Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Foto tangkap layar ketika Kanit di konfirmasi

Rembang | PortalIndonesiaNews.Net — Kredibilitas aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Klarifikasi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang melalui sebuah media online dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga menyesatkan serta berpotensi merusak jalannya proses penyidikan yang sah secara hukum.

Dalam pernyataannya, Kanit menyebut bahwa terlapor berinisial B telah mengembalikan uang sebesar Rp31 juta dalam dua kali pembayaran kepada pelapor berinisial P. Namun, berdasarkan bukti transfer dan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, nilai sebenarnya adalah Rp37 juta sebagai pengembalian modal ditambah Rp7,5 juta sebagai bagi hasil. Totalnya mencapai Rp44,5 juta, bukan Rp31 juta seperti yang dinyatakan oleh Kanit di media.

Belum Tersangka, Tapi Sudah “Dibersihkan”?

Yang memicu tanda tanya besar, terlapor belum berstatus tersangka. Namun publik sudah disodori narasi yang terkesan membela pihak terlapor dan menggiring opini bahwa perkara telah diselesaikan. Ini menimbulkan kecurigaan akan adanya intervensi atau keberpihakan.

READ  Akhirnya, Polres Samosir Ungkap Pelaku Pembuhan 14 Tahun Silam

Ini bentuk klarifikasi prematur yang menggiring opini publik secara sepihak. Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Harusnya, pihak kepolisian menahan diri agar proses hukum tidak tercemari kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas pihak pelapor.

READ  PKL Satu Payung Pancasila Dapat Angin Segar! Walikota Salatiga Janji Sediakan Lapak Layak Usai Audiensi dengan DPP LSM APRI

Pernyataan seperti itu tidak hanya menabrak prinsip praduga tak bersalah, tetapi juga berisiko menyudutkan pihak B serta melemahkan posisi hukum mereka. Lebih jauh, publik pun dibuat bingung oleh informasi yang tidak sesuai fakta.

READ  Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial

Potensi Pelanggaran Serius

Tindakan oknum Kanit tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etik, antara lain:

1. Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 7 Tahun 2022: Polisi wajib menjunjung kejujuran dan objektivitas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

2. Pasal 27 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi yang berpotensi mengganggu penyidikan seharusnya tidak diungkap ke publik.

3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain.

READ  "KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri, Kasus Korupsi E-KTP Kembali Dibuka"

4. Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk merugikan seseorang dapat dipidana.

Tim Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Propam

Merespons pernyataan yang dinilai menyesatkan tersebut, tim kuasa hukum B menyatakan akan melaporkan oknum Kanit Reskrim Unit III ke Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum diberikan penuh kepada:

1. Buhari Sutarno, S.H., PLA

2. Joko Purnomo, S.H.

3. Moh. Burhanuddin, S.H., PLA

4. Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M.

“Ini bukan sekadar salah bicara. Ini bentuk kebohongan publik yang mencoreng integritas penyidikan. Kami minta Propam segera turun tangan untuk mengusut hal ini secara tuntas,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya kepada redaksi.

READ  TANTANGAN DAN PELUANG BAGI PEMERINTAH DALAM MENCETAK SAWAH SELUAS 1 JUTA HEKTAR DI MERAUKE

Kepercayaan Publik Kembali Terancam

Pernyataan aparat yang tidak sesuai fakta di tengah proses penyidikan yang belum rampung jelas menciptakan preseden buruk. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin apatis terhadap hukum dan proses penyidikan yang dijalankan kepolisian.

READ  Presiden Jokowi Resmi Membuka Sesi Joint Leaders KTT dan Forum Indonesia-Afrika di Bali

Kini publik bertanya-tanya:

Siapa sebenarnya yang dilindungi? Fakta hukum, atau kepentingan pribadi?

Polda Jawa Tengah dan Propam Mabes Polri didesak segera turun tangan, agar integritas institusi tidak semakin tergerus. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan.

Laporan : Jhon

Berita Terkait

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!
Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap
Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!
DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak
Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”
Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Heboh di Purworejo! Anak Sekdes Dibully, Guru Ngaku Preman Sekolah, Dugaan Pungli di Balik Tembok SMP Negeri 3 Terkuak!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Niat Menolong Pedagang, Petugas Satpol PP Malah Dikeroyok di Alun-Alun Cilacap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:40 WIB

POLRES SALATIGA LIMPAHKAN KASUS KOPERASI BLN KE POLDA JAWA TENGAH

Berita Terbaru