Pembangunan Embung di Semarang Diduga Acuhkan K3, ini keterangannya

- Kontributor

Senin, 18 September 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Papan Proyek PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA

Semarang, PIN – Pembangunan Embung di Desa disusun dan ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Diktum Ketiga
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung
Kecil dan Bangunan Penampung.

 

Pembangunan Embung yang dilaksanakan di Jalan Patimura
Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) , sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (RP 18,5 M), yang
dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA yang berkantor Jl. Raya Pangandaran
No. 328 Dusun Kertaharja RT. 033/009 Desa Kertahayu Kec. Pamarican, Jawa Barat, kuat diduga
acuhkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

READ  Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

Hasil investigasi Lembaga Aliansi Indonesia, dan beberapa
media yang turut memantau pelaksanaan saat dilapangan mendapati hampir semua
pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

 

Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor
pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan
Lembaga dan Media.

 

“Anda dari LSM mana? pekerjaan anda membuat pekerja disini
takut!, kalau anda dari media, dari media apa?, apa dari media tanam?,” ucap
mandor pelaksana, seraya menghina.

READ  Martua : Mari Kerja Sama Membangun Samosir

Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia menyayangkan sikap mandor yang arogan terhadap Lembaga dan
Wartawan.

 

“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga
maupun wartawan merupakan pencegahan,” terang Jansen.

 

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di
tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal
serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tutup Sidabutar.

READ  Bupati Samosir Tanda Tangani Serah Terima Pengelolaan Aset BMN

Dalam waktu dekat ini, Lembaga Aliansi Indonesia akan menyurati pihak PUPR Provinsi Jawa Tengah dan PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA terkait pelanggaran K3 tersebut.

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga
Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!
Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen
Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!
Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti
Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!
Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:19 WIB

PKL Satu Payung Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Prestasi Gemilang Putra Semarang di Ajang MAPAK XV 2025, Jason Juara 1 dan Angger Juara 2!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Tegas!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Laka Maut Nyaris Terjadi di JLS Salatiga, Satlantas Bergerak Cepat Selamatkan Korban!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Advokat John L Situmorang Bongkar Skandal Hukum di Grobogan: Polisi Diduga Rekayasa Kasus, Hak Terdakwa Dilanggar!

Selasa, 30 September 2025 - 21:10 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Berita Terbaru