Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 2 September 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban Muhamat Ruin ketika mengalami luka patah kaki serta paska menunjukan lokasi kejadian. Dok/PIN 2/09/2025

Foto korban Muhamat Ruin ketika mengalami luka patah kaki serta paska menunjukan lokasi kejadian. Dok/PIN 2/09/2025

BLORA, PortalIndonesiaNews.Net – Kasus pengeroyokan brutal terhadap Muhamat Ruin (52), warga Sridadi, Rembang, akibat sengketa sumur minyak di kawasan Japah, Blora, terus menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga berbulan-bulan setelah laporan resmi dilayangkan, Polres Blora dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam menuntaskan kasus yang sudah terang benderang unsur pidananya.

Kuasa hukum korban, Zainudin, menegaskan bahwa Polres Blora seolah membiarkan kasus ini berjalan di tempat. “Unsur pidana jelas ada, korban mengalami luka berat, dikeroyok oleh sekitar 30 orang dengan dipimpin Supar. Tetapi sampai hari ini, tidak ada perkembangan signifikan. Polisi seolah menutup mata,” ujarnya dengan nada kecewa.

READ  Fakta Baru Menggemparkan! Kasus Rizal Rudiansyah Diduga Kuat Sarat Kriminalisasi dan Pemerasan Berkedok Keadilan

Publik Kecewa, Polisi Dinilai Lamban

Istri korban, Rif’anah, pun meluapkan kekecewaannya. Ia menilai Polres Blora terlalu lamban dan tidak transparan dalam bekerja. “Suami saya patah kaki, butuh perawatan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kalau aparat tidak bisa menegakkan hukum, lalu siapa yang bisa kami harapkan?” tanyanya.

READ  Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Kemarahan publik makin memuncak setelah media sosial dipenuhi desakan agar kepolisian bersikap tegas. Banyak warga menduga kasus ini “mandek” karena menyangkut kepentingan kelompok besar dan konflik minyak rakyat yang selama ini kerap jadi sumber kerawanan.

READ  Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Transparansi Dipertanyakan

Hingga kini, Polres Blora hanya sebatas mengakui laporan sudah diterima dan kasus masuk tahap penyelidikan. Namun, publik tidak pernah diberi kejelasan tentang pemanggilan saksi, pemeriksaan terlapor, atau penetapan tersangka.

READ  Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

“Kalau begini, wajar kalau masyarakat menilai ada permainan. Jangan sampai polisi hanya berani pada pelaku lapangan, tapi takut menjerat otak intelektual yang menggerakkan pengeroyokan,” tegas Zainudin.

READ  Saat Hukum Diam, Korban Menjerit: Satreskrim Polres Batang Dituding Tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan

Ancaman Hukuman Berat, Tapi Polisi Diam

Mengacu pada Pasal 170 KUHPidana, pengeroyokan yang menyebabkan luka berat bisa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara. Bukti visum medis dan keterangan saksi sudah cukup untuk melanjutkan penyidikan formal. Namun, Polres Blora tetap dianggap berjalan lambat.

READ  DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

“Ini bukan sekadar gesekan warga, ini pengeroyokan terencana dengan senjata tajam. Kalau polisi masih ragu, berarti ada yang tidak beres di balik penyidikan,” tambah kuasa hukum korban.

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Polres Blora. Publik menuntut agar kepolisian tidak sekadar menjadi penonton, melainkan hadir sebagai pelindung hukum yang adil.

READ  Baru 2 Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar di Sumberjaya

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat pada Polres Blora akan runtuh. Jangan biarkan Blora dikenal sebagai daerah di mana hukum bisa dibeli dan kekerasan jadi bahasa sehari-hari,” pungkas Rif’anah dengan suara bergetar.

Laporan : iskandar

 

Berita Terkait

Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 
Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”
Meriah! Kodim 0714/Salatiga dan BWITHUS Kolaborasi Gelar “Karya Pemuda Salatiga” Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan Kota
Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”
DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf
Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!
Tragis! Pekerja Tersetrum Saat Persiapan HUT ke-124 Pegadaian Blora, Sorotan Tajam Soal Tanggung Jawab Moral BUMN
Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:35 WIB

Ketua Umum MBP Sidorejo Law Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora: “Tragedi Ini Bukan Sekadar Kelalaian Teknis!”

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Meriah! Kodim 0714/Salatiga dan BWITHUS Kolaborasi Gelar “Karya Pemuda Salatiga” Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan Kota

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Tuntutan 2 Bulan untuk Tragedi Maut 5 Pekerja Blora, Publik Murka: “Hukum Kok Kayak Dagelan!”

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:29 WIB

Tragis! Pekerja Tersetrum Saat Persiapan HUT ke-124 Pegadaian Blora, Sorotan Tajam Soal Tanggung Jawab Moral BUMN

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

Berita Terbaru