Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika Mediasi Berlangsung Damai

Foto : Ketika Mediasi Berlangsung Damai

BINJAI | PortalindonesiaNews.Net – Konflik antara pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co dan warga Lingkungan III Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, akhirnya menemui titik terang. Mediasi yang digelar Rabu (4/3/2026) di Kantor Kelurahan Bandar Senembah berlangsung alot, namun berakhir dengan kesepakatan bersama demi menjaga kerukunan.

Hadirin Pertemuan

Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua Pengurus Klenteng, Elton Hotman, bersama perwakilan warga. Turut hadir unsur Muspika, di antaranya:

– Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma

– Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony

– Danramil

– Kesbangpol

– Satpol PP

– FKUB

– Perwakilan Kementerian Agama

– Jajaran kelurahan

READ  Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Mediasi dibuka langsung oleh Camat Binjai Barat, yang menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dan keterbukaan antarwarga dan pengurus tempat ibadah agar perbedaan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

READ  Mengejutkan di Polres Blora: Pelapor Sumur Ilegal “Geblak” Sebelum Diperiksa, 

Perdebatan Soal Petasan dan Kebisingan

Sumber persoalan berawal dari keberatan sebagian warga terkait penggunaan petasan dan dugaan kebisingan saat kegiatan keagamaan di klenteng.

Elton Hotman menegaskan pihaknya tidak pernah berniat mengganggu ketertiban lingkungan dan meminta agar isu-isu yang berkembang tidak dibesar-besarkan tanpa klarifikasi. Di sisi lain, perwakilan warga meminta agar penggunaan petasan berukuran besar ditiadakan atau setidaknya dibatasi volumenya demi kenyamanan bersama.

READ  Sekeluarga Ditangkap Edarkan Sabu, Termasuk Jaringan Besar di Bekasi

Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony menegaskan bahwa setiap penggunaan petasan wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk pengurusan izin minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kepada pihak kepolisian. “Komunikasi harus dibangun dengan baik. Ini soal hidup berdampingan. Semua pihak harus saling menghormati,” tegasnya.

READ  Ditinggal Masak, Rumah Warga Susukan Terbakar Hebat! Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kesepakatan Bersama Disaksikan Muspika

Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan:

1. Pihak klenteng akan membatasi penggunaan petasan baik dari segi volume maupun waktu pelaksanaan.

2. Kegiatan pesta kembang api disepakati maksimal tiga kali dalam setahun.

3. Setiap kegiatan yang menggunakan petasan wajib mengurus izin resmi ke pihak kepolisian.

4. Warga dan pengurus klenteng berkomitmen menjaga toleransi serta kerukunan antarumat beragama.

READ  Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Kesepakatan tersebut disaksikan langsung unsur Muspika sebagai bentuk komitmen bersama menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kelurahan Bandar Senembah.

READ  Swasembada Pangan vs Realita Desa: Kios Pupuk Subsidi Banjarparakan Tutup Berbulan-bulan

Pesan dari Pengurus Klenteng

Elton Hotman menegaskan bahwa Klenteng Thai Seng Hut Co merupakan bagian dari identitas dan sejarah masyarakat Tionghoa di Binjai Barat, sehingga keberadaannya perlu dijaga bersama tanpa menimbulkan gesekan sosial. “Penyelesaian yang adil dan transparan adalah kunci agar tempat ibadah tetap menjadi ruang ibadah yang damai, tanpa perpecahan akibat adu domba atau kepentingan tertentu,” ujarnya kepada awak media.

Mediasi ini menjadi contoh bahwa dialog terbuka dan keterlibatan pemerintah setempat mampu meredam potensi konflik, sekaligus memperkuat semangat toleransi di tengah keberagaman masyarakat Kota Binjai.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru