Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Dana Desa

- Kontributor

Minggu, 15 September 2024 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SUBANG JABAR
– Pasangan suami istri yang merupakan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Keduanya, Isnaeni dan Endin Haerudin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa periode 2022-2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Isnaeni, yang dilantik sebagai Kepala Desa Blanakan pada Januari 2017, tidak lama setelahnya mengangkat Endin Haerudin sebagai Sekretaris Desa. Hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya mereka menikah secara siri. Setelah masa jabatan keduanya berakhir pada 2023, Kejari Subang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.

READ  Respons Kilat Wali Kota! Aduan Warga Promasan Direspons Cepat, Pemkot Salatiga Gelar Rakor Lintas OPD

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Wirnarno, dalam keterangan pers, Kamis (12/9/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyalahgunaan Dana Desa Blanakan tahun anggaran 2022 dan 2023. “Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari menemukan bukti penyimpangan dana sebesar Rp242.879.000 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dalam laporan keuangan tahun 2023,” ujar Bambang.

Selain itu, ditemukan sejumlah proyek fiktif yang tidak terealisasi, antara lain rehabilitasi tembok penahan tanah senilai Rp55 juta, peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp55 juta, peningkatan produksi peternakan sebesar Rp105 juta, serta pemeliharaan saluran irigasi tersier sebesar Rp72 juta.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Bambang juga mengungkapkan bahwa bantuan tunai sebesar Rp251 juta, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin pada tahun 2023, tidak pernah terealisasi. Bantuan tersebut terdiri dari tiga tahap pencairan, namun tidak sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Atas tindakan mereka, Isnaeni dan Endin dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” jelas Bambang.

READ  SKAWAN BAND, DOD PROJECT DAN LOOKMAN JAWAICA

Audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Subang memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. “Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp1.252.434.000,” tutup Bambang. Redaksi/pin

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:41 WIB

Sidang Merek di PN Sleman Ungkap Konflik Bisnis dan Motif Pendaftaran, Pelapor Akui Tidak Ada Kerugian Nyata

Berita Terbaru