Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Rembang | PortalIndonesiaNews.Net — Kredibilitas aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Klarifikasi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang melalui sebuah media online dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga menyesatkan serta berpotensi merusak jalannya proses penyidikan yang sah secara hukum.

Dalam pernyataannya, Kanit menyebut bahwa terlapor berinisial B telah mengembalikan uang sebesar Rp31 juta dalam dua kali pembayaran kepada pelapor berinisial P. Namun, berdasarkan bukti transfer dan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, nilai sebenarnya adalah Rp37 juta sebagai pengembalian modal ditambah Rp7,5 juta sebagai bagi hasil. Totalnya mencapai Rp44,5 juta, bukan Rp31 juta seperti yang dinyatakan oleh Kanit di media.

Belum Tersangka, Tapi Sudah “Dibersihkan”?

Yang memicu tanda tanya besar, terlapor belum berstatus tersangka. Namun publik sudah disodori narasi yang terkesan membela pihak terlapor dan menggiring opini bahwa perkara telah diselesaikan. Ini menimbulkan kecurigaan akan adanya intervensi atau keberpihakan.

READ  PMI Cilacap Gelar Donor Darah Massal Selama Sepekan, Targetkan 700 Kantong untuk Selamatkan Nyawa

Ini bentuk klarifikasi prematur yang menggiring opini publik secara sepihak. Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Harusnya, pihak kepolisian menahan diri agar proses hukum tidak tercemari kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas pihak pelapor.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Venue PON XXI di Banda Aceh

Pernyataan seperti itu tidak hanya menabrak prinsip praduga tak bersalah, tetapi juga berisiko menyudutkan pihak B serta melemahkan posisi hukum mereka. Lebih jauh, publik pun dibuat bingung oleh informasi yang tidak sesuai fakta.

READ  Diduga Ada Pungli & Gratifikasi di Dunia Pendidikan Kebumen, Agus Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Potensi Pelanggaran Serius

Tindakan oknum Kanit tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etik, antara lain:

1. Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 7 Tahun 2022: Polisi wajib menjunjung kejujuran dan objektivitas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

2. Pasal 27 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang berpotensi mengganggu penyidikan seharusnya tidak diungkap ke publik.

3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain.

READ  Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

4. Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk merugikan seseorang dapat dipidana.

Tim Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Propam

Merespons pernyataan yang dinilai menyesatkan tersebut, tim kuasa hukum B menyatakan akan melaporkan oknum Kanit Reskrim Unit III ke Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum diberikan penuh kepada:

1. Buhari Sutarno, S.H., PLA

2. Joko Purnomo, S.H.

3. Moh. Burhanuddin, S.H., PLA

4. Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.

“Ini bukan sekadar salah bicara. Ini bentuk kebohongan publik yang mencoreng integritas penyidikan. Kami minta Propam segera turun tangan untuk mengusut hal ini secara tuntas,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya kepada redaksi.

READ  Satu Tahun Tak Ada Tindak Lanjut Polres Butur Di Duga Kehabisan Balsem, Korban Penipuan Akan Melapor Ke Propam Polda Sultra

Kepercayaan Publik Kembali Terancam

Pernyataan aparat yang tidak sesuai fakta di tengah proses penyidikan yang belum rampung jelas menciptakan preseden buruk. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin apatis terhadap hukum dan proses penyidikan yang dijalankan kepolisian.

READ  Enduro Race Bupati Cup 2023, Polresta Magelang Sukses Lakukan Pengamanan

Kini publik bertanya-tanya:

Siapa sebenarnya yang dilindungi? Fakta hukum, atau kepentingan pribadi?

Polda Jawa Tengah dan Propam Mabes Polri didesak segera turun tangan, agar integritas institusi tidak semakin tergerus. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan.

Laporan : Jhon

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru