Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban seorang jurnalis yang dikeroyok ketika meliput

Foto korban seorang jurnalis yang dikeroyok ketika meliput

Bekasi |PortalindonesiaNews.Net – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini, Jurnalis Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas liputan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025) sore.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika Ambarita tengah mengambil dokumentasi berupa foto dan video di lokasi. Belum sempat menyelesaikan pekerjaannya, sekelompok orang yang diduga terlibat dalam bisnis haram itu langsung menghadangnya. Bukan sekadar intimidasi, mereka menyerang dengan brutal. Ambarita dipukuli, telepon genggamnya dirampas, dan data investigasi penting ikut lenyap.

READ  Dibalik Layar Maut di Karaoke Tegal Panas: Dendam Lama Berujung Darah

Insiden itu membuat Ambarita mengalami luka di wajah, terutama bengkak pada bagian mata, sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Foto-foto pascakejadian beredar luas dan memicu gelombang kecaman publik.

READ  Truk Trailer Muat Kayu Log Terguling di Tanjakan Lemah Abang, Arus Lalu Lintas Sempat Macet Panjang

Serangan Brutal, Ancaman Nyata untuk Demokrasi

Kekerasan ini jelas bukan hanya menyerang tubuh seorang jurnalis, melainkan juga mencoba membungkam kebenaran. Tindakan para pelaku dianggap sebagai upaya pengecut untuk menutup-nutupi praktik perdagangan makanan berbahaya yang diduga merugikan masyarakat luas.

READ  LCKI Provinsi Jambi Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Sungai Pandan

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras insiden tersebut.

“Ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini serangan frontal terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk tahu. Perampasan alat kerja, pengeroyokan, dan intimidasi semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Wilson.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kunci Alami Rotasi

Menurutnya, negara wajib hadir dan aparat kepolisian harus bergerak cepat memburu para pelaku. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi kekerasan serupa di masa depan.

READ  Diduga Menyalahi Spesifikasi, Proyek Jalan Kondang Sari Argasunya Bernilai Rp 1,8 Miliar Tuai Sorotan – PUPR dan Aparat Desa Bungkam

Jerat Hukum Mengintai Para Pelaku

Pakar hukum menilai, tindakan pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal berat:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman penjara hingga 5 tahun).

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman penjara hingga 7 tahun).

Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun).

Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Artinya, para pelaku berlapis-lapis ancaman pidana dan tak punya celah untuk lolos dari jerat hukum.

Publik Menunggu Ketegasan Polisi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengumumkan identitas pelaku. Namun, desakan publik semakin menguat agar aparat bertindak cepat, transparan, dan tegas.

“Ambarita hanya menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Jika aparat lambat bertindak, maka demokrasi kita dipertaruhkan,” tambah Wilson.

Kini semua mata tertuju pada langkah kepolisian: akankah pelaku pengeroyokan segera ditangkap, atau kasus ini kembali masuk deretan kelam kekerasan terhadap jurnalis yang tak pernah tuntas?

Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran. Para pelaku wajib diadili, dan kebebasan pers harus dilindungi!

Red/Time

Berita Terkait

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya
Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga
Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding
Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian
Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh
Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum
Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

Truk Masuk Jurang di Alas Roban, Sopir Terjepit – Warga Diminta Lebih Waspada di Jalan Raya

Minggu, 28 September 2025 - 02:40 WIB

Debu, Tanah Urug, dan Dugaan Ilegal: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Disorot Warga

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:26 WIB

Roadshow Bakti Telkomsel untuk Negeri: Dorong Guru & Siswa Melek AI dan Coding

Sabtu, 27 September 2025 - 10:56 WIB

Camilan Anti-Gemuk Karya Mahasiswa UMS, Bekatul & Buah Naga Disulap Jadi Kudapan Kekinian

Jumat, 26 September 2025 - 23:27 WIB

Bupati Cilacap Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Berita Terbaru