Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

- Kontributor

Selasa, 10 September 2024 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN: Salah satu tersangka dari rekanan ditahan usai menjalani pemeriksaan Agustus lalu. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik kembali memanggil kepala. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH

BOJONEGORO, PortalIndonesiaNews.Net – Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga pada tahun anggaran 2022 masih belum bisa bernafas lega. Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan tidak hanya untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan, tetapi juga karena ada potensi munculnya tersangka baru sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

READ  Kapolrestabes Semarang Gandeng Media: Cegah Hoaks dan Kenakalan Remaja, Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, penyidik kembali memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterangan tambahan.

“Meski jumlahnya tidak disebutkan, pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung selama sepekan ke depan. Sebagian besar kepala desa yang dipanggil sudah pernah dipanggil sebelumnya,” ungkap Reza.

Reza juga menambahkan bahwa berkas perkara terkait dugaan korupsi mobil siaga desa tersebut telah di-split (dipisah) untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan, yakni lima orang.

“Iya, benar, berkas perkara di-split untuk masing-masing tersangka,” jelasnya kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyampaikan bahwa ada perbedaan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yang terdiri dari pihak rekanan dan unsur kepala desa.

READ  Kasat Narkoba Blora AKP Miftah Ansori: ‘Sedang Kita Lidik’ Peredaran Obat Terlarang di Kridosono

“Para tersangka dari pihak penyedia dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sementara AW (Anam Warsito) dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 11 UU yang sama,” terangnya.

Diketahui, ada empat tersangka dari pihak dealer penyedia mobil siaga, yaitu Indra Kusbianto dan Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Company (UMC). Sementara itu, dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT), tersangkanya adalah Ivvone dan Heni Sri Setyaningrum. Dari unsur kepala desa, tersangkanya adalah Anam Warsito.

READ  Tragis! Pekerja Tersetrum Saat Persiapan HUT ke-124 Pegadaian Blora, Sorotan Tajam Soal Tanggung Jawab Moral BUMN

Sementara itu, Nursamsi, penasihat hukum tersangka Anam Warsito, menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, setelah pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya ditolak oleh kejaksaan.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut, dan kami tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan setelah upaya penangguhan ditolak,” katanya.

Penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan 386 mobil siaga desa ini telah menetapkan sejumlah tersangka, dan sebagian besar kepala desa telah mengembalikan uang cashback dari proyek yang dibiayai oleh APBD 2022 tersebut. (Red/Jhon)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Berita Terbaru