Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Dengan Kajari Subulussalam

- Kontributor

Kamis, 22 Desember 2022 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mayhardy Indra putra SH MH, melaksanakan penandatangan perpanjangan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Meulaboh dengan Kejaksaan Negeri Subulussalam. Rabu (21/12/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kepala BPJS cabang Meulaboh, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Subulusalam, Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam, dan kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra putra SH MH, mengatakan, hasil dari MoU ini dapat berlanjut karena merupakan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal upaya Pendampingan Hukum.

“Perpanjangan penandatangaan MoU ini dapat mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh,”Ujarnya.
Lebih lanjut Ia menuturkan, Bahwa pada bulan Januari tahun 2023 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Negeri Subulussalam akan melaksanakan mepping kegiatan dari tindaklanjut MoU dengan BPJS dan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam berharap agar hasil dari MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga bisa tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menyampaikan agar perpanjangan penandatangaan MoU ini juga dapat mengotimalkan perlindungan kepada para pekerja baik dilingkungan pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan khususnya yang berada di wilayah Pemerintahan Kota subulussalam. 
Red Laporan: syahbudin Padang
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  STOP PERS

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:19 WIB

Polrestabes Semarang Santuni 130 Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:41 WIB

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bukan Menghakimi, Tapi Membina: Gayamsari Rangkul Remaja Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Berita Terbaru