Polisi Gerebek Pabrik Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi, Empat Pelaku Ditangka

- Kontributor

Kamis, 5 September 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bekasi – portalindonesianews.net
– Polisi berhasil menggerebek pabrik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan menangkap empat pelaku. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal pemindahan gas subsidi di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Satreskrim Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram, yang terletak di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jl Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kombes Twedi kepada wartawan, Kamis (5/8/2024).

READ  Duh! Anak Kiai dan Buruh Nekat Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Proses Jadi Pengacara, Kini Mereka Berurusan Dengan Polisi

“Tabung gas portabel ini biasa digunakan untuk kompor portabel yang sering dipakai saat kegiatan kemping,” tambahnya.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku berinisial YM, yang ditangkap saat hendak mendistribusikan tabung gas portabel tersebut.

“Kami mengamankan empat pelaku, yakni GAG, YM, I, dan SH,” jelas Kombes Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menambahkan bahwa setelah menangkap YM, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi lain yang juga digunakan untuk kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di perumahan di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

READ  Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

“Di lokasi tersebut, ditemukan kegiatan serupa yang dilakukan oleh pelaku GAG, I, dan SH,” terang Kompol Wira.

Keempat pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi.

“Keempatnya, yakni GAG, I, SH, dan YM, telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit motor roda tiga berisi 300 tabung gas portabel berbagai merek, 1.200 tabung gas portabel terisi, 3.750 tabung gas portabel kosong, 2 regulator, 1 timbangan manual, 2 timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 kg kosong.

READ  Sekeluarga Ditangkap Edarkan Sabu, Termasuk Jaringan Besar di Bekasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan tindak pidana umum. Red/Time

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru