Polda Jatim Berhasil Ungkap Komplotan Pencurian Truk Trailer di Surabaya

- Kontributor

Minggu, 29 September 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa Dok pin 

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur, melalui Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum, berhasil mengungkap kasus pencurian truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Aksi pencurian yang terjadi pada 9 September 2024 ini melibatkan empat tersangka yang berasal dari Jember dan Surabaya, yaitu THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32).

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, pencurian tersebut telah direncanakan dengan sangat matang. Salah satu tersangka, MSH, yang merupakan mantan sopir di perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama, memanfaatkan pengetahuan internal yang dimilikinya untuk mengakses dan mencuri truk tersebut. Setelah berhasil dicuri, truk tersebut disembunyikan oleh MTH di wilayah Jember.

READ  Dua Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengisian ATM Senilai Rp 2,5 Miliar

“MSH menggunakan informasi dan posisi yang dia miliki sebagai mantan sopir untuk melancarkan aksinya. Dia mengetahui bahwa kunci truk masih tertempel di kendaraan, sehingga memanfaatkan situasi ini untuk beraksi bersama SML,” jelas AKBP Jumhur.

Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka untuk memantau situasi, beberapa ponsel, dan truk trailer yang dicuri. Truk trailer Mitsubishi berwarna oranye tersebut awalnya diparkir di depan kantor PT. Salim Ivomas Pratama di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, setelah menyelesaikan pengiriman muatan air mineral di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak.

READ  "Pompa Semangat ala Muh. Haris: Ratusan Kader PKS Siap Menangkan Sinoeng-Budi, Jangan Sampai Kehabisan Angin!"

Sopir truk, Mustari, segera melaporkan hilangnya truk setelah menyadari kendaraan tersebut telah dicuri. THY dan SML, dua tersangka lainnya, berperan sebagai pengawas yang memantau situasi selama aksi pencurian berlangsung. Mereka menggunakan mobil Honda Brio untuk mengikuti truk dari kejauhan.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam aksi pencurian truk trailer ini.

READ  Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Kasus ini menjadi salah satu pencapaian signifikan Polda Jatim dalam upaya memberantas kejahatan terorganisir di wilayah Jawa Timur, khususnya di sektor transportasi dan logistik. (Red/Iskandar)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum
Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali
Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 17:58 WIB

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru