Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

- Kontributor

Selasa, 10 September 2024 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN: Salah satu tersangka dari rekanan ditahan usai menjalani pemeriksaan Agustus lalu. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik kembali memanggil kepala. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH

BOJONEGORO, PortalIndonesiaNews.Net – Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga pada tahun anggaran 2022 masih belum bisa bernafas lega. Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan tidak hanya untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan, tetapi juga karena ada potensi munculnya tersangka baru sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

READ  Penyidik Polsek Banyumanik Diduga Mark Up Kerugian Korban, Anak Klien Dipenjara 10 Bulan: Kuasa Hukum John L Situmorang SH MH Angkat Suara

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, penyidik kembali memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterangan tambahan.

“Meski jumlahnya tidak disebutkan, pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung selama sepekan ke depan. Sebagian besar kepala desa yang dipanggil sudah pernah dipanggil sebelumnya,” ungkap Reza.

Reza juga menambahkan bahwa berkas perkara terkait dugaan korupsi mobil siaga desa tersebut telah di-split (dipisah) untuk masing-masing tersangka yang telah ditetapkan, yakni lima orang.

“Iya, benar, berkas perkara di-split untuk masing-masing tersangka,” jelasnya kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyampaikan bahwa ada perbedaan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yang terdiri dari pihak rekanan dan unsur kepala desa.

READ  NOTA KEBERATAN HASIL PILKADES YANG KURANG SEHAT DI TOLAK DIPERMADES SEMARANG

“Para tersangka dari pihak penyedia dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sementara AW (Anam Warsito) dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 11 UU yang sama,” terangnya.

Diketahui, ada empat tersangka dari pihak dealer penyedia mobil siaga, yaitu Indra Kusbianto dan Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Company (UMC). Sementara itu, dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT), tersangkanya adalah Ivvone dan Heni Sri Setyaningrum. Dari unsur kepala desa, tersangkanya adalah Anam Warsito.

READ  RAC DPC PERADI Bantul: Berikan Kewenangan Lebih kepada Anggota, Pilih Nama B. Halomoan Sianturi sebagai Rekomendasi Caketum  

Sementara itu, Nursamsi, penasihat hukum tersangka Anam Warsito, menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, setelah pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya ditolak oleh kejaksaan.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut, dan kami tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan setelah upaya penangguhan ditolak,” katanya.

Penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan 386 mobil siaga desa ini telah menetapkan sejumlah tersangka, dan sebagian besar kepala desa telah mengembalikan uang cashback dari proyek yang dibiayai oleh APBD 2022 tersebut. (Red/Jhon)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”
Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!
Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Berita Terbaru