LCKI Jateng Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kabupaten Semarang

- Kontributor

Rabu, 18 September 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 18 September 2024 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin mencuat di Kabupaten Semarang. Penyelewengan ini diduga telah terjadi sejak 28 Juni 2024, dengan SPBU 44.506.04 Bawen sebagai titik utama kasus ini. Temuan terbaru berupa salah satu gudang dan aktivitas penimbunan BBM di salah satu lokasi  Kabupaten Semarang semakin memperkuat dugaan pelanggaran.

Menurut hasil investigasi, pelaku menggunakan kendaraan modifikasi, seperti truk boks, untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang lebih tinggi. Truk-truk ini diduga menyerap antara 2.000 hingga 3.000 liter solar bersubsidi setiap hari, yang merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat subsidi tersebut.

READ  Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

Salah satu sopir truk, yang identitasnya masih dirahasiakan, mengaku secara rutin mengisi solar bersubsidi di SPBU tersebut dan menyetorkannya ke gudang untuk dijual kembali sebagai solar industri. Dugaan pelanggaran ini juga melibatkan petugas SPBU yang memanipulasi barcode dan menggunakan plat nomor kendaraan berbeda untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

                                          Petugas SPBU diduga memperoleh keuntungan dari penjualan solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi, yakni Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, dibandingkan dengan harga resmi Rp6.800 per liter. Informasi ini dilansir dari PastipasNews.com, yang menunjukkan bahwa praktik penyelewengan ini semakin meluas dan meresahkan.

READ  Menhan Prabowo Bertemu dengan Presiden Laos, Yang Mulia Thongloun Sisoulith, Lanjutkan Kunjungan ke KambojaVientiane

Langkah Hukum oleh Media dan LCKI Jawa Tengah.                        Seiring dengan temuan yang semakin menguat, PortalIndonesiaNews.Net bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah berencana untuk mengambil langkah hukum. Kedua pihak tersebut akan melaporkan kasus ini kepada BPH Migas, Pertamina, dan Bareskrim Polri untuk menghentikan rantai mafia BBM bersubsidi.

READ  Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

“Ketua LCKI Provinsi Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, S.H., menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. “Penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di balik layar, harus diusut tuntas hingga ke akarnya,” ujarnya.

Langkah hukum yang sedang disiapkan diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal ini dan memulihkan kerugian yang dialami oleh masyarakat serta negara akibat penyelewengan BBM bersubsidi yang semakin parah.Ujarnya, (Red/Time)


PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan
Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI: Wariskan Semangat Empati dan Persatuan

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Berita Terbaru