BLORA, PortalIndonesiaNews.Net – Kasus pengeroyokan brutal terhadap Muhamat Ruin (52), warga Sridadi, Rembang, akibat sengketa sumur minyak di kawasan Japah, Blora, terus menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga berbulan-bulan setelah laporan resmi dilayangkan, Polres Blora dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam menuntaskan kasus yang sudah terang benderang unsur pidananya.
Kuasa hukum korban, Zainudin, menegaskan bahwa Polres Blora seolah membiarkan kasus ini berjalan di tempat. “Unsur pidana jelas ada, korban mengalami luka berat, dikeroyok oleh sekitar 30 orang dengan dipimpin Supar. Tetapi sampai hari ini, tidak ada perkembangan signifikan. Polisi seolah menutup mata,” ujarnya dengan nada kecewa.
Publik Kecewa, Polisi Dinilai Lamban
Istri korban, Rif’anah, pun meluapkan kekecewaannya. Ia menilai Polres Blora terlalu lamban dan tidak transparan dalam bekerja. “Suami saya patah kaki, butuh perawatan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kalau aparat tidak bisa menegakkan hukum, lalu siapa yang bisa kami harapkan?” tanyanya.
Kemarahan publik makin memuncak setelah media sosial dipenuhi desakan agar kepolisian bersikap tegas. Banyak warga menduga kasus ini “mandek” karena menyangkut kepentingan kelompok besar dan konflik minyak rakyat yang selama ini kerap jadi sumber kerawanan.
Transparansi Dipertanyakan
Hingga kini, Polres Blora hanya sebatas mengakui laporan sudah diterima dan kasus masuk tahap penyelidikan. Namun, publik tidak pernah diberi kejelasan tentang pemanggilan saksi, pemeriksaan terlapor, atau penetapan tersangka.
“Kalau begini, wajar kalau masyarakat menilai ada permainan. Jangan sampai polisi hanya berani pada pelaku lapangan, tapi takut menjerat otak intelektual yang menggerakkan pengeroyokan,” tegas Zainudin.
Ancaman Hukuman Berat, Tapi Polisi Diam
Mengacu pada Pasal 170 KUHPidana, pengeroyokan yang menyebabkan luka berat bisa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara. Bukti visum medis dan keterangan saksi sudah cukup untuk melanjutkan penyidikan formal. Namun, Polres Blora tetap dianggap berjalan lambat.
“Ini bukan sekadar gesekan warga, ini pengeroyokan terencana dengan senjata tajam. Kalau polisi masih ragu, berarti ada yang tidak beres di balik penyidikan,” tambah kuasa hukum korban.
Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Polres Blora. Publik menuntut agar kepolisian tidak sekadar menjadi penonton, melainkan hadir sebagai pelindung hukum yang adil.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat pada Polres Blora akan runtuh. Jangan biarkan Blora dikenal sebagai daerah di mana hukum bisa dibeli dan kekerasan jadi bahasa sehari-hari,” pungkas Rif’anah dengan suara bergetar.
Laporan : iskandar