Pemerintah dan BPH MIGAS Ancam Pengangsu Penimbunan BBM Beserta Jaringannya

- Kontributor

Minggu, 18 Agustus 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PortalindonesiaNews.Net _ Jakarta, 18 Agustus 2024 – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) secara tegas mengancam pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan jaringannya yang semakin marak di beberapa daerah. Tindakan ini dianggap sangat merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi nasional.

Kepala BPH MIGAS, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta hari ini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang keras terhadap para pelaku penimbunan BBM ilegal. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam praktik ini, baik pelaku di lapangan maupun pihak-pihak yang memfasilitasi jaringan penimbunan tersebut,” ujarnya.

READ  Panitia Pembangunan SLB Bhakti Pertiwi Sleman Alergi Media, Pengawasan Proyek Rp1 Miliar Lebih Dipertanyakan

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM di daerah masing-masing. Selain itu, BPH MIGAS berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan patroli intensif guna memastikan kelancaran distribusi BBM ke seluruh wilayah.

Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan BBM dan mencegah terjadinya krisis energi yang dapat berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

READ  NOTA KEBERATAN HASIL PILKADES YANG KURANG SEHAT DI TOLAK DIPERMADES SEMARANG

Redaksi. 

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru