Polresta Magelang Diduga Minta Uang Damai Rp250 Juta: Kriminalisasi atau Pemerasan Berkedok Proses Hukum?

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG | PortalIndonesiaNews.Net — Aroma busuk penegakan hukum kembali tercium dari tubuh aparat berseragam. Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang yang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Jumat 1 Agustus 2025, memunculkan dugaan mencengangkan: adanya permintaan uang damai senilai Rp250 juta oleh oknum Unit II Tipidter Polresta Magelang.

Alih-alih menegakkan hukum, aparat diduga malah bermain harga.

Sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan kesimpulan kini ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB. Penundaan ini justru semakin menguatkan kecurigaan publik, apalagi setelah muncul kabar bahwa upaya ‘damai’ bermuatan pemerasan sempat ditawarkan kepada pihak Adi Rikardi.

Bungkam di Depan Fakta, Polresta Magelang Dikepung Sorotan

“Kami memiliki informasi dan indikasi kuat adanya permintaan uang sebesar Rp250 juta agar kasus ini dihentikan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini pemerasan terselubung yang masuk wilayah pidana,” ungkap kuasa hukum Adi, Radetya Andreti H.N., S.H.

READ  Wartawan Diancam “Digorok” Saat Liput Tambang Ilegal Sitirejo, SuaraJateng.co.id Minta Polda Jateng Bertindak Tegas

Namun saat dimintai klarifikasi seusai sidang, perwakilan Polresta Magelang memilih diam seribu bahasa. Beberapa anggota bahkan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan. Sikap bungkam ini justru mempertebal dugaan adanya praktik busuk di balik seragam.

READ  FKI-1 Madina: Pilkada Jangan Ada Black Campaign

Penetapan Tersangka Tanpa Dasar, Hukum Dipermainkan?

Radetya juga menyebut proses penetapan Adi sebagai tersangka cacat hukum sejak awal. Ia menilai penyidikan dilakukan secara serampangan—tanpa surat panggilan yang sah, tanpa alat bukti yang cukup.

READ  Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Chat “Atensi” Mencuat ke Publik

“Apa yang menimpa Adi adalah contoh nyata kriminalisasi. Ini bukan penegakan hukum, ini perburuan korban. Bila dibiarkan, siapa pun dari rakyat kecil bisa menjadi korban berikutnya,” tegas Radetya.

Dari Pengadilan ke Jalanan: Sopir Truk Tak Mau Diam

Sementara itu, gelombang solidaritas dari para sopir truk terus mengalir. Puluhan sopir memadati area luar PN Mungkid dengan spanduk dan poster bernada protes. “Tolak Kriminalisasi! Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!” menjadi seruan lantang yang menggema.

READ  Hendak ke Kamar Mandi, Seorang Ibu di Kec. Susukan Temukan Anaknya Gantung Diri

“Kami akan turun lebih banyak hari Selasa. Jika hukum tak bisa lagi dipercaya, maka rakyatlah yang akan mengawasinya,” ujar salah satu koordinator aksi.

5 Agustus, Ujian Terbuka untuk Hakim dan Hukum Indonesia

Seluruh mata kini tertuju pada putusan sidang praperadilan tanggal 5 Agustus mendatang. Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka status tersangka Adi otomatis gugur. Namun jika ditolak, publik akan semakin meyakini bahwa hukum di negeri ini tak lagi berpihak pada kebenaran, melainkan pada kekuasaan dan uang.

“Ini bukan sekadar sidang. Ini cermin integritas penegak hukum. Akankah hukum tunduk pada keadilan, atau kembali menjadi alat represi rakyat kecil?” pungkas Radetya.

Laporan : Jhon

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru