Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban seorang jurnalis yang dikeroyok ketika meliput

Foto korban seorang jurnalis yang dikeroyok ketika meliput

Bekasi |PortalindonesiaNews.Net – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini, Jurnalis Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas liputan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025) sore.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika Ambarita tengah mengambil dokumentasi berupa foto dan video di lokasi. Belum sempat menyelesaikan pekerjaannya, sekelompok orang yang diduga terlibat dalam bisnis haram itu langsung menghadangnya. Bukan sekadar intimidasi, mereka menyerang dengan brutal. Ambarita dipukuli, telepon genggamnya dirampas, dan data investigasi penting ikut lenyap.

READ  Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

Insiden itu membuat Ambarita mengalami luka di wajah, terutama bengkak pada bagian mata, sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Foto-foto pascakejadian beredar luas dan memicu gelombang kecaman publik.

READ  MEREKA MASIH BEROPERASI BEBAS!" - TAMBANG MINYAK ILEGAL GENDONO TAK DESA GANDU BLORA, TERSANGKA BEBAS SEDANGKAN NEGARA MERUGIKAN  

Serangan Brutal, Ancaman Nyata untuk Demokrasi

Kekerasan ini jelas bukan hanya menyerang tubuh seorang jurnalis, melainkan juga mencoba membungkam kebenaran. Tindakan para pelaku dianggap sebagai upaya pengecut untuk menutup-nutupi praktik perdagangan makanan berbahaya yang diduga merugikan masyarakat luas.

READ  BIG RESHUFFLE KABINET 2026: TOMMY DJIWANDONO JADI SENTRAL, HANURA SIAP AJAKAN PRESIDEN PRABOWO

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras insiden tersebut.

“Ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini serangan frontal terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk tahu. Perampasan alat kerja, pengeroyokan, dan intimidasi semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Wilson.

READ  Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga Tengah Malam, Kepergok Berduaan dengan Bu Guru

Menurutnya, negara wajib hadir dan aparat kepolisian harus bergerak cepat memburu para pelaku. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi kekerasan serupa di masa depan.

READ  PKL Satu Payung Gelar "Jumat Berkah", Bagikan Makanan di Depan Balai Kota Salatiga

Jerat Hukum Mengintai Para Pelaku

Pakar hukum menilai, tindakan pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal berat:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman penjara hingga 5 tahun).

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman penjara hingga 7 tahun).

Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun).

Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Artinya, para pelaku berlapis-lapis ancaman pidana dan tak punya celah untuk lolos dari jerat hukum.

Publik Menunggu Ketegasan Polisi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengumumkan identitas pelaku. Namun, desakan publik semakin menguat agar aparat bertindak cepat, transparan, dan tegas.

“Ambarita hanya menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Jika aparat lambat bertindak, maka demokrasi kita dipertaruhkan,” tambah Wilson.

Kini semua mata tertuju pada langkah kepolisian: akankah pelaku pengeroyokan segera ditangkap, atau kasus ini kembali masuk deretan kelam kekerasan terhadap jurnalis yang tak pernah tuntas?

Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran. Para pelaku wajib diadili, dan kebebasan pers harus dilindungi!

Red/Time

Berita Terkait

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Berita Terbaru