Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 September 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban Muhamat Ruin ketika mengalami luka patah kaki serta paska menunjukan lokasi kejadian. Dok/PIN 2/09/2025

Foto korban Muhamat Ruin ketika mengalami luka patah kaki serta paska menunjukan lokasi kejadian. Dok/PIN 2/09/2025

BLORA, PortalIndonesiaNews.Net – Kasus pengeroyokan brutal terhadap Muhamat Ruin (52), warga Sridadi, Rembang, akibat sengketa sumur minyak di kawasan Japah, Blora, terus menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga berbulan-bulan setelah laporan resmi dilayangkan, Polres Blora dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam menuntaskan kasus yang sudah terang benderang unsur pidananya.

Kuasa hukum korban, Zainudin, menegaskan bahwa Polres Blora seolah membiarkan kasus ini berjalan di tempat. “Unsur pidana jelas ada, korban mengalami luka berat, dikeroyok oleh sekitar 30 orang dengan dipimpin Supar. Tetapi sampai hari ini, tidak ada perkembangan signifikan. Polisi seolah menutup mata,” ujarnya dengan nada kecewa.

READ  Safari Jumat, Kapolsek Sumowono berikan ceramah Kamtibmas.

Publik Kecewa, Polisi Dinilai Lamban

Istri korban, Rif’anah, pun meluapkan kekecewaannya. Ia menilai Polres Blora terlalu lamban dan tidak transparan dalam bekerja. “Suami saya patah kaki, butuh perawatan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kalau aparat tidak bisa menegakkan hukum, lalu siapa yang bisa kami harapkan?” tanyanya.

READ  Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Kemarahan publik makin memuncak setelah media sosial dipenuhi desakan agar kepolisian bersikap tegas. Banyak warga menduga kasus ini “mandek” karena menyangkut kepentingan kelompok besar dan konflik minyak rakyat yang selama ini kerap jadi sumber kerawanan.

READ  Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo

Transparansi Dipertanyakan

Hingga kini, Polres Blora hanya sebatas mengakui laporan sudah diterima dan kasus masuk tahap penyelidikan. Namun, publik tidak pernah diberi kejelasan tentang pemanggilan saksi, pemeriksaan terlapor, atau penetapan tersangka.

READ  Y, Joko Tirtono SH. Apresiasi Vonis Bebas I Nyoman Sukena Terkait Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

“Kalau begini, wajar kalau masyarakat menilai ada permainan. Jangan sampai polisi hanya berani pada pelaku lapangan, tapi takut menjerat otak intelektual yang menggerakkan pengeroyokan,” tegas Zainudin.

READ  Wartawan Diancam “Digorok” Saat Liput Tambang Ilegal Sitirejo, SuaraJateng.co.id Minta Polda Jateng Bertindak Tegas

Ancaman Hukuman Berat, Tapi Polisi Diam

Mengacu pada Pasal 170 KUHPidana, pengeroyokan yang menyebabkan luka berat bisa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara. Bukti visum medis dan keterangan saksi sudah cukup untuk melanjutkan penyidikan formal. Namun, Polres Blora tetap dianggap berjalan lambat.

READ  Dijamin Tak Kalah Enak ini dia 6 Makanan Manis dan Sehat

“Ini bukan sekadar gesekan warga, ini pengeroyokan terencana dengan senjata tajam. Kalau polisi masih ragu, berarti ada yang tidak beres di balik penyidikan,” tambah kuasa hukum korban.

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Polres Blora. Publik menuntut agar kepolisian tidak sekadar menjadi penonton, melainkan hadir sebagai pelindung hukum yang adil.

READ  Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat pada Polres Blora akan runtuh. Jangan biarkan Blora dikenal sebagai daerah di mana hukum bisa dibeli dan kekerasan jadi bahasa sehari-hari,” pungkas Rif’anah dengan suara bergetar.

Laporan : iskandar

 

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru