Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto polres Rembang

Foto polres Rembang

REMBANG|PortalindonesiaNews.Net – Sengketa investasi antara P (pelapor) melawan B selaku pemilik CV mendadak berubah menjadi perkara pidana yang kini ditangani Satreskrim Unit 3 Polres Rembang. Padahal, secara hukum kasus tersebut jelas-jelas berakar pada hubungan bisnis dan masuk ranah perdata.

Dari total modal Rp120 juta yang ditanamkan, B telah mengembalikan Rp31 juta serta memberikan keuntungan Rp7,5 juta. Fakta ini menunjukkan adanya iktikad baik dari B, namun anehnya perkara tetap dipaksakan masuk ke jalur pidana.

Langkah penyidik Polres Rembang ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah penegakan hukum sedang dijalankan, atau ada “koordinasi manis” dengan pihak pelapor agar kasus terus diproses?

READ  Resmi! Dito Ariotedjo Jabat Menpora

Kuasa hukum B menegaskan, tindakan penyidik patut diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

READ  Dibalik Layar Maut di Karaoke Tegal Panas: Dendam Lama Berujung Darah

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991, yang menegaskan perkara perdata tidak bisa dipidanakan.

READ  Beda Pilihan, Ketua LSM Boyolali Aniaya Kades, Berujung Mendekam di Kantor Polisi

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012, yang mewajibkan penyidik bersikap objektif dan tidak memihak.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara “selera.”

READ  Kepala Kesbangpol Salatiga Valentino Dimintai Keterangan Kejari Salatiga Ada apa rupanya

“Jika perkara perdata bisa dipaksa jadi pidana, masyarakat wajar bertanya: apakah Satreskrim Unit 3 Polres Rembang sedang menegakkan hukum atau justru menegakkan hubungan baik dengan pelapor?” tegas kuasa hukum B.

Dugaan Permainan Arah Perkara

Kuasa hukum B menyatakan akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus ini.

READ  Onma Akan Menang di Madina: Pawai Meriah Paslon Harun-Ichwan

“Berdasarkan uraian yang ada, kami minta KPK turun tangan. Jangan sampai aparat kepolisian diperalat oleh kepentingan pelapor yang ingin mengubah perkara bisnis menjadi kriminal. Ini berbahaya bagi dunia usaha dan citra penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa jika Polres Rembang tetap ngotot mempidanakan perkara yang jelas-jelas bersifat perdata, maka bukan hanya kredibilitas penyidik yang dipertaruhkan, tetapi juga marwah hukum di negeri ini.

Laporan : agus

Berita Terkait

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo
Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara
Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat
Semarak HUT RI ke-80, IWOI Jateng & Polsek Semarang Barat Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak
Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional
DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik
Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Berani Lawan Fakta? Tribuncakranews Bukak Bukti, Siap Buka Permainan Kotor di Balik Kasus Purworejo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Skandal Pelabuhan Tembilahan? Alih Fungsi Jadi “Pujasera” dan Pungutan Diduga di Luar Aturan, Publik Desak Audit Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:56 WIB

DPD IWOI Kota Semarang Gandeng Pengadilan Negeri, Dorong Transparansi dan Edukasi Hukum untuk Publik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Api Unggun Menyala di Langit Gunungpati: Peringatan Hari Pramuka ke-64 Penuh Haru dan Semangat Persaudaraan

Berita Terbaru