Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi gambar ai

Foto ilustrasi gambar ai

BLORA |PortalindonesiaNews.Net – Gelombang protes dari Pemerintah Desa di Kabupaten Blora kian menguat setelah Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 untuk kategori non-earmark tak kunjung dicairkan.

Salah satu yang paling keras menyuarakan keberatan adalah Paguyuban Kepala Desa Randublatung yang menilai kebijakan tersebut membuat pemerintah desa berada pada posisi dipaksa berhadapan dengan masyarakat.

Pencairan yang tersendat ini membuat seluruh program pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik di desa wilayah Randublatung lumpuh total. Proyek drainase, talut, hingga pengerasan jalan di beberapa desa dengan nilai sekitar Rp200 juta, terpaksa berhenti di meja rencana.

READ  Pemusnahan Barang Bukti di Ambarawa: Sabu Diblander, Ganja Dibakar, AKBP Ratna Tekankan Pencegahan Dini

“Kami sangat keberatan, karena secara tidak langsung kami dibenturkan dengan masyarakat. Aspirasi warga sudah kami terima, sudah kami ACC, tinggal realisasi. Tetapi ternyata dana desa tahap kedua non-earmark ini belum bisa dicairkan,” tegas AT salah satu anggota Paguyuban Kades di Randublatung, Selasa (2/12/2025).

AT mengungkapkan, kabar penghentian pencairan datang tiba-tiba melalui grup komunikasi perangkat desa pada Kamis (27/11/2025).

“Kita diinfo lewat grup Praja. Mendadak seperti itu, jadi kami bingung,” ujarnya.

READ  Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Menurutnya, hampir seluruh kepala desa di Blora mengalami nasib serupa. Mereka kini sibuk menjelaskan ke warga yang menuntut realisasi pembangunan hasil Musyawarah Desa, sementara anggaran justru berhenti di tengah jalan.

“Warga melihat langsung kegiatan fisik yang harusnya segera berjalan, tapi kenyataannya belum bisa terealisasikan,” keluhnya.

Sementara dana desa kategori earmark sekitar Rp200 juta di setiap desa sudah terserap untuk bidang kesehatan, honor guru PAUD, serta guru madrasah diniyah (madin), dana non-earmark yang menjadi motor pembangunan fisik justru tidak dapat diakses.

READ  Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Menghadapi tekanan masyarakat, Paguyuban Kades Randublatung terpaksa melakukan klarifikasi terbuka melalui berbagai grup desa.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa direalisasikan. Kami harus transparan, karena keputusan ini berasal dari pusat, bukan kemauan desa,” ujar AT.

Ia berharap pencairan dana non-earmark dapat kembali dibuka agar pembangunan tidak terus tersandera kebijakan teknis.

READ  Kabupaten Pati Membara! Rakyat Mengamuk Tolak Kenaikan Pajak: “Pemerintah Sudah Keterlaluan!”

“Untuk 2026 dana desa non-earmark bisa segera dicairkan. Kalau ke depan mau ditiadakan atau diubah mekanismenya, silakan. Tapi tahun ini kami betul-betul kerepotan karena sudah berhadapan dengan warga,” harap AT.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa hambatan pencairan dana dipicu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

READ  Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

“PMK 81 itu mulai 17 September itu kan aplikasi yang digunakan pencairan dana desa tidak bisa dipakai pengajuan,” terangnya.

Sejak 21 Oktober 2025, hanya pengajuan kategori earmark yang bisa diproses.

“Karena pengajuannya setelah tanggal itu memang tidak bisa cair. Kalau earmarknya semua desa sudah tuntas,” jelasnya.

READ  Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Dengan situasi ini, ratusan desa di Blora kini menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat agar kegiatan pembangunan tidak terus macet di tingkat akar rumput.

Untuk diketahui, kategori non-earmark mengacu pada dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat, sehingga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah desa untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan prioritas lokal.

Definisinya, dana yang tidak memiliki alokasi prioritas yang ketat dari pemerintah pusat.

READ  Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudi Adakan Rapat Koordinasi Provinsi TPID dan TP2DD

Fleksibilitas, pemerintah desa dapat menentukan sendiri prioritas penggunaannya sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

 

Contoh penggunaan:

– Pendanaan program yang mendukung potensi desa.

– Penyertaan modal pada badan usaha milik desa (BUMDes).

– Dana operasional pemerintah desa (maksimal 3% dari total dana).

Sedangkan Earmark, penggunaan sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, misalnya untuk BLT Dana Desa, stunting, dan ketahanan pangan.

READ  Warga lampung Ditemukan meningal Di gorong gorong selokan

Untuk, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. (Red/Time)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru