SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net — Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media (SJ) berjudul “Proyek Drainase di Kelurahan Gendongan Disorot, Diduga Abaikan Lantai Kerja U-Ditch”, pihak pelaksana proyek CV Bangun Pertiwi menyampaikan bantahan tegas dan menyayangkan informasi yang dinilai tidak akurat serta bertentangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Direktur CV Bangun Pertiwi, Sumarwan, saat dikonfirmasi di lokasi proyek, menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis (spek), petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Dinas PUPR Kota Salatiga.
“Berita yang menyebut tidak ada lantai kerja itu tidak benar. Semua pemasangan U-Ditch memakai lantai kerja sesuai ketentuan. Kami memiliki dokumentasi lengkap dari proses pengerjaan di lapangan,” tegas Sumarwan, Sabtu (19/10/2025).
Hal senada disampaikan oleh Darmaji dan Turahman, tenaga pelaksana proyek yang turut mengawasi langsung kegiatan di lapangan. Mereka menjelaskan bahwa hanya pada bagian tertentu yang tidak menggunakan lantai kerja, dan itu bukan bentuk pelanggaran, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan teknis.
“Ada beberapa titik memang tidak diberi lantai kerja karena akan digunakan untuk pemasangan bak kontrol atau resapan. Itu justru bagian dari desain teknis, bukan pengurangan volume pekerjaan,” terang Darmaji saat ditemui di lokasi proyek.
Pihak CV Bangun Pertiwi juga mengaku telah mengirimkan bukti foto pekerjaan kepada wartawan yang menulis berita tersebut, sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab profesional.
Sumarwan menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk setiap klarifikasi atau pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk Dinas PUPR dan Inspektorat. Ia berharap media dapat mengutamakan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum menayangkan berita ke publik.
“Kami menghormati peran media dalam kontrol sosial. Tapi kami juga berharap agar pemberitaan didasarkan pada data lapangan yang benar, supaya tidak menyesatkan masyarakat dan tidak mencoreng reputasi rekanan yang bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, pengawas teknis dari pihak konsultan menyebutkan bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp 324.691.000,00 tersebut telah melalui proses pengawasan berkala dan tidak ditemukan adanya pelanggaran spesifikasi.
Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih proporsional dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi secara teknis di lapangan.
Laporan : S Damayanti