Luwu | PortalIndonesiaNews.Net– Integritas aparat kembali dipertanyakan. Seorang anggota Satreskrim Polres Luwu berinisial Aiptu MSB diduga kuat menguasai dan menggunakan dua unit mobil hasil temuan layaknya milik pribadi. Padahal, kendaraan roda empat itu sejatinya merupakan barang bukti yang semestinya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencuat setelah salah seorang korban mengungkapkan bahwa mobil miliknya yang sempat hilang, ditemukan polisi, namun tidak pernah dikembalikan. Ironisnya, korban justru melihat mobil tersebut sudah berubah warna dan terparkir di halaman Polres Luwu.
“Awalnya mobil saya warna merah, sekarang dicat hitam. Saya kaget ketika melihat mobil itu di Polres, tapi tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian,” ujar korban, Rabu (27/8/2025).
Salah satu kendaraan yang disebut-sebut dikuasai oknum polisi itu adalah Toyota Calya 1.2 G M/T dengan nomor polisi DD 1640 VF, yang belakangan dipakai oleh anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Luwu.
Kasus ini menimbulkan keresahan publik sekaligus menampar wibawa institusi kepolisian. Pasalnya, barang bukti yang seharusnya dijaga justru diduga dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, berdalih bahwa kendaraan tersebut hanya berstatus “barang temuan” dan sudah tercatat dalam register Reskrim. Namun, klarifikasi ini justru memicu tanda tanya lebih besar. Jika benar barang bukti, mengapa kendaraan bisa berubah warna dan bahkan dipakai sehari-hari oleh anggota kepolisian?
Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Publik menuntut Ditpropam Polda Sulsel segera turun tangan melakukan penyelidikan, agar dugaan praktik penggelapan barang bukti oleh aparat tidak menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat.
(red/tim)