Polisi Gerebek Pabrik Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi, Empat Pelaku Ditangka

- Kontributor

Kamis, 5 September 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bekasi – portalindonesianews.net
– Polisi berhasil menggerebek pabrik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan menangkap empat pelaku. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal pemindahan gas subsidi di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Satreskrim Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram, yang terletak di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jl Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kombes Twedi kepada wartawan, Kamis (5/8/2024).

READ  Kepala Kesbangpol Salatiga Valentino Dimintai Keterangan Kejari Salatiga Ada apa rupanya

“Tabung gas portabel ini biasa digunakan untuk kompor portabel yang sering dipakai saat kegiatan kemping,” tambahnya.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku berinisial YM, yang ditangkap saat hendak mendistribusikan tabung gas portabel tersebut.

“Kami mengamankan empat pelaku, yakni GAG, YM, I, dan SH,” jelas Kombes Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menambahkan bahwa setelah menangkap YM, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi lain yang juga digunakan untuk kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di perumahan di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

READ  Bursa Panas Calon Kapolri: 4 Jenderal Polisi Bintang Tiga Jadi Sorotan Publik

“Di lokasi tersebut, ditemukan kegiatan serupa yang dilakukan oleh pelaku GAG, I, dan SH,” terang Kompol Wira.

Keempat pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi.

“Keempatnya, yakni GAG, I, SH, dan YM, telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit motor roda tiga berisi 300 tabung gas portabel berbagai merek, 1.200 tabung gas portabel terisi, 3.750 tabung gas portabel kosong, 2 regulator, 1 timbangan manual, 2 timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 kg kosong.

READ  Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan tindak pidana umum. Red/Time

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS
Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:55 WIB

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru