Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 September 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban Muhamat Ruin ketika mengalami luka patah kaki serta paska menunjukan lokasi kejadian. Dok/PIN 2/09/2025

Foto korban Muhamat Ruin ketika mengalami luka patah kaki serta paska menunjukan lokasi kejadian. Dok/PIN 2/09/2025

BLORA, PortalIndonesiaNews.Net – Kasus pengeroyokan brutal terhadap Muhamat Ruin (52), warga Sridadi, Rembang, akibat sengketa sumur minyak di kawasan Japah, Blora, terus menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga berbulan-bulan setelah laporan resmi dilayangkan, Polres Blora dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam menuntaskan kasus yang sudah terang benderang unsur pidananya.

Kuasa hukum korban, Zainudin, menegaskan bahwa Polres Blora seolah membiarkan kasus ini berjalan di tempat. “Unsur pidana jelas ada, korban mengalami luka berat, dikeroyok oleh sekitar 30 orang dengan dipimpin Supar. Tetapi sampai hari ini, tidak ada perkembangan signifikan. Polisi seolah menutup mata,” ujarnya dengan nada kecewa.

READ  Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Publik Kecewa, Polisi Dinilai Lamban

Istri korban, Rif’anah, pun meluapkan kekecewaannya. Ia menilai Polres Blora terlalu lamban dan tidak transparan dalam bekerja. “Suami saya patah kaki, butuh perawatan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kalau aparat tidak bisa menegakkan hukum, lalu siapa yang bisa kami harapkan?” tanyanya.

READ  Skandal MCK PUPR di Konawe: Bantuan untuk Warga Miskin “Nyasar” ke Pengusaha Kaya, Diduga Jadi “Upah Mobil Proyek”

Kemarahan publik makin memuncak setelah media sosial dipenuhi desakan agar kepolisian bersikap tegas. Banyak warga menduga kasus ini “mandek” karena menyangkut kepentingan kelompok besar dan konflik minyak rakyat yang selama ini kerap jadi sumber kerawanan.

READ  Minum Obat Selain Paracetamol Saat Demam Akan Meninggal, apa betul ?

Transparansi Dipertanyakan

Hingga kini, Polres Blora hanya sebatas mengakui laporan sudah diterima dan kasus masuk tahap penyelidikan. Namun, publik tidak pernah diberi kejelasan tentang pemanggilan saksi, pemeriksaan terlapor, atau penetapan tersangka.

READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

“Kalau begini, wajar kalau masyarakat menilai ada permainan. Jangan sampai polisi hanya berani pada pelaku lapangan, tapi takut menjerat otak intelektual yang menggerakkan pengeroyokan,” tegas Zainudin.

READ  Polres Semarang Bersama Forkopimda Gelar Apel Satgas, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Ancaman Hukuman Berat, Tapi Polisi Diam

Mengacu pada Pasal 170 KUHPidana, pengeroyokan yang menyebabkan luka berat bisa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara. Bukti visum medis dan keterangan saksi sudah cukup untuk melanjutkan penyidikan formal. Namun, Polres Blora tetap dianggap berjalan lambat.

READ  Ini Kata Kapolres Semarang Usai Pimpin Upacara Sertijab Terkait Kejadian Asusila Di Pompes Ungaran

“Ini bukan sekadar gesekan warga, ini pengeroyokan terencana dengan senjata tajam. Kalau polisi masih ragu, berarti ada yang tidak beres di balik penyidikan,” tambah kuasa hukum korban.

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Polres Blora. Publik menuntut agar kepolisian tidak sekadar menjadi penonton, melainkan hadir sebagai pelindung hukum yang adil.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kunci Alami Rotasi

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat pada Polres Blora akan runtuh. Jangan biarkan Blora dikenal sebagai daerah di mana hukum bisa dibeli dan kekerasan jadi bahasa sehari-hari,” pungkas Rif’anah dengan suara bergetar.

Laporan : iskandar

 

Berita Terkait

Pasien Loncat dari Lantai 4 RSUD Salatiga, Menggemparkan Ruang Perawatan – Selamat Secara Ajaib
BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar
Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret
Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024
Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas
Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?
Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 06:59 WIB

Pasien Loncat dari Lantai 4 RSUD Salatiga, Menggemparkan Ruang Perawatan – Selamat Secara Ajaib

Rabu, 10 September 2025 - 00:20 WIB

BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

Selasa, 9 September 2025 - 22:34 WIB

Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Selasa, 9 September 2025 - 17:49 WIB

Sehat, Hemat, dan Go Green: Refill Drinking Water Resmi Diluncurkan di Masjid Jami’ Jatisari Semarang

Selasa, 9 September 2025 - 11:14 WIB

Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Senin, 8 September 2025 - 08:59 WIB

Saling Bertentangan: Bupati Blora Sebut Ada Backing di Balik Sumur Ilegal, Kapolres Bantah, Publik Bertanya-Tanya: Siapa yang Menutupi Fakta?

Sabtu, 6 September 2025 - 17:58 WIB

Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 17:25 WIB

Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Berita Terbaru