyakini bahwa hukum di negeri ini tak lagi berpihak pada kebenaran, melainkan pada kekuasaan dan uang.

“Ini bukan sekadar sidang. Ini cermin integritas penegak hukum. Akankah hukum tunduk pada keadilan, atau kembali menjadi alat represi rakyat kecil?” pungkas Radetya.

Laporan : Jhon

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Berita Terbaru