Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 22 November 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG | portalindonesianews.net — Seorang pengusaha asal Salatiga berinisial ABW alias E kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Unit I Satreskrim Polres Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, selaku kuasa hukum F, yang merasa kliennya telah dirugikan secara serius.

Kuasa hukum F menegaskan bahwa laporan ini dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum, sekaligus membongkar dugaan praktik tidak jujur yang dilakukan ABW dalam proyek rehab Kantor Kesekretariatan Balai Kemasyarakatan Desa Asinan, Kabupaten Semarang. Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa 2024.

Pekerjaan Selesai, Pembayaran Tak Kunjung Jelas

Menurut kuasa hukum, klien mereka telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai perjanjian, khususnya pada bagian rehab atap gedung. Namun, setiap kali ditagih, ABW disebut selalu berkilah bahwa pihak desa belum melakukan pembayaran.

READ  Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum F melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Asinan, Turchamun Jiarto. Hasilnya justru mengejutkan.

“Semua pembayaran pembangunan tahun 2024 sudah dibayar lunas melalui CV BSP milik Sdr. ABW,” ungkap Kades Asinan kepada tim kuasa hukum.

READ  Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa ABW sengaja menghindar dan tidak memiliki itikad baik. Klien F disebut sudah berulang kali melakukan penagihan, baik langsung ke rumah ABW maupun melalui pesan WhatsApp, namun hanya diberi janji tanpa realisasi.

Dugaan Penipuan & Penggelapan, Pasal 372 dan 378 KUHP

Atas dasar itu, Kantor Hukum John L Situmorang & Partners resmi melaporkan ABW ke Polres Semarang menggunakan pasal:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Kuasa hukum menilai tindakan ABW telah memenuhi unsur pidana, terlebih mengingat pembayaran proyek dari desa sudah dinyatakan lunas.

READ  Nasdem Desak DPR Stop Gaji Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Tagih Ketegasan, Bukan Setengah Hati

Polisi Mulai Bergerak: Kades Sudah Dimintai Keterangan

Kanit Unit I Satreskrim Polres Semarang, Bayu, membenarkan bahwa Kepala Desa Asinan telah dimintai keterangan. Namun pemeriksaan belum selesai karena pihak penyidik masih membutuhkan beberapa data tambahan.

“Setelah pemeriksaan Kades Asinan tuntas, barulah dilakukan klarifikasi kepada terduga pelaku Sdr. ABW alias E,” ujar Bayu.

READ  SIDANG LANJUTAN PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN DILANJUTKAN PAGI INI

Kuasa Hukum Minta Penahanan: “Jangan Ada Tebang Pilih!”

Kuasa hukum F meminta penyidik untuk bertindak tegas. Jika dua alat bukti terpenuhi, mereka mendesak agar ABW segera ditangkap dan ditahan.

Alasannya, selain diduga merugikan klien, ABW juga dikenal publik sebagai penggiat anti-korupsi dan mengaku bekerja di sebuah kantor advokat.

“Justru karena mengerti hukum, seharusnya dia lebih taat hukum. Bukan malah memanfaatkan reputasi dan jabatan untuk menghindari kewajiban,” tegas kuasa hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat sosok ABW selama ini kerap tampil sebagai aktivis antikorupsi, namun justru diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ia suarakan.

Red/Time

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru