Ketua KPK Independen Jateng Desak Polres Semarang Segera Tahan Pengembang Firmana Property

- Kontributor

Sabtu, 21 September 2024 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Ketua KPK Independen Jawa Tengah, Dr. Anis Supriadi, meminta agar penyidik Polres Semarang segera menaikkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap pengembang Firmana Property. Pernyataan ini disampaikan saat diwawancarai oleh awak media Jurnal Polisi.id di kantornya terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang Firmana Property di wilayah Pringapus, Kabupaten Semarang.

Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/heboh-di-tiktok-ketua-lcki-jateng-y.html

Dr. Anis Supriadi menjelaskan bahwa pada tanggal 12 September 2024, telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Semarang. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang diajukan oleh kliennya. “Dengan adanya gagal mediasi, kami dari KPK Independen Jateng sebagai kuasa pendamping berharap penyidik segera menaikkan status saudara Fadli, penanggung jawab Firmana Property, menjadi tersangka. Jika fakta bukti, data, dan saksi sudah memenuhi syarat, kami minta segera dilakukan penahanan atas dugaan penipuan yang dilakukan di wilayah Pringapus,” tegas Anis Supriadi.

READ  Dugaan Penyimpangan Rokok Cukai Resmi: Fakta dan Perbedaan Cukai Rokok Filter vs Kretek

Kasus ini bermula dari penawaran tanah kavling oleh marketing Firmana Property kepada seorang konsumen, Ruti Cindy Astika. Ruti membeli kavling di Pringsari, Pringapus, yang dipromosikan oleh Firmana Property. Transaksi dilakukan secara resmi pada 23 Maret 2021 dan ditandatangani oleh notaris Sari Darmawati, SE, SH. Namun, beberapa tahun kemudian, muncul masalah terkait status tanah tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa tanah yang dibeli Cindy termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak bisa digunakan untuk perumahan.

READ  PKL Satu Payung Gelar "Jumat Berkah", Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Baca juga artikel menarik lainnya di: https://www.portalindonesianews.net/2024/09/mantan-kades-boyolali-menangis-jadi.html

Akibatnya, Cindy merasa dirugikan setelah membeli tanah secara lunas namun kemudian tidak dapat membangun rumah. Firmana Property, melalui kuasa hukumnya, meminta pembatalan transaksi secara sepihak dan meminta para konsumen mengembalikan tanah kavling yang sudah dibeli. Ruti Cindy menolak permintaan tersebut dan menyatakan, “Kami ini membeli tanah secara lunas, kenapa disuruh mengembalikan? Kecuali saya minjam, tapi ini saya beli secara lunas,” ujar Cindy dengan kecewa.

Ruti kemudian meminta perlindungan hukum dari KPK Independen Jawa Tengah untuk mendampingi kasusnya. Sekretaris Jenderal KPK Independen Jawa Tengah, yang akrab disapa Om Bendoz, juga menegaskan bahwa tindakan Firmana Property ini merupakan dugaan penipuan dan harus diproses secara hukum. “Penanggung jawab Firmana Property layak dilaporkan dan diproses hukum. Banyak korban yang dirugikan di Pringsari, dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai instruksi Ketua KPK Independen Jateng,” ujar Bendoz.

Baca juga artikel menarik lainnya di : perayaan-150-tahun-pekabaran-advent-di.html

READ  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

Sementara itu, penyidik Polres Semarang, ketika diwawancarai melalui pesan singkat, menyatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan ahli pidana dan menggelar perkara terkait kasus ini.

Baca juga artikel menarik lainnya di: tugas-baru-menanti-retno-marsudi.html

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan besar, mengingat banyaknya konsumen yang merasa dirugikan. PortalIndonesiaNews.net akan terus memantau perkembangan kasus ini.

(Penulis: ISKANDAR)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terbaru